Soal Vonis Laras Faizati, Ketua Komisi III DPR Sebut Bukti Manfaat Nyata KUHP dan KUHAP Baru

Bella | Bagaskara Isdiansyah | Suara.com

Kamis, 15 Januari 2026 | 19:20 WIB
Soal Vonis Laras Faizati, Ketua Komisi III DPR Sebut Bukti Manfaat Nyata KUHP dan KUHAP Baru
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman. (bidik layar video)
  • Ketua Komisi III DPR RI menyambut vonis pidana pengawasan satu tahun terhadap Laras Faizati terkait penghasutan pembakaran Mabes Polri.
  • Habiburokhman menilai putusan ini bukti dampak positif implementasi KUHP dan KUHAP baru yang mengedepankan keadilan.
  • Terdapat tiga kasus lain seperti pemaafan hakim di Muara Enim menunjukkan transformasi penegakan hukum berbasis aturan baru.

Suara.com - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyambut positif vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Laras Faizati, terdakwa kasus penghasutan pembakaran Gedung Mabes Polri.

Meski dinyatakan bersalah, Laras dijatuhi pidana pengawasan selama satu tahun dan langsung menghirup udara bebas.

Habiburokhman menyebut putusan tersebut merupakan bukti nyata bahwa implementasi KUHP dan KUHAP baru yang mulai berlaku memberikan dampak positif bagi keadilan di Indonesia.

"Baru beberapa hari berlaku, KUHP baru dan KUHAP baru sudah menunjukkan manfaat sangat positif bagi para pencari keadilan. Vonis pidana pengawasan kepada Laras Faizati adalah contoh konkret bahwa hukum saat ini ditegakkan dengan hati nurani dan berorientasi pada keadilan daripada sekadar kepastian hukum," ujar Habiburokhman dalam keterangannya, Kamis (15/1/2026).

Politikus Partai Gerindra ini menambahkan bahwa meskipun perbuatan Laras terbukti secara hukum, melalui berbagai pertimbangan kemanusiaan, ia tidak harus menjalani hukuman di balik jeruji besi seperti yang lazim terjadi pada kasus serupa di masa lalu.

"Kepada Majelis Hakim kami sampaikan apresiasi karena telah maksimal menjalankan tugasnya. Kepada Laras Faizati kami berharap bahwa kasus ini bisa menjadi pembelajaran agar dia dapat memperbaiki cara menyampaikan pendapatnya di kemudian hari," tuturnya.

Selain kasus Laras, Habiburokhman mencatat setidaknya ada tiga perkara lain yang menunjukkan transformasi penegakan hukum melalui ketentuan baru dalam KUHP dan KUHAP:

Pemaafan Hakim di Muara Enim: Pada 8 Januari 2026, PN Muara Enim melalui Hakim Rangga Lukita Desnanta menjatuhkan vonis pemaafan (judicial pardon) terhadap seorang anak yang terbukti melakukan pencurian dengan pemberatan, sehingga anak tersebut tidak perlu menjalani pidana kurungan.

Kasus Panji Pragiwaksono: Dalam laporan terkait dugaan penistaan dalam ujaran komika Panji Pragiwaksono, penegak hukum menyatakan akan mengacu pada KUHP dan KUHAP baru untuk memastikan proses hukum berjalan adil dan tidak ada pemidanaan yang sewenang-wenang.

Kasus Dana Syariah Indonesia (DSI): Bareskrim Polri yang tengah mengusut penggelapan dana pada aplikasi DSI menggunakan ketentuan KUHAP baru yang mengorientasikan penyitaan barang bukti untuk tujuan pemulihan kerugian para korban.

"Ketentuan baru ini sangat menguntungkan para pencari keadilan. Dalam perkara DSI misalnya, orientasi penyitaan kini juga mencakup tujuan pemulihan kerugian para korban," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Momen Haru Sidang Kasus Demo Agustus, Ayah Terdakwa Peluk Anak di PN Jakut

Momen Haru Sidang Kasus Demo Agustus, Ayah Terdakwa Peluk Anak di PN Jakut

News | Kamis, 15 Januari 2026 | 17:39 WIB

Laras Faizati Kasus Apa? Akhirnya Dibebaskan meski Dinyatakan Bersalah

Laras Faizati Kasus Apa? Akhirnya Dibebaskan meski Dinyatakan Bersalah

Lifestyle | Kamis, 15 Januari 2026 | 17:11 WIB

Bacakan Nota Pembelaan, Terdakwa Demonstrasi Agustus Dapat Siksaan saat Ditangkap

Bacakan Nota Pembelaan, Terdakwa Demonstrasi Agustus Dapat Siksaan saat Ditangkap

News | Kamis, 15 Januari 2026 | 17:05 WIB

Said Iqbal Kritik Keras Dedi Mulyadi: Jangan Jawab Kebijakan Upah Buruh dengan Konten Medsos!

Said Iqbal Kritik Keras Dedi Mulyadi: Jangan Jawab Kebijakan Upah Buruh dengan Konten Medsos!

News | Kamis, 15 Januari 2026 | 16:53 WIB

Buruh Kecewa, Agenda Audiensi di DPR Batal karena Anggota Dewan Sudah Pulang

Buruh Kecewa, Agenda Audiensi di DPR Batal karena Anggota Dewan Sudah Pulang

News | Kamis, 15 Januari 2026 | 16:37 WIB

Tangis Laras Faizati Usai Divonis Bebas Besryarat

Tangis Laras Faizati Usai Divonis Bebas Besryarat

Foto | Kamis, 15 Januari 2026 | 16:23 WIB

Divonis Bersalah Meski Bebas Bersyarat, Pendukung Laras: Ini Keadilan Setengah Jalan

Divonis Bersalah Meski Bebas Bersyarat, Pendukung Laras: Ini Keadilan Setengah Jalan

News | Kamis, 15 Januari 2026 | 16:07 WIB

Divonis Bersalah, Ini Fakta Rangkaian Sidang Laras Faizati

Divonis Bersalah, Ini Fakta Rangkaian Sidang Laras Faizati

News | Kamis, 15 Januari 2026 | 14:25 WIB

Tangis dan Amarah Bercampur, Pendukung Protes Keras Vonis Pidana Laras Faizati

Tangis dan Amarah Bercampur, Pendukung Protes Keras Vonis Pidana Laras Faizati

News | Kamis, 15 Januari 2026 | 14:03 WIB

Bebas dari Tahanan dan Divonis Pengawasan, Laras Faizati: Keadilan Belum Sepenuhnya Ditegakkan!

Bebas dari Tahanan dan Divonis Pengawasan, Laras Faizati: Keadilan Belum Sepenuhnya Ditegakkan!

News | Kamis, 15 Januari 2026 | 13:06 WIB

Terkini

Fakta Baru Kasus Begal Damkar di Gambir: 3 dari 5 Pelaku Ternyata Penjahat Kambuhan!

Fakta Baru Kasus Begal Damkar di Gambir: 3 dari 5 Pelaku Ternyata Penjahat Kambuhan!

News | Rabu, 15 April 2026 | 20:30 WIB

Catat! Ini Jadwal Lengkap Keberangkatan Haji Indonesia 2026

Catat! Ini Jadwal Lengkap Keberangkatan Haji Indonesia 2026

News | Rabu, 15 April 2026 | 20:25 WIB

Atasi Sampah Cilincing, Pemprov DKI Bakal 'Sulap' Limbah Kerang Jadi Material WC

Atasi Sampah Cilincing, Pemprov DKI Bakal 'Sulap' Limbah Kerang Jadi Material WC

News | Rabu, 15 April 2026 | 20:02 WIB

Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar

Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar

News | Rabu, 15 April 2026 | 19:49 WIB

Baleg DPR Sepakati Perubahan Prolegnas 2026,  Ada Lima RUU Baru Masuk Ini Daftarnya!

Baleg DPR Sepakati Perubahan Prolegnas 2026, Ada Lima RUU Baru Masuk Ini Daftarnya!

News | Rabu, 15 April 2026 | 19:43 WIB

22 Tahun Nasib PRT Dipingpong, RUU PPRT Kini Terkatung-katung di Tangan Pemerintah

22 Tahun Nasib PRT Dipingpong, RUU PPRT Kini Terkatung-katung di Tangan Pemerintah

News | Rabu, 15 April 2026 | 19:39 WIB

Sopir Ambulans Kena Order Fiktif Debt Collector, Berujung Disuruh Tagih Utang

Sopir Ambulans Kena Order Fiktif Debt Collector, Berujung Disuruh Tagih Utang

News | Rabu, 15 April 2026 | 19:36 WIB

BNI Lepas Timnas ke Thomas & Uber Cup 2026, Tegaskan Komitmen Jaga Tradisi Juara

BNI Lepas Timnas ke Thomas & Uber Cup 2026, Tegaskan Komitmen Jaga Tradisi Juara

News | Rabu, 15 April 2026 | 19:36 WIB

KSPI Boikot May Day di Monas, Tagih Janji Presiden soal RUU PPRT

KSPI Boikot May Day di Monas, Tagih Janji Presiden soal RUU PPRT

News | Rabu, 15 April 2026 | 19:05 WIB

Gubernur Pramono Lantik Serentak 11 Pejabat DKI: Syafrin Liputo Resmi Jadi Wali Kota Jaksel

Gubernur Pramono Lantik Serentak 11 Pejabat DKI: Syafrin Liputo Resmi Jadi Wali Kota Jaksel

News | Rabu, 15 April 2026 | 19:03 WIB