Laras Faizati Kasus Apa? Akhirnya Dibebaskan meski Dinyatakan Bersalah

Nur Khotimah

Kamis, 15 Januari 2026 | 17:11 WIB
Laras Faizati Kasus Apa? Akhirnya Dibebaskan meski Dinyatakan Bersalah
Terdakwa kasus penghasutan pembakaran Gedung Mabes Polri Laras Faizati Khairunnisa menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (15/1/2026). [ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/wsj]
baca 10 detik
  • Nama Laras Faizati memuncaki Google Trends pada Kamis sore, 15 Januari 2026.
  • Lonjakan pencarian terjadi setelah ia dibebaskan meski dinyatakan bersalah.
  • Publik ramai mencari tahu kasus yang menjerat Laras Faizati dan kronologinya.

Suara.com - Pada hari Kamis sore, 15 Januari 2026, nama Laras Faizati bertengger di puncak Google Trends. Ini terjadi setelah Laras Faizati dibebaskan meski dinyatakan bersalah dalam kasus yang menjeratnya.

Dalam kurun waktu sekitar tiga jam, pencarian seputar Laras Faizati mencapai ribuan kali. Tak sedikit yang penasaran, apa kasus Laras Faizati hingga kebebasannya menjadi perbincangan di internet.

Lantas, Laras Faizati kasus apa dan bagaimana kronologi peristiwa tersebut terjadi? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini.

Laras Faizati Kasus Apa?

Terdakwa kasus penghasutan pembakaran Gedung Mabes Polri Laras Faizati Khairunnisa (tengah) menangis di hadapan ibundanya usai sidang pembacaan vonis terhadap dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (15/1/2026). [ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/wsj]
Terdakwa kasus penghasutan pembakaran Gedung Mabes Polri Laras Faizati Khairunnisa (tengah) menangis di hadapan ibundanya usai sidang pembacaan vonis terhadap dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (15/1/2026). [ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/wsj]

Laras Faizati Khairunnisa diperkarakan atas kasus dugaan penghasutan terkait demonstrasi besar Agustus 2025 yang berujung pada kerusuhan dan pembakaran Gedung Mabes Polri.

Kasus yang menjerat Laras berawal dari sejumlah konten Instagram yang menurut jaksa menyiarkan tulisan berisi ajakan kekerasan terhadap institusi kepolisian, termasuk konten yang diduga menghasut pembakaran gedung Mabes Polri.

Laras Faizati menghadapi proses hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Jaksa dalam persidangan menilai bahwa unggahan-unggahan tersebut memenuhi unsur tindak pidana penghasutan sesuai Pasal 161 KUHP.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akhirnya menjatuhkan vonis pidana penjara selama enam bulan kepada Laras Faizati, namun dengan syarat pidana percobaan sehingga tidak harus dijalani di dalam kurungan.

"Menyatakan terdakwa Laras Faizati Khairunnisa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyiarkan tulisan di muka umum yang menghasut untuk melakukan tindak pidana," ujar Ketua Majelis Hakim I Ketut Darpawan, dalam sidang pada Kamis (15/1/2026).

Hakim juga memerintahkan agar Laras segera dibebaskan dari tahanan asalkan ia tidak melakukan tindak pidana lagi selama masa pengawasan satu tahun.

baca juga
Terdakwa Laras Faizati Khairunnisa usai sidang pembacaan duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (9/1/2026). (Suara.com/Novian)
Terdakwa Laras Faizati Khairunnisa usai sidang pembacaan duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (9/1/2026). (Suara.com/Novian)

"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara selama 6 bulan. Memerintahkan pidana tersebut tidak perlu dijalani dengan syarat tidak melakukan tindak pidana lagi selama menjalani pidana pengawasan dalam waktu satu tahun," tegas majelis hakim.

Putusan ini berarti Laras dinyatakan bersalah oleh pengadilan, tapi kebebasan bersyarat diberikan tanpa harus masuk penjara karena majelis melihat faktor-faktor yang meringankan dan sikap kooperatif terdakwa.

Vonis yang lebih ringan ini sekaligus membuat Laras bisa pulang ke rumah setelah beberapa bulan berada di tahanan.

Respons atas putusan itu beragam, di mana Laras dan pendukungnya menyambut baik kebebasan yang diperoleh tapi juga menegaskan bahwa keadilan belum sepenuhnya ditegakkan.

Beberapa pihak mengkritik proses hukum dan mempertanyakan batasan antara kebebasan berpendapat dan tindakan yang dipidana, menjadikan kasus Laras diskusi penting tentang kebebasan sipil dan hukum di Indonesia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tangis Laras Faizati Usai Divonis Bebas Besryarat

Tangis Laras Faizati Usai Divonis Bebas Besryarat

Foto | Kamis, 15 Januari 2026 | 16:23 WIB

Divonis Bersalah Meski Bebas Bersyarat, Pendukung Laras: Ini Keadilan Setengah Jalan

Divonis Bersalah Meski Bebas Bersyarat, Pendukung Laras: Ini Keadilan Setengah Jalan

News | Kamis, 15 Januari 2026 | 16:07 WIB

Fakta BAP, Ammar Zoni Disebut Jadi 'Gudang' Sabu di Rutan dengan Imbalan Upah Rp100 Ribu Per Gram

Fakta BAP, Ammar Zoni Disebut Jadi 'Gudang' Sabu di Rutan dengan Imbalan Upah Rp100 Ribu Per Gram

Entertainment | Kamis, 15 Januari 2026 | 14:57 WIB

Terkini

Fitur Darurat yang Jadi 'Biang Kerok' Salah Paham Pengguna Jalan, Sisi Gelap Penggunaan Hazard Motor

Fitur Darurat yang Jadi 'Biang Kerok' Salah Paham Pengguna Jalan, Sisi Gelap Penggunaan Hazard Motor

Otomotif | Minggu, 30 Agustus 2026 | 10:56 WIB

Mesin Meledak di Sprint Race GP Aragon, Fabio Quartararo: Saya Sudah Tahu

Mesin Meledak di Sprint Race GP Aragon, Fabio Quartararo: Saya Sudah Tahu

Your Say | Minggu, 30 Agustus 2026 | 10:45 WIB

Harga Emas Antam Stagnan, Masih Dibanderol Rp2.670.000/Gram

Harga Emas Antam Stagnan, Masih Dibanderol Rp2.670.000/Gram

Bisnis | Minggu, 30 Agustus 2026 | 10:38 WIB

Apa Boleh Menggoreng di Rice Cooker? Pahami Dulu Risikonya

Apa Boleh Menggoreng di Rice Cooker? Pahami Dulu Risikonya

Lifestyle | Minggu, 30 Agustus 2026 | 10:35 WIB

IHSG Sepekan Anjlok, Rp18 Triliun Raib dari Bursa Saham

IHSG Sepekan Anjlok, Rp18 Triliun Raib dari Bursa Saham

Bisnis | Minggu, 30 Agustus 2026 | 10:32 WIB

Perempuan dan Beauty Fatigue: Saat Tren Kecantikan Mulai Terasa Melelahkan

Perempuan dan Beauty Fatigue: Saat Tren Kecantikan Mulai Terasa Melelahkan

Your Say | Minggu, 30 Agustus 2026 | 10:30 WIB

Status Bencana Tak Ditentukan karena Desakan Publik, Harus Ada Data Lapangan

Status Bencana Tak Ditentukan karena Desakan Publik, Harus Ada Data Lapangan

News | Minggu, 30 Agustus 2026 | 10:20 WIB

Pemkot Kendari Wajibkan ASN Setor Sampah Tiap Hari Jumat

Pemkot Kendari Wajibkan ASN Setor Sampah Tiap Hari Jumat

Sulsel | Minggu, 30 Agustus 2026 | 10:04 WIB

6 Penyebab Kulkas Tidak Dingin tapi Lampu Menyala, Cek Dulu Komponen Ini sebelum Beli Baru

6 Penyebab Kulkas Tidak Dingin tapi Lampu Menyala, Cek Dulu Komponen Ini sebelum Beli Baru

Lifestyle | Minggu, 30 Agustus 2026 | 10:03 WIB

Makin ke Sini Makin Banyak Istilah Baru, Memangnya Kita Paham Konteksnya?

Makin ke Sini Makin Banyak Istilah Baru, Memangnya Kita Paham Konteksnya?

Your Say | Minggu, 30 Agustus 2026 | 10:00 WIB

×