Soal Vonis Laras Faizati, Ketua Komisi III DPR Sebut Bukti Manfaat Nyata KUHP dan KUHAP Baru

Bella, Bagaskara Isdiansyah

Kamis, 15 Januari 2026 | 19:20 WIB
Soal Vonis Laras Faizati, Ketua Komisi III DPR Sebut Bukti Manfaat Nyata KUHP dan KUHAP Baru
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman. (bidik layar video)
baca 10 detik
  • Ketua Komisi III DPR RI menyambut vonis pidana pengawasan satu tahun terhadap Laras Faizati terkait penghasutan pembakaran Mabes Polri.
  • Habiburokhman menilai putusan ini bukti dampak positif implementasi KUHP dan KUHAP baru yang mengedepankan keadilan.
  • Terdapat tiga kasus lain seperti pemaafan hakim di Muara Enim menunjukkan transformasi penegakan hukum berbasis aturan baru.

Suara.com - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyambut positif vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Laras Faizati, terdakwa kasus penghasutan pembakaran Gedung Mabes Polri.

Meski dinyatakan bersalah, Laras dijatuhi pidana pengawasan selama satu tahun dan langsung menghirup udara bebas.

Habiburokhman menyebut putusan tersebut merupakan bukti nyata bahwa implementasi KUHP dan KUHAP baru yang mulai berlaku memberikan dampak positif bagi keadilan di Indonesia.

"Baru beberapa hari berlaku, KUHP baru dan KUHAP baru sudah menunjukkan manfaat sangat positif bagi para pencari keadilan. Vonis pidana pengawasan kepada Laras Faizati adalah contoh konkret bahwa hukum saat ini ditegakkan dengan hati nurani dan berorientasi pada keadilan daripada sekadar kepastian hukum," ujar Habiburokhman dalam keterangannya, Kamis (15/1/2026).

Politikus Partai Gerindra ini menambahkan bahwa meskipun perbuatan Laras terbukti secara hukum, melalui berbagai pertimbangan kemanusiaan, ia tidak harus menjalani hukuman di balik jeruji besi seperti yang lazim terjadi pada kasus serupa di masa lalu.

"Kepada Majelis Hakim kami sampaikan apresiasi karena telah maksimal menjalankan tugasnya. Kepada Laras Faizati kami berharap bahwa kasus ini bisa menjadi pembelajaran agar dia dapat memperbaiki cara menyampaikan pendapatnya di kemudian hari," tuturnya.

Selain kasus Laras, Habiburokhman mencatat setidaknya ada tiga perkara lain yang menunjukkan transformasi penegakan hukum melalui ketentuan baru dalam KUHP dan KUHAP:

Pemaafan Hakim di Muara Enim: Pada 8 Januari 2026, PN Muara Enim melalui Hakim Rangga Lukita Desnanta menjatuhkan vonis pemaafan (judicial pardon) terhadap seorang anak yang terbukti melakukan pencurian dengan pemberatan, sehingga anak tersebut tidak perlu menjalani pidana kurungan.

Kasus Panji Pragiwaksono: Dalam laporan terkait dugaan penistaan dalam ujaran komika Panji Pragiwaksono, penegak hukum menyatakan akan mengacu pada KUHP dan KUHAP baru untuk memastikan proses hukum berjalan adil dan tidak ada pemidanaan yang sewenang-wenang.

baca juga

Kasus Dana Syariah Indonesia (DSI): Bareskrim Polri yang tengah mengusut penggelapan dana pada aplikasi DSI menggunakan ketentuan KUHAP baru yang mengorientasikan penyitaan barang bukti untuk tujuan pemulihan kerugian para korban.

"Ketentuan baru ini sangat menguntungkan para pencari keadilan. Dalam perkara DSI misalnya, orientasi penyitaan kini juga mencakup tujuan pemulihan kerugian para korban," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Momen Haru Sidang Kasus Demo Agustus, Ayah Terdakwa Peluk Anak di PN Jakut

Momen Haru Sidang Kasus Demo Agustus, Ayah Terdakwa Peluk Anak di PN Jakut

News | Kamis, 15 Januari 2026 | 17:39 WIB

Laras Faizati Kasus Apa? Akhirnya Dibebaskan meski Dinyatakan Bersalah

Laras Faizati Kasus Apa? Akhirnya Dibebaskan meski Dinyatakan Bersalah

Lifestyle | Kamis, 15 Januari 2026 | 17:11 WIB

Bacakan Nota Pembelaan, Terdakwa Demonstrasi Agustus Dapat Siksaan saat Ditangkap

Bacakan Nota Pembelaan, Terdakwa Demonstrasi Agustus Dapat Siksaan saat Ditangkap

News | Kamis, 15 Januari 2026 | 17:05 WIB

Said Iqbal Kritik Keras Dedi Mulyadi: Jangan Jawab Kebijakan Upah Buruh dengan Konten Medsos!

Said Iqbal Kritik Keras Dedi Mulyadi: Jangan Jawab Kebijakan Upah Buruh dengan Konten Medsos!

News | Kamis, 15 Januari 2026 | 16:53 WIB

Buruh Kecewa, Agenda Audiensi di DPR Batal karena Anggota Dewan Sudah Pulang

Buruh Kecewa, Agenda Audiensi di DPR Batal karena Anggota Dewan Sudah Pulang

News | Kamis, 15 Januari 2026 | 16:37 WIB

Tangis Laras Faizati Usai Divonis Bebas Besryarat

Tangis Laras Faizati Usai Divonis Bebas Besryarat

Foto | Kamis, 15 Januari 2026 | 16:23 WIB

Divonis Bersalah Meski Bebas Bersyarat, Pendukung Laras: Ini Keadilan Setengah Jalan

Divonis Bersalah Meski Bebas Bersyarat, Pendukung Laras: Ini Keadilan Setengah Jalan

News | Kamis, 15 Januari 2026 | 16:07 WIB

Divonis Bersalah, Ini Fakta Rangkaian Sidang Laras Faizati

Divonis Bersalah, Ini Fakta Rangkaian Sidang Laras Faizati

News | Kamis, 15 Januari 2026 | 14:25 WIB

Tangis dan Amarah Bercampur, Pendukung Protes Keras Vonis Pidana Laras Faizati

Tangis dan Amarah Bercampur, Pendukung Protes Keras Vonis Pidana Laras Faizati

News | Kamis, 15 Januari 2026 | 14:03 WIB

Bebas dari Tahanan dan Divonis Pengawasan, Laras Faizati: Keadilan Belum Sepenuhnya Ditegakkan!

Bebas dari Tahanan dan Divonis Pengawasan, Laras Faizati: Keadilan Belum Sepenuhnya Ditegakkan!

News | Kamis, 15 Januari 2026 | 13:06 WIB

Terkini

Toyota Masih Hitung Harga Resmi Land Cruiser FJ untuk Pasar Indonesia

Toyota Masih Hitung Harga Resmi Land Cruiser FJ untuk Pasar Indonesia

Otomotif | Selasa, 15 September 2026 | 07:12 WIB

Rekam Jejak Fahd A Rafiq: Suap DPID, Korupsi Al-Qur'an, Kini Kena OTT KPK di Bogor

Rekam Jejak Fahd A Rafiq: Suap DPID, Korupsi Al-Qur'an, Kini Kena OTT KPK di Bogor

Entertainment | Selasa, 15 September 2026 | 07:00 WIB

Pelajaran Memaafkan di Buku Panduan Jalan-Jalan Aman Bersama Mama Macan

Pelajaran Memaafkan di Buku Panduan Jalan-Jalan Aman Bersama Mama Macan

Your Say | Selasa, 15 September 2026 | 07:00 WIB

Cara Memasak Nasi di Rice Cooker Tidak Kering atau Benyek, Segini Ukuran Airnya

Cara Memasak Nasi di Rice Cooker Tidak Kering atau Benyek, Segini Ukuran Airnya

Lifestyle | Selasa, 15 September 2026 | 06:55 WIB

Kisah di Balik Reshuffle Purbaya: Ditelepon Mensesneg Saat Rapat, Tak Kembali ke Ruang Sidang

Kisah di Balik Reshuffle Purbaya: Ditelepon Mensesneg Saat Rapat, Tak Kembali ke Ruang Sidang

News | Selasa, 15 September 2026 | 06:11 WIB

Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda Diperpanjang 3 Hari

Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda Diperpanjang 3 Hari

Foto | Selasa, 15 September 2026 | 06:00 WIB

20 Kardus dan Koper Berisi Uang Ratusan Miliar Diamankan KPK saat OTT Kasus HGB Bogor

20 Kardus dan Koper Berisi Uang Ratusan Miliar Diamankan KPK saat OTT Kasus HGB Bogor

News | Selasa, 15 September 2026 | 00:17 WIB

Titik Terang Kabar Pernikahan Andre Taulany dan Amanda Rigby, KUA: Surat Rekomendasi Sudah Masuk

Titik Terang Kabar Pernikahan Andre Taulany dan Amanda Rigby, KUA: Surat Rekomendasi Sudah Masuk

Entertainment | Selasa, 15 September 2026 | 00:04 WIB

KPK Tangkap 17 Orang saat OTT Kasus HGB Bogor! Ada Fahd A Rafiq hingga Arif Sugiyanto

KPK Tangkap 17 Orang saat OTT Kasus HGB Bogor! Ada Fahd A Rafiq hingga Arif Sugiyanto

News | Senin, 14 September 2026 | 23:56 WIB

Disulap 'Penyihir' Makassar, Toyota Alphard 2012 Ini Bisa 'Time Travel' ke Tahun 2026

Disulap 'Penyihir' Makassar, Toyota Alphard 2012 Ini Bisa 'Time Travel' ke Tahun 2026

Lifestyle | Senin, 14 September 2026 | 23:54 WIB

×