- Indonesia dinominasikan menjadi calon tunggal Presiden Dewan HAM PBB 2026 dari Kelompok Asia-Pasifik.
- Syarat utama menjadi presiden adalah menjadi anggota Dewan HAM PBB dan rotasi regional yang berlaku.
- Presiden harus menunjukkan netralitas, rekam jejak kooperatif, serta berkomitmen melawan intimidasi aktivis HAM.
Suara.com - Indonesia secara resmi telah dinominasikan sebagai calon tunggal dari Kelompok Asia-Pasifik (Asia-Pacific Group) untuk menjabat sebagai Presiden Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (Dewan HAM PBB) untuk periode 2026.
Penetapan yang akan dilakukan pada 8 Januari 2026 ini sontak memunculkan optimisme sekaligus pertanyaan besar: apa syarat jadi Presiden Dewan HAM PBB dan apa signifikansinya bagi Indonesia?
Jabatan ini bukan sekadar posisi seremonial. Presiden Dewan HAM PBB memegang peran krusial dalam menavigasi isu-isu hak asasi manusia paling mendesak di seluruh dunia.
Pencalonan Indonesia, yang diwakili oleh Duta Besar Sidharto Reza Suryodipuro, Wakil Tetap RI untuk PBB di Jenewa, menempatkan bangsa ini di ambang sejarah sekaligus di bawah sorotan global.
Proses Pemilihan Presiden Dewan HAM PBB
Menjadi Presiden Dewan HAM PBB tidak bisa dilakukan oleh sembarang individu atau negara. Ada serangkaian syarat dan prosedur formal yang harus dipenuhi, yang menunjukkan betapa strategisnya posisi ini.
1. Keanggotaan sebagai Syarat Utama
Syarat paling fundamental adalah negara calon presiden harus merupakan salah satu dari 47 anggota terpilih Dewan HAM PBB. Indonesia saat ini memegang keanggotaan untuk periode 2024-2026, yang membuka jalan bagi pencalonan ini.
2. Sistem Rotasi Regional
Jabatan presiden digilir setiap tahun di antara lima kelompok regional PBB: Afrika, Asia-Pasifik, Amerika Latin dan Karibia, Eropa Timur, serta Eropa Barat dan Lainnya.
Baca Juga: Konflik AS-Venezuela, Purbaya: Hukum Dunia Aneh, PBB Lemah Sekarang
Untuk tahun 2026, giliran tersebut jatuh pada Kelompok Asia-Pasifik, yang secara konsensus menominasikan Indonesia.
3. Pemilihan oleh Anggota Dewan
Meskipun nominasi regional sangat menentukan, presiden secara resmi dipilih oleh seluruh 47 negara anggota Dewan HAM.
Jika hanya ada satu calon tunggal seperti dalam kasus Indonesia, prosesnya cenderung menjadi aklamasi. Namun, jika ada lebih dari satu kandidat, pemilihan akan dilakukan melalui pemungutan suara rahasia (secret ballot).
Presiden terpilih tidak bekerja sendiri. Ia akan didukung oleh sebuah Biro (Bureau) yang terdiri dari empat Wakil Presiden.
Mereka masing-masing mewakili empat kelompok regional lainnya, untuk memastikan keseimbangan geografis dalam kepemimpinan Dewan.
Syarat Tak Tertulis
Di luar syarat administratif, terdapat kriteria tak tertulis yang jauh lebih menantang. Peran ini menuntut lebih dari sekadar pemahaman prosedur.
Sehingga membutuhkan kemampuan kualitas kepemimpinan dan komitmen moral yang tinggi khususnya terhadap berbagai isu HAM di dunia.
Menurut berbagai organisasi pemantau HAM internasional, seorang Presiden Dewan HAM harus memenuhi standar tertinggi dalam promosi dan perlindungan HAM, sejalan dengan Resolusi Majelis Umum PBB 60/251. Ini berarti sang presiden—dan negara yang diwakilinya—harus:
1. Menunjukkan Netralitas Absolut
Meskipun merupakan perwakilan negaranya, Presiden Dewan HAM harus bertindak imparsial saat memimpin sidang.
Mereka bertanggung jawab untuk memastikan semua proses berjalan adil, konstruktif, dan penuh hormat, bahkan ketika membahas isu yang sangat sensitif secara politik.
2. Memiliki Rekam Jejak Kooperatif
Negara yang memegang presidensi idealnya memiliki riwayat kerja sama yang baik dengan mekanisme PBB, termasuk para pelapor khusus dan badan-badan investigasi.
3. Berkomitmen Melawan Intimidasi
Salah satu tugas penting presiden adalah memainkan peran kunci dalam menangani kasus intimidasi atau pembalasan (reprisals) terhadap para aktivis HAM yang bekerja sama dengan PBB.
Posisi ini akan menempatkan rekam jejak HAM domestik Indonesia di bawah mikroskop global. Kepemimpinan Indonesia akan diuji kemampuannya untuk tetap objektif.
Khususnya ketika memfasilitasi diskusi tentang pelanggaran HAM di negara lain. Sementara isu-isu di dalam negeri juga menjadi perhatian dunia.
Tanggung Jawab Besar Indonesia
Pencalonan ini disambut dengan kebanggaan di tanah air. Menteri Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai, menyebutnya sebagai prestasi luar biasa.
Ia menyatakan, "Ini baru 80 tahun Indonesia merdeka, Indonesia memimpin pertama kali lembaga multilateral dunia".
Senada dengan itu, Wakil Menteri HAM Mugiyanto juga mengungkapkan bahwa kepastian ini adalah buah kerja keras banyak pihak.
Kebanggaan ini harus diimbangi dengan kesadaran akan tanggung jawab yang diemban. Memimpin Dewan HAM PBB pada 2026, yang bertepatan dengan 20 tahun berdirinya lembaga tersebut, adalah momentum emas bagi Indonesia untuk membuktikan kepemimpinannya dalam mendorong tata kelola HAM global yang lebih inklusif dan adil.
Ini adalah kesempatan untuk menunjukkan komitmen Indonesia pada dialog, bukan konfrontasi, dalam penyelesaian isu-isu HAM.
Sekaligus, ini menjadi cambuk bagi Indonesia untuk terus berbenah dan meningkatkan standar penegakan hak asasi manusia di dalam negeri.
Bagaimana pendapat Anda tentang pencalonan Indonesia sebagai Presiden Dewan HAM PBB? Apakah ini akan menjadi momentum perbaikan HAM di dalam negeri? Bagikan pandangan Anda di kolom komentar di bawah