Jokowi Terima Restorative Justice, Polda Metro Terbitkan SP3 untuk Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis

Vania Rossa | Suara.com

Jum'at, 16 Januari 2026 | 14:27 WIB
Jokowi Terima Restorative Justice, Polda Metro Terbitkan SP3 untuk Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis
Presiden ke-7 Jokowi. (Suara.com/Ari Welianto)
  • Polda Metro Jaya menerbitkan SP3 menghentikan penyidikan Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis karena RJ diterima.
  • Penghentian kasus ini terjadi setelah pertemuan antara Jokowi dengan Eggi dan Damai Hari Lubis di Solo.
  • Proses hukum tetap berlanjut untuk enam tersangka lain yang terjerat kasus dugaan pencemaran nama baik tersebut.

Suara.com - Polda Metro Jaya dikabarkan telah menghentikan penyidikan terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis setelah Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi menerima permohonan restorative justice (RJ). Penghentian perkara tersebut ditandai dengan terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3.

Hal itu diungkap kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara. Ia memastikan bahwa permohonan RJ telah diajukan dan dikabulkan oleh penyidik.

“Benar dan sudah terbit SP3 bagi Bang Eggi dan Bang Damai Hari Lubis,” ujar Rivai saat dikonfirmasi, Jumat (16/1/2026).

Rivai menjelaskan, permohonan RJ diajukan setelah pertemuan antara Jokowi dengan Eggi serta Damai Hari Lubis di Solo. Pertemuan itu menjadi titik awal tercapainya perdamaian antara para pihak.

“Setelah pertemuan Solo,” kata Rivai singkat.

Dengan terbitnya SP3 tersebut, Jokowi dipastikan tidak lagi melanjutkan proses hukum terhadap Eggi dan Damai Hari Lubis yang sebelumnya berstatus tersangka dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terkait isu ijazah palsu.

Namun demikian, Rivai menegaskan bahwa langkah restorative justice ini tidak berlaku bagi seluruh tersangka. Proses hukum terhadap enam tersangka lain masih tetap berjalan.

“Masih lanjut proses hukumnya,” tegas Rivai.

Dalam perkara ini Polda Metro Jaya diketahui telah menetapkan delapan tersangka. Para tersangka dibagi dalam dua klaster.

Tersangka di klaster pertama di antaranya; Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Mereka dijerat Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP, serta Pasal 27A Juncto Pasal 45 Ayat (4) dan/atau Pasal 28 Ayat (2) Juncto Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang ITE.

Sedangkan tersangka di klaster kedua mencakup Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan dr. Tifa. Mereka dijerat Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP, serta Pasal 32 Ayat (1) Juncto Pasal 48 Ayat (1), Pasal 35 Juncto Pasal 51 Ayat (1), Pasal 27A Juncto Pasal 45 Ayat (4), dan/atau Pasal 28 Ayat (2) Juncto Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang ITE.

Pada 15 Desember 2025 lalu, penyidik Polda Metro Jaya juga sempat menunjukkan ijazah Jokowi dalam gelar perkara khusus. Gelar perkara khusus itu menghadirkan kedua belah pihak, baik kubu Jokowi maupun tersangka Roy Suryo Cs. Hasilnya penyidik menyimpulkan ijazah Jokowi asli dan proses hukum terus berlanjut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Eggi Sudjana Ajukan Restorative Justice di Kasus Ijazah Jokowi, Jadi Jalan Damai Tanpa Pengadilan?

Eggi Sudjana Ajukan Restorative Justice di Kasus Ijazah Jokowi, Jadi Jalan Damai Tanpa Pengadilan?

News | Jum'at, 16 Januari 2026 | 13:38 WIB

Refly Harun Bongkar 7 Keberatan di Kasus Ijazah Jokowi: Ijazah Asli Justru Makin Meragukan

Refly Harun Bongkar 7 Keberatan di Kasus Ijazah Jokowi: Ijazah Asli Justru Makin Meragukan

News | Kamis, 15 Januari 2026 | 17:43 WIB

Doktor Ahli Pengadaan yang Bikin KPU Keok Terkait Ijazah Jokowi: Siapa Sebenarnya Bonatua Silalahi?

Doktor Ahli Pengadaan yang Bikin KPU Keok Terkait Ijazah Jokowi: Siapa Sebenarnya Bonatua Silalahi?

News | Kamis, 15 Januari 2026 | 13:57 WIB

Terkini

Perombakan Besar Militer AS, Pete Hegseth Pecat Jenderal Randy George di Tengah Perang Iran

Perombakan Besar Militer AS, Pete Hegseth Pecat Jenderal Randy George di Tengah Perang Iran

News | Jum'at, 03 April 2026 | 15:33 WIB

Bahas Isu Terkini, Seskab Teddy Bertemu Wapres Gibran 1,5  Jam di Istana Sambil Bawa Catatan

Bahas Isu Terkini, Seskab Teddy Bertemu Wapres Gibran 1,5 Jam di Istana Sambil Bawa Catatan

News | Jum'at, 03 April 2026 | 15:31 WIB

Misi Gelap WNA Rusia Selundupkan 202 Reptil Digagalkan Gakkum Kemenhut! Pelaku Terancam 10 Tahun Bui

Misi Gelap WNA Rusia Selundupkan 202 Reptil Digagalkan Gakkum Kemenhut! Pelaku Terancam 10 Tahun Bui

News | Jum'at, 03 April 2026 | 15:02 WIB

Rudal Ghadr Hantam Kapal Induk AS, Balas Dendam Iran Atas Gugurnya Khamenei Benar-Benar Pecah

Rudal Ghadr Hantam Kapal Induk AS, Balas Dendam Iran Atas Gugurnya Khamenei Benar-Benar Pecah

News | Jum'at, 03 April 2026 | 14:57 WIB

Dukcapil: Hampir 35 Persen Pendatang ke Jakarta Cari Kerja, Didominasi Usia Produktif

Dukcapil: Hampir 35 Persen Pendatang ke Jakarta Cari Kerja, Didominasi Usia Produktif

News | Jum'at, 03 April 2026 | 14:55 WIB

Godzilla El Nino Ancam Ketahanan Pangan, Padi dan Jagung Paling Rentan Gagal Panen

Godzilla El Nino Ancam Ketahanan Pangan, Padi dan Jagung Paling Rentan Gagal Panen

News | Jum'at, 03 April 2026 | 14:49 WIB

Radar THAAD Senilai Rp2 Triliun Hancur Total Diserang Iran Bikin Hubungan AS dan NATO Kini Memanas

Radar THAAD Senilai Rp2 Triliun Hancur Total Diserang Iran Bikin Hubungan AS dan NATO Kini Memanas

News | Jum'at, 03 April 2026 | 14:47 WIB

Kayu Hanyutan Banjir di Aceh dan Sumut Dimanfaatkan Warga jadi Material Huntara

Kayu Hanyutan Banjir di Aceh dan Sumut Dimanfaatkan Warga jadi Material Huntara

News | Jum'at, 03 April 2026 | 14:24 WIB

Sopir Taksi Online Cabul Ditangkap di Depok: Polisi Temukan Sabu, Kondom, hingga Obat Kuat!

Sopir Taksi Online Cabul Ditangkap di Depok: Polisi Temukan Sabu, Kondom, hingga Obat Kuat!

News | Jum'at, 03 April 2026 | 14:22 WIB

Iran Tembak Jatuh Jet F-35 Milik Amerika Serikat di Wilayah Teheran Hari Ini

Iran Tembak Jatuh Jet F-35 Milik Amerika Serikat di Wilayah Teheran Hari Ini

News | Jum'at, 03 April 2026 | 14:03 WIB