- Ancaman narkotika menyasar 137 kawasan rawan di Jakarta, diungkapkan pada rapat DPRD DKI, Senin (19/1/2026).
- Setidaknya 159 ribu penduduk Jakarta terpapar penyalahgunaan, dengan pola transaksi kini menyebar ke lokasi legal seperti apartemen.
- Pemerintah didesak mewajibkan pengelola usaha melakukan pencegahan mandiri serta penguatan sistem data lintas sektor.
Suara.com - Jakarta kini tengah dikepung oleh ancaman narkotika yang menyasar 137 kawasan rawan di berbagai sudut Ibu Kota. Kondisi mengkhawatirkan ini diungkapkan oleh Anggota Fraksi Partai Demokrat-Perindo, Andika Wisnuadji Putra Soebroto, dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (19/1/2026).
Rapat yang dihadiri oleh Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung tersebut secara khusus membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Presekutor Narkotika (P4GN).
Berdasarkan data naskah akademik yang dipaparkan, tercatat setidaknya 159 ribu penduduk Jakarta telah terpapar penyalahgunaan barang haram tersebut.
"Namun, Fraksi Partai Demokrat-Perindo menilai bahwa angka tersebut belum sepenuhnya menggambarkan kondisi yang terjadi di lapangan, karena peredaran narkotika semakin sulit terdeteksi," ujar Andika.
Andika menekankan bahwa Jakarta sebagai kota metropolitan menghadapi evolusi pola peredaran yang kini kian lihai menghindari radar petugas.
Saat ini, transaksi narkoba tidak lagi hanya terjadi di gang-gang gelap jalanan, melainkan sudah merambah ke lokasi legal seperti apartemen sewa dan rumah kos.
Bahkan, hotel serta tempat hiburan malam kini disinyalir menjadi titik empuk bagi para pengedar untuk melancarkan aksinya secara sembunyi-sembunyi.
Eskalasi masalah semakin rumit dengan munculnya jenis obat-obatan tertentu dan zat psikoaktif baru yang kini beredar luas.
Fenomena ini menjadi sinyal kuat bahwa pengawasan terhadap distribusi dan aktivitas usaha tertentu di Jakarta masih sangat lemah.
Baca Juga: 4 Oknum Polisi di Madiun Terlibat Kasus Peredaran Narkoba
Menyikapi hal tersebut, kebijakan P4GN didesak agar tidak hanya menjadi aturan normatif di atas kertas semata.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diminta untuk mewajibkan pengelola usaha properti dan hiburan melakukan langkah pencegahan mandiri di lingkungan mereka.
"Kewajiban tersebut harus mencakup pengawasan internal," tegas Andika.
Selain pengawasan, mekanisme pelaporan yang cepat harus segera diterapkan jika ditemukan adanya indikasi aktivitas mencurigakan di lapangan.
Fraksi Demokrat-Perindo juga menuntut agar setiap pemilik usaha bersikap kooperatif dan membuka pintu bagi pengawasan berkala dari pemerintah daerah.
"Norma ini perlu dikaitkan langsung dengan sistem perizinan dan sanksi administratif agar memiliki daya paksa," sambungnya.