Eggi Sudjana Ajukan Restorative Justice di Kasus Ijazah Jokowi, Jadi Jalan Damai Tanpa Pengadilan?

Bangun Santoso Suara.Com
Jum'at, 16 Januari 2026 | 13:38 WIB
Eggi Sudjana Ajukan Restorative Justice di Kasus Ijazah Jokowi, Jadi Jalan Damai Tanpa Pengadilan?
Eggi Sudjana. (Suara.com/Dea)
Baca 10 detik
  • Egi Sudjana dan Damai Hari Lubis mengajukan permohonan keadilan restoratif kepada Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan ijazah palsu.
  • Polda Metro Jaya mengonfirmasi penerimaan surat permohonan restorative justice pada hari Rabu, 14 Januari 2026.
  • Kedua tersangka sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka klaster pertama pada 7 November 2025 atas berbagai pasal serius.

Suara.com - Kasus laporan dugaan ijazah palsu yang menyeret nama Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) memasuki babak baru yang mengejutkan. Dua tersangka utama, Egi Sudjana dan Damai Hari Lubis, secara resmi mengajukan permohonan restorative justice (RJ) atau keadilan restoratif kepada penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

Restorative Justice ini mengindikasikan adanya upaya dari pihak tersangka untuk menempuh jalur penyelesaian perkara di luar pengadilan. Permohonan ini pun telah diterima dan dikonfirmasi langsung oleh pihak kepolisian.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, membenarkan adanya surat permohonan tersebut saat dikonfirmasi pada Jumat.

"Permohonan restorative justice telah disampaikan oleh penasihat hukum pelapor kepada penyidik melalui surat pada Rabu (14/1)," katanya sebagaimana dilasnir Antara, Jumat (16/1/2026).

Dengan diterimanya surat tersebut, penyidik kini memiliki tugas untuk mempelajari dan menindaklanjuti permohonan. Proses ini akan berjalan sesuai dengan mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, terutama Peraturan Kepolisian (Perpol) tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Sebagai informasi, restorative justice adalah sebuah pendekatan penyelesaian perkara pidana yang berfokus pada pemulihan kembali pada keadaan semula, bukan pembalasan.

Proses ini umumnya melibatkan mediasi antara pelaku, korban, dan pihak terkait untuk mencari solusi yang adil dan memuaskan semua pihak tanpa harus melalui proses peradilan yang panjang.

Syarat utamanya seringkali mencakup adanya pengakuan kesalahan dari pelaku dan kesediaan dari korban untuk berdamai.

Langkah pengajuan RJ ini terbilang signifikan, mengingat Polda Metro Jaya sebenarnya telah mengagendakan pemanggilan lanjutan terhadap para tersangka.

Baca Juga: Refly Harun Bongkar 7 Keberatan di Kasus Ijazah Jokowi: Ijazah Asli Justru Makin Meragukan

"Pemanggilan tersangka klaster 1 diagendakan di bulan Januari 2026 sekalian penyesuaian padanan penerapan KUHP baru," kata Budi Hermanto.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan sejumlah tersangka yang dibagi ke dalam dua klaster pada 7 November 2025.

Klaster pertama diisi oleh nama-nama yang cukup dikenal publik, yakni Eggi Sudjana (ES), Kurnia Tri Royani (KTR), Muhammad Rizal Fadillah (MRF), Rustam Effendi (RE), dan Damai Hari Lubis (DHL).

Mereka dijerat dengan pasal berlapis yang cukup serius, mulai dari Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik, Pasal 311 KUHP tentang fitnah, Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, hingga pasal-pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yaitu Pasal 27a Juncto Pasal 45 Ayat 4 serta Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45a Ayat 2.

Sementara itu, klaster kedua juga diisi oleh tokoh-tokoh yang tak kalah vokal, yaitu Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa. Mereka juga telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Kamis (13/11/2025).

Jerat hukum untuk klaster kedua bahkan lebih kompleks. Mereka dipersangkakan dengan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP, ditambah dengan serangkaian pasal UU ITE yang lebih banyak, meliputi Pasal 32 Ayat 1 Juncto Pasal 48 Ayat 1, Pasal 35 Juncto Pasal 51 Ayat 1, Pasal 27a Junto Pasal 45 Ayat 4, dan Pasal 28 Ayat 2 Junto Pasal 45a Ayat 2.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI