Laras Faizati Divonis Bersalah Tapi Bebas, Bivitri: Ini Bukan Putusan Demokratis

Erick Tanjung, Hiskia Andika Weadcaksana

Kamis, 15 Januari 2026 | 19:28 WIB
Laras Faizati Divonis Bersalah Tapi Bebas, Bivitri: Ini Bukan Putusan Demokratis
Akademisi sekaligus pakar hukum tata negara, Bivitri Susanti. [Suara.com/Hiskia]
baca 10 detik
  • Laras Faizati divonis bersalah dengan hukuman percobaan satu tahun.
  • Pakar hukum sebut putusan ini problematik, bukan pembebasan murni.
  • Vonis bersalah dinilai menjadi preseden buruk bagi kebebasan berekspresi.

Suara.com - Aktivis Laras Faizati dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara demonstrasi Agustus 2025.

Meskipun ia tidak dipenjara dan hanya dijatuhi hukuman percobaan, putusan ini dinilai problematik oleh pakar hukum tata negara, Bivitri Susanti, yang menyebutnya bukan sebuah pembebasan murni.

Dalam putusan yang dibacakan pada Rabu (15/1/2026), majelis hakim menjatuhkan hukuman enam bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun.

Vonis Bersalah Bukan Pembebasan

Bivitri Susanti menegaskan, secara hukum, Laras tetap diposisikan sebagai pihak yang bersalah. Hal ini berbeda dengan kasus Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti yang divonis bebas murni.

"Dia sebenarnya tidak dibebaskan. Dalam arti vonisnya secara hukum, dia bersalah," kata Bivitri di Fakultas Hukum UGM, Kamis (15/1/2026).

"Tidak bisa ada pemulihan nama baik kalau dia diputus bersalah. Masalahnya di situ," imbuhnya.

Menurut Bivitri, vonis bersalah ini justru mengunci stigma dan menegaskan adanya kriminalisasi terhadap Laras.

Preseden Buruk bagi Demokrasi

baca juga

Lebih jauh, Bivitri mengkritik keras pertimbangan hakim yang menganggap penyebaran konten di media sosial sebagai tindakan menghasut. Logika ini dinilai berbahaya bagi iklim demokrasi dan kebebasan berekspresi.

"Esensi bahwa menyebarluaskan konten medsos yang dianggap menghasut itu dianggap salah, menurut kami bukan putusan yang baik secara demokratis," ujarnya.

Ia menilai, vonis semacam ini dapat menjadi preseden buruk yang menekan ruang partisipasi politik warga, terutama di kalangan anak muda.

"Harusnya dalam negara demokratis, kalau cuma menulis di medsos tidak bisa dianggap menggerakkan orang untuk merusak," pungkas Bivitri.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Soal Vonis Laras Faizati, Ketua Komisi III DPR Sebut Bukti Manfaat Nyata KUHP dan KUHAP Baru

Soal Vonis Laras Faizati, Ketua Komisi III DPR Sebut Bukti Manfaat Nyata KUHP dan KUHAP Baru

News | Kamis, 15 Januari 2026 | 19:20 WIB

Laras Faizati Kasus Apa? Akhirnya Dibebaskan meski Dinyatakan Bersalah

Laras Faizati Kasus Apa? Akhirnya Dibebaskan meski Dinyatakan Bersalah

Lifestyle | Kamis, 15 Januari 2026 | 17:11 WIB

Divonis Bersalah, Ini Fakta Rangkaian Sidang Laras Faizati

Divonis Bersalah, Ini Fakta Rangkaian Sidang Laras Faizati

News | Kamis, 15 Januari 2026 | 14:25 WIB

Terkini

Ironi Menteng: Kawasan Elite Jantung Jakarta Paling Banyak Butuh Toren Air Gratis

Ironi Menteng: Kawasan Elite Jantung Jakarta Paling Banyak Butuh Toren Air Gratis

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 10:10 WIB

Ngeri! Selain Rakit Bom, Pelajar MAN 3 Padang Juga Simpan Panah dan Pisau di Sekolah

Ngeri! Selain Rakit Bom, Pelajar MAN 3 Padang Juga Simpan Panah dan Pisau di Sekolah

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 09:54 WIB

Rumah Digeledah, Peran Anggota BPK Bobby Rizaldi di Skandal Suap Muara Enim Mulai Dikuliti!

Rumah Digeledah, Peran Anggota BPK Bobby Rizaldi di Skandal Suap Muara Enim Mulai Dikuliti!

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 09:18 WIB

Cuma Dalih? Pembunuh Ojol di Kosambi Ngaku Tertekan Disuruh Orang Tua Cepat Nikah

Cuma Dalih? Pembunuh Ojol di Kosambi Ngaku Tertekan Disuruh Orang Tua Cepat Nikah

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 09:02 WIB

EASA Keluarkan Peringatan Penerbangan Komersil di Udara Bahrain, Qatar, Kuwait, dan UEA

EASA Keluarkan Peringatan Penerbangan Komersil di Udara Bahrain, Qatar, Kuwait, dan UEA

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 08:18 WIB

Usut Gurita Pemerasan Silmy Karim, KPK Mapping Kantor Imigrasi di Wilayah 'Kantong' WNA

Usut Gurita Pemerasan Silmy Karim, KPK Mapping Kantor Imigrasi di Wilayah 'Kantong' WNA

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 08:08 WIB

Donald Trump Ancam Ratakan Iran: Bikin Kesepakatan Atau Anda Tidak Miliki Apapun yang Tersisa

Donald Trump Ancam Ratakan Iran: Bikin Kesepakatan Atau Anda Tidak Miliki Apapun yang Tersisa

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 08:02 WIB

Xi Jinping Bersih-Bersih Elite Partai, Anggota Politbiro Alami Nasib Nahas karena Korupsi

Xi Jinping Bersih-Bersih Elite Partai, Anggota Politbiro Alami Nasib Nahas karena Korupsi

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 08:00 WIB

Susul Korut, Amerika Serikat Membekukan Aset Kripto Terkait Iran Senilai Rp 2,3 Triliun

Susul Korut, Amerika Serikat Membekukan Aset Kripto Terkait Iran Senilai Rp 2,3 Triliun

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 07:47 WIB

JPO Tendean Selesai Dievakuasi, Akses ke Blok M dan Kemang Kembali Dibuka

JPO Tendean Selesai Dievakuasi, Akses ke Blok M dan Kemang Kembali Dibuka

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 07:44 WIB

×