- SPI Sumatera Utara mencatat inflasi pangan tertinggi nasional 2025 dan 450 konflik agraria tanpa penyelesaian tuntas.
- Inflasi pangan dipicu harga tinggi komoditas seperti cabai dan ayam, akibat penurunan produksi petani lokal.
- Bencana ekologis berupa banjir bandang November 2025 menimpa 20 kabupaten, dipicu alih fungsi lahan masif.
Suara.com - Serikat Petani Indonesia (SPI) Sumatera Utara merilis catatan akhir tahun 2025 yang menggambarkan situasi cukup kelam. Provinsi ini tidak hanya mencatat inflasi pangan tertinggi secara nasional, tetapi juga terjebak dalam 450 kasus konflik agraria yang hingga kini belum satu pun menemukan penyelesaian.
Ketua SPI Sumatera Utara, Zubaidah, menegaskan kondisi sepanjang 2025 menunjukkan adanya kegagalan sistemik dalam perlindungan petani serta pengelolaan lahan di daerah tersebut.
Ia menyoroti lonjakan inflasi di Sumatera Utara yang memuncak pada periode September hingga November 2025. Kenaikan harga pangan di tingkat konsumen disebut mencapai angka yang mencekik masyarakat.
“Cabai saja bisa mencapai angka tertinggi Rp90.000 per kilogram, bawang Rp36.000 per kilogram, dan ayam potong di harga Rp45.000 per kilogram. Selain pangan, faktor distribusi energi dan daya beli masyarakat juga menjadi pemicu inflasi daerah di Sumatera Utara,” ujar Zubaidah dalam konferensi pers, Rabu (29/1/2026).
Menurutnya, inflasi tersebut merupakan dampak langsung dari menurunnya kemampuan produksi petani lokal. Ia mendesak Pemerintah Provinsi Sumatera Utara agar tidak sekadar menjadi penonton, melainkan mulai memastikan petani benar-benar berperan sebagai produsen pangan utama melalui kebijakan pemodalan dan dukungan konkret.
Selain persoalan ekonomi, Sumatera Utara juga dihantam kerusakan lingkungan yang serius. Data Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumatera Utara per 25 Januari 2026 mencatat sebanyak 1.804.835 jiwa terdampak bencana ekologis, terutama banjir bandang yang menerjang 20 kabupaten pada November 2025.
Zubaidah menjelaskan, bencana tersebut bukan semata-mata disebabkan faktor alam, melainkan akibat masifnya alih fungsi lahan dan hutan.
“Hujan ekstrem memang berpengaruh besar terhadap daya serap tanah dalam menampung air. Akibatnya, air yang turun menggerus tanah di hulu serta menghancurkan daerah pertanian dan permukiman di 20 kabupaten/kota di Sumut,” jelasnya.
Poin paling krusial dalam catatan SPI Sumatera Utara adalah mandeknya penyelesaian konflik agraria. Zubaidah mengungkapkan terdapat sekitar 450 kasus konflik pertanahan yang juga melibatkan masyarakat adat.
Baca Juga: Konflik Agraria Belum Usai, Legislator Gerindra Minta Pemerintah Buang Ego Sektoral demi Keadilan
“Hingga akhir 2025, dari 450 kasus yang ada, belum ada satu pun yang terselesaikan secara tuntas,” tegas Zubaidah.
Ia turut mengkritik kinerja Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Sumatera Utara yang dinilai pasif. Menurutnya, lembaga tersebut hanya berkutat pada verifikasi dan validasi data di lapangan tanpa ada eksekusi nyata dalam redistribusi lahan.
SPI Sumut pun mendesak pemerintah segera mengimplementasikan Perpres Nomor 62 Tahun 2023 secara serius. Regulasi ini menekankan partisipasi masyarakat serta penguatan kelembagaan dalam Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA).
Zubaidah menegaskan bahwa sistem pertanian berbasis agroekologi dan pelaksanaan reforma agraria sejati merupakan harga mati untuk melindungi petani kecil serta warga pedesaan yang tidak bertanah.
“Dengan adanya kebijakan perangkat teknis seperti ini, didukung komitmen politik pemerintah pusat dan daerah, tentunya upaya perombakan penataan struktur agraria dengan memastikan hak bagi petani dan masyarakat pedesaan di Sumatera Utara akan membuat mereka lebih optimis,” pungkasnya.
Reporter: Tsabita Aulia