Laras Faizati Kasus Apa? Akhirnya Dibebaskan meski Dinyatakan Bersalah

Nur Khotimah

Kamis, 15 Januari 2026 | 17:11 WIB
Laras Faizati Kasus Apa? Akhirnya Dibebaskan meski Dinyatakan Bersalah
Terdakwa kasus penghasutan pembakaran Gedung Mabes Polri Laras Faizati Khairunnisa menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (15/1/2026). [ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/wsj]
baca 10 detik
  • Nama Laras Faizati memuncaki Google Trends pada Kamis sore, 15 Januari 2026.
  • Lonjakan pencarian terjadi setelah ia dibebaskan meski dinyatakan bersalah.
  • Publik ramai mencari tahu kasus yang menjerat Laras Faizati dan kronologinya.

Suara.com - Pada hari Kamis sore, 15 Januari 2026, nama Laras Faizati bertengger di puncak Google Trends. Ini terjadi setelah Laras Faizati dibebaskan meski dinyatakan bersalah dalam kasus yang menjeratnya.

Dalam kurun waktu sekitar tiga jam, pencarian seputar Laras Faizati mencapai ribuan kali. Tak sedikit yang penasaran, apa kasus Laras Faizati hingga kebebasannya menjadi perbincangan di internet.

Lantas, Laras Faizati kasus apa dan bagaimana kronologi peristiwa tersebut terjadi? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini.

Laras Faizati Kasus Apa?

Terdakwa kasus penghasutan pembakaran Gedung Mabes Polri Laras Faizati Khairunnisa (tengah) menangis di hadapan ibundanya usai sidang pembacaan vonis terhadap dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (15/1/2026). [ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/wsj]
Terdakwa kasus penghasutan pembakaran Gedung Mabes Polri Laras Faizati Khairunnisa (tengah) menangis di hadapan ibundanya usai sidang pembacaan vonis terhadap dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (15/1/2026). [ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/wsj]

Laras Faizati Khairunnisa diperkarakan atas kasus dugaan penghasutan terkait demonstrasi besar Agustus 2025 yang berujung pada kerusuhan dan pembakaran Gedung Mabes Polri.

Kasus yang menjerat Laras berawal dari sejumlah konten Instagram yang menurut jaksa menyiarkan tulisan berisi ajakan kekerasan terhadap institusi kepolisian, termasuk konten yang diduga menghasut pembakaran gedung Mabes Polri.

Laras Faizati menghadapi proses hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Jaksa dalam persidangan menilai bahwa unggahan-unggahan tersebut memenuhi unsur tindak pidana penghasutan sesuai Pasal 161 KUHP.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akhirnya menjatuhkan vonis pidana penjara selama enam bulan kepada Laras Faizati, namun dengan syarat pidana percobaan sehingga tidak harus dijalani di dalam kurungan.

"Menyatakan terdakwa Laras Faizati Khairunnisa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyiarkan tulisan di muka umum yang menghasut untuk melakukan tindak pidana," ujar Ketua Majelis Hakim I Ketut Darpawan, dalam sidang pada Kamis (15/1/2026).

Hakim juga memerintahkan agar Laras segera dibebaskan dari tahanan asalkan ia tidak melakukan tindak pidana lagi selama masa pengawasan satu tahun.

baca juga
Terdakwa Laras Faizati Khairunnisa usai sidang pembacaan duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (9/1/2026). (Suara.com/Novian)
Terdakwa Laras Faizati Khairunnisa usai sidang pembacaan duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (9/1/2026). (Suara.com/Novian)

"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara selama 6 bulan. Memerintahkan pidana tersebut tidak perlu dijalani dengan syarat tidak melakukan tindak pidana lagi selama menjalani pidana pengawasan dalam waktu satu tahun," tegas majelis hakim.

Putusan ini berarti Laras dinyatakan bersalah oleh pengadilan, tapi kebebasan bersyarat diberikan tanpa harus masuk penjara karena majelis melihat faktor-faktor yang meringankan dan sikap kooperatif terdakwa.

Vonis yang lebih ringan ini sekaligus membuat Laras bisa pulang ke rumah setelah beberapa bulan berada di tahanan.

Respons atas putusan itu beragam, di mana Laras dan pendukungnya menyambut baik kebebasan yang diperoleh tapi juga menegaskan bahwa keadilan belum sepenuhnya ditegakkan.

Beberapa pihak mengkritik proses hukum dan mempertanyakan batasan antara kebebasan berpendapat dan tindakan yang dipidana, menjadikan kasus Laras diskusi penting tentang kebebasan sipil dan hukum di Indonesia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tangis Laras Faizati Usai Divonis Bebas Besryarat

Tangis Laras Faizati Usai Divonis Bebas Besryarat

Foto | Kamis, 15 Januari 2026 | 16:23 WIB

Divonis Bersalah Meski Bebas Bersyarat, Pendukung Laras: Ini Keadilan Setengah Jalan

Divonis Bersalah Meski Bebas Bersyarat, Pendukung Laras: Ini Keadilan Setengah Jalan

News | Kamis, 15 Januari 2026 | 16:07 WIB

Fakta BAP, Ammar Zoni Disebut Jadi 'Gudang' Sabu di Rutan dengan Imbalan Upah Rp100 Ribu Per Gram

Fakta BAP, Ammar Zoni Disebut Jadi 'Gudang' Sabu di Rutan dengan Imbalan Upah Rp100 Ribu Per Gram

Entertainment | Kamis, 15 Januari 2026 | 14:57 WIB

Terkini

Antrean BBM Muncul di Malang hingga Jember, ESDM Janji Tuntas 2 Hari

Antrean BBM Muncul di Malang hingga Jember, ESDM Janji Tuntas 2 Hari

Bisnis | Selasa, 20 Oktober 2026 | 17:07 WIB

Bos PT Cahaya Mas Cemerlang dan Eks Wakil Ketua DPD PAN Ditetapkan Tersangka Suap Rejang Lebong

Bos PT Cahaya Mas Cemerlang dan Eks Wakil Ketua DPD PAN Ditetapkan Tersangka Suap Rejang Lebong

News | Selasa, 20 Oktober 2026 | 17:05 WIB

Apa Itu Single Rope Technique, Cara Aktivis Greenpeace Panjat Patung Bundaran HI

Apa Itu Single Rope Technique, Cara Aktivis Greenpeace Panjat Patung Bundaran HI

Lifestyle | Selasa, 20 Oktober 2026 | 17:03 WIB

Upin Ipin Sindir Indonesia: Anak-anak Seperti Kami Berhak Besar dengan Udara Bersih

Upin Ipin Sindir Indonesia: Anak-anak Seperti Kami Berhak Besar dengan Udara Bersih

News | Selasa, 20 Oktober 2026 | 17:00 WIB

Tinggal Semprot! 4 Sunscreen Spray Kolagen untuk Kulit Kenyal dan Terhidrasi

Tinggal Semprot! 4 Sunscreen Spray Kolagen untuk Kulit Kenyal dan Terhidrasi

Your Say | Selasa, 20 Oktober 2026 | 17:00 WIB

Motor Chery Wujudnya bak Kembar Yamaha: Motor Listrik Murah 5 Jutaan Uji Nyali ke Industri Roda Dua

Motor Chery Wujudnya bak Kembar Yamaha: Motor Listrik Murah 5 Jutaan Uji Nyali ke Industri Roda Dua

Otomotif | Selasa, 20 Oktober 2026 | 16:56 WIB

500 Tentara Italia Dikerahkan Jaga Toko Chanel hingga Dior, 271 Remaja Ditangkap Polisi

500 Tentara Italia Dikerahkan Jaga Toko Chanel hingga Dior, 271 Remaja Ditangkap Polisi

News | Selasa, 20 Oktober 2026 | 16:53 WIB

Money Changer Sudah Jual Dolar AS Rp18.120

Money Changer Sudah Jual Dolar AS Rp18.120

Bisnis | Selasa, 20 Oktober 2026 | 16:53 WIB

Berwarna Biru Putih Khas Argentina, Bunga Spesies Baru Ini Resmi Diberi Nama Salvia messii

Berwarna Biru Putih Khas Argentina, Bunga Spesies Baru Ini Resmi Diberi Nama Salvia messii

Your Say | Selasa, 20 Oktober 2026 | 16:52 WIB

IHSG Langsung Ngegas 5% Setelah Saham Konglo Ditendang BEI

IHSG Langsung Ngegas 5% Setelah Saham Konglo Ditendang BEI

Bisnis | Selasa, 20 Oktober 2026 | 16:51 WIB

×