- Polda Riau memberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) 12 personelnya karena terbukti melanggar berat termasuk narkotika dan penganiayaan fatal.
- Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan, memimpin langsung upacara pemecatan sebagai wujud ketegasan institusi di Pekanbaru pada Kamis (29/1/2026).
- Pelanggaran mencakup disersi, narkotika, dan penganiayaan mengakibatkan korban meninggal, demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Polri.
Rincian Pelanggaran: Dari Narkoba Hingga Nyawa Melayang
Kepala Bidang Humas Polda Riau, Kombes Polisi Zahwani Pandra Arsyad, membedah lebih dalam mengenai jenis pelanggaran yang dilakukan oleh belasan oknum tersebut.
Ternyata, pelanggaran yang dilakukan bukan sekadar masalah kedisiplinan ringan, melainkan tindak pidana yang sangat serius.
Pandra menjelaskan bahwa beberapa di antara mereka terlibat dalam penyalahgunaan jabatan untuk memuluskan peredaran narkotika.
Lebih miris lagi, terdapat kasus penganiayaan berat yang dilakukan oknum anggota hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Hal ini tentu menjadi pukulan telak bagi kredibilitas kepolisian yang seharusnya mencegah kekerasan, bukan justru menjadi pelakunya.
Selain itu, terdapat kasus disersi atau meninggalkan tugas dalam waktu lama tanpa keterangan, serta tindak pidana penipuan dan penggelapan yang merugikan masyarakat sipil.
“Polda Riau berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran sebagai upaya menjaga disiplin, profesionalisme, dan kepercayaan masyarakat terhadap Polri," ujar dia.
Meski bertindak tegas terhadap pelanggar, Irjen Pol Herry Heryawan juga mengingatkan bahwa institusi Polri tetap memberikan ruang bagi mereka yang bekerja dengan jujur dan berprestasi.
Baca Juga: Nasib Ibu Guru Budi di Ujung Tanduk Usai Mediasi Buntu, Ortu Siswa Ngotot Lapor Polisi
Pola reward and punishment (penghargaan dan hukuman) diterapkan secara seimbang agar motivasi anggota untuk melayani masyarakat tetap terjaga.
“Kami juga membuka ruang apresiasi bagi anggota yang berprestasi. Jangan hanya melihat pelanggaran, tapi kebaikan juga perlu disampaikan,” katanya.
Pesan ini ditujukan agar publik tidak menggeneralisasi seluruh anggota Polri berdasarkan perbuatan segelintir oknum.
Langkah PTDH ini diharapkan menjadi efek jera bagi personel lain agar senantiasa berpegang teguh pada prinsip Tri Brata dan Catur Prasetya dalam menjalankan tugas sehari-hari sebagai pelayan masyarakat.