Belasan Polisi Polda Riau Dipecat Tak Hormat karena Pelanggaran Berat, Nama-namanya Dirilis ke Media

Bangun Santoso | Suara.com

Kamis, 29 Januari 2026 | 13:03 WIB
Belasan Polisi Polda Riau Dipecat Tak Hormat karena Pelanggaran Berat, Nama-namanya Dirilis ke Media
Foto sebagai ilustrasi Upacara PTDH kepolisian: Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas Polri kepada satu personel Polres Pulau Buru, di Lapangan Mapolres Pulau Buru [SuaraSulsel.id/ANTARA/HO-Polres Buru]
  • Polda Riau memberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) 12 personelnya karena terbukti melanggar berat termasuk narkotika dan penganiayaan fatal.
  • Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan, memimpin langsung upacara pemecatan sebagai wujud ketegasan institusi di Pekanbaru pada Kamis (29/1/2026).
  • Pelanggaran mencakup disersi, narkotika, dan penganiayaan mengakibatkan korban meninggal, demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Polri.

Suara.com - Langkah bersih-bersih internal di tubuh Polri memicu perhatian publik. Kali ini, Kepolisian Daerah (Polda) Riau mengambil tindakan ekstrem dengan melakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap 12 personelnya sekaligus.

Belasan oknum polisi tersebut terbukti melakukan serangkaian pelanggaran berat yang mencoreng citra institusi, mulai dari keterlibatan dalam jaringan narkotika, disersi, hingga kasus penganiayaan berat yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.

Upacara pemecatan yang digelar di halaman Mapolda Riau tersebut menjadi simbol ketegasan pimpinan Polri di daerah dalam menegakkan disiplin.

Kehadiran para personel yang dipecat di tengah jajaran anggota lainnya memberikan pesan kuat bahwa tidak ada ruang bagi "penumpang gelap" di dalam korps berseragam cokelat tersebut.

Kapolda Riau: Malu Kita kepada Masyarakat

Kepala Polda Riau, Irjen Polisi Herry Heryawan, memimpin langsung prosesi yang emosional namun penuh ketegasan tersebut. Dalam arahannya, jenderal bintang dua ini tidak menutupi rasa kecewanya terhadap perilaku para bawahannya yang telah mengkhianati sumpah jabatan.

Herry menegaskan bahwa keputusan untuk memecat anggota bukanlah perkara mudah, namun merupakan keharusan demi menjaga marwah institusi di mata publik.

Meskipun begitu dia mengakui pemecatan anggota adalah keputusan yang berat, namun harus diambil demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

“Ini adalah keputusan yang sangat berat, namun harus diambil. Malu kita kepada diri sendiri, kepada keluarga, kepada Polri, dan kepada masyarakat,” katanya di Pekanbaru, sebagaimana dilansir Antara, Kamis (29/1/2026).

Daftar 12 Personel yang Dipecat

Sebagai bentuk transparansi kepada publik, Polda Riau secara terbuka merilis nama-nama personel yang kini telah resmi menanggalkan statusnya sebagai anggota Polri.

Langkah ini diambil agar masyarakat mengetahui bahwa oknum-oknum tersebut tidak lagi memiliki kewenangan hukum apa pun.

12 personel yang di-PTDH tersebut yakni Aipda Ikatius Joko Prasetyo, Briptu Febri Antoni, Briptu David Pratama, Baratu Hutapea, Aiptu Bambang Supriyanto, Bharaka Odi Yose Brata, Bripka Anthony Saputra, Bripka Bayu Abdillah, Briptu Naufal Fikri Ishak, Bripka Alexander, Bripda Fadlan Muhammad Iqbal, dan Aida Boby Saputra.

Nama-nama tersebut kini tercatat dalam sejarah kelam internal Polda Riau sebagai pengingat bagi personel lainnya agar tidak terjerumus dalam lubang yang sama.

Ia juga menekankan tidak ada toleransi bagi anggota yang terlibat pelanggaran berat. Termasuk penyalahgunaan narkotika dan tindak pidana serius lainnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Nasib Ibu Guru Budi di Ujung Tanduk Usai Mediasi Buntu, Ortu Siswa Ngotot Lapor Polisi

Nasib Ibu Guru Budi di Ujung Tanduk Usai Mediasi Buntu, Ortu Siswa Ngotot Lapor Polisi

News | Kamis, 29 Januari 2026 | 11:23 WIB

Polisi sebagai Penegak Hukum: Mengapa Sarjana Hukum Bukan Syarat Wajib?

Polisi sebagai Penegak Hukum: Mengapa Sarjana Hukum Bukan Syarat Wajib?

Your Say | Kamis, 29 Januari 2026 | 12:55 WIB

Gedung DPR Riuh, Kapolri Pilih Bertani daripada Bernaung di Bawah Kementerian

Gedung DPR Riuh, Kapolri Pilih Bertani daripada Bernaung di Bawah Kementerian

Video | Rabu, 28 Januari 2026 | 16:00 WIB

Oknum Polisi Anggota Polda DIY Diduga Aniaya Kekasih hingga Masuk RS, Aksi Terekam CCTV

Oknum Polisi Anggota Polda DIY Diduga Aniaya Kekasih hingga Masuk RS, Aksi Terekam CCTV

News | Selasa, 27 Januari 2026 | 14:47 WIB

Kapolri Ogah Polisi di Bawah Kementerian, Singgung "Matahari Kembar"

Kapolri Ogah Polisi di Bawah Kementerian, Singgung "Matahari Kembar"

News | Senin, 26 Januari 2026 | 13:54 WIB

2 Polisi Gugur Terhimpit Truk Saat Bertugas Menuju Longsor Cisarua, Kapolri Beri Kenaikan Pangkat

2 Polisi Gugur Terhimpit Truk Saat Bertugas Menuju Longsor Cisarua, Kapolri Beri Kenaikan Pangkat

News | Minggu, 25 Januari 2026 | 14:17 WIB

Update Terbaru Kenaikan Gaji PNS, PPPK, dan TNI-Polri Tahun 2026

Update Terbaru Kenaikan Gaji PNS, PPPK, dan TNI-Polri Tahun 2026

News | Minggu, 25 Januari 2026 | 10:05 WIB

Terkini

Studi CISDI: 9 dari 10 Makanan Kemasan di Indonesia Tinggi Gula, Garam, dan Lemak

Studi CISDI: 9 dari 10 Makanan Kemasan di Indonesia Tinggi Gula, Garam, dan Lemak

News | Rabu, 29 April 2026 | 23:25 WIB

KPK 'Skakmat' Ancaman Gugatan Rp300 Triliun Noel: Fokus Sidang, Jangan Membangun Opini!

KPK 'Skakmat' Ancaman Gugatan Rp300 Triliun Noel: Fokus Sidang, Jangan Membangun Opini!

News | Rabu, 29 April 2026 | 22:30 WIB

Periksa Suami Fadia Arafiq, KPK Telusuri 'Jalur Panas' Uang di Perusahaan Keluarga

Periksa Suami Fadia Arafiq, KPK Telusuri 'Jalur Panas' Uang di Perusahaan Keluarga

News | Rabu, 29 April 2026 | 22:04 WIB

Lawan KPK, Noel Ancam Gugat Rp 300 Triliun: 'Tak Ambil Satu Rupiah Pun, Semua untuk Buruh!'

Lawan KPK, Noel Ancam Gugat Rp 300 Triliun: 'Tak Ambil Satu Rupiah Pun, Semua untuk Buruh!'

News | Rabu, 29 April 2026 | 21:22 WIB

KPK Bidik Peran Suami Fadia Arafiq di Pusaran Korupsi Proyek Outsourcing Pekalongan

KPK Bidik Peran Suami Fadia Arafiq di Pusaran Korupsi Proyek Outsourcing Pekalongan

News | Rabu, 29 April 2026 | 21:20 WIB

Usut Tragedi Bekasi Timur: Usai Sopir Taksi Green SM, Besok Giliran Masinis Diperiksa Polisi

Usut Tragedi Bekasi Timur: Usai Sopir Taksi Green SM, Besok Giliran Masinis Diperiksa Polisi

News | Rabu, 29 April 2026 | 21:09 WIB

Kenapa Banyak Bajak Laut di Somalia? Kapal Honour 25 Berisi 4 WNI Disandera Perompak

Kenapa Banyak Bajak Laut di Somalia? Kapal Honour 25 Berisi 4 WNI Disandera Perompak

News | Rabu, 29 April 2026 | 20:47 WIB

Kilas Balik Misi Berdarah TNI Bebaskan Kapal Sinar Kudus dari Cengkeraman Perompak Somalia

Kilas Balik Misi Berdarah TNI Bebaskan Kapal Sinar Kudus dari Cengkeraman Perompak Somalia

News | Rabu, 29 April 2026 | 20:29 WIB

10  Jam Terjepit Dalam Kereta, Kisah Endang Melawan Maut Usai Sempat Dikira Tim SAR Meninggal

10 Jam Terjepit Dalam Kereta, Kisah Endang Melawan Maut Usai Sempat Dikira Tim SAR Meninggal

News | Rabu, 29 April 2026 | 20:27 WIB

Orang Tua Korban Daycare Little Aresha Ajukan Perlindungan dan Restitusi ke LPSK

Orang Tua Korban Daycare Little Aresha Ajukan Perlindungan dan Restitusi ke LPSK

News | Rabu, 29 April 2026 | 20:04 WIB