Vonis 6 Bulan untuk Demonstran: Lega Orang Tua, Tapi Ada yang Janggal Soal Kekerasan Polisi!

Erick Tanjung, Faqih Fathurrahman

Kamis, 29 Januari 2026 | 20:20 WIB
Vonis 6 Bulan untuk Demonstran: Lega Orang Tua, Tapi Ada yang Janggal Soal Kekerasan Polisi!
Sidang terdakwa aksi demonstrasi pada Agustus 2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (29/1/2026). [Suara.com/Faqih]
baca 10 detik
  • 60 terdakwa demo di Jakarta Utara divonis 6 bulan penjara, lebih ringan dari tuntutan jaksa.
  • Orang tua lega anak segera bebas karena vonis dipotong masa tahanan selama proses penyidikan.
  • Terdakwa menerima putusan hakim agar cepat bebas, sementara jaksa masih menyatakan pikir-pikir.

Suara.com - Sebanyak 60 terdakwa aksi demonstrasi pada Agustus 2025 lalu di depan Polres Metro Jakarta Utara divonis pidana penjara selama 6 bulan.

Putusan tersebut disambut rasa syukur oleh para orang tua yang hadir di ruang sidang karena dinilai tidak terlalu memberatkan.

Pasalnya, vonis tersebut dikurangi masa penahanan sejak kali pertama para terdakwa ditangkap polisi.

“Sebenarnya saya ada rasa lega karena kan berarti sebulan lagi saya ketemu,” kata Mayang, salah seorang orang tua terdakwa, kepada Suara.com, Kamis (29/1/2026).

Namun, ada hal yang mengganjal di hatinya. Ia yakin betul anaknya tidak ikut melakukan perusakan atau melukai petugas karena saat ditangkap, sang anak hanya kebetulan lewat dan bukan bagian dari demonstran.

“Jujur capek banget sidang, tapi saya enggak terima sebenarnya, kenapa anak saya bersalah,” ucapnya.

Terlebih, saat penangkapan anaknya diduga mengalami kekerasan dari pihak kepolisian. Seharusnya, hakim mempertimbangkan pengakuan terdakwa saat persidangan.

“Hakim enggak dengerin soal anak saya bilang dapat tekanan dari polisi,” ucapnya.

“Anak saya dipaksa mengaku. Itu enggak dilihat, bahkan dapat kekerasan,” imbuhnya.

baca juga

Sebelumnya, Majelis Hakim menjatuhkan vonis pidana penjara selama 6 bulan terhadap para terdakwa. Putusan ini lebih rendah daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut pidana selama satu tahun.

“Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa tersebut dengan pidana masing-masing selama 6 bulan,” kata Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis.

“Alhamdulillah,” pekik keluarga terdakwa di ruang sidang merespons putusan tersebut.

Majelis Hakim juga menyampaikan bahwa hukuman pidana tersebut dipotong masa tahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa.

Majelis kemudian menanyakan sikap para terdakwa, apakah menerima putusan atau ingin mengajukan banding. Pertanyaan ini juga diajukan kepada penasihat hukum dan jaksa penuntut umum.

“Kalau kamu terima, sisa masa hukuman kalian tinggal 2—3 minggu lagi,” ujar hakim.

“Namun, kalau kalian mengajukan banding, 2 bulan juga belum tentu bisa sidang. Atau mau pikir-pikir dulu juga boleh,” imbuhnya.

Mendengar penjelasan majelis, para terdakwa langsung menganggukkan kepala sebagai tanda sepakat atau menerima putusan tersebut.

Sementara itu, jaksa penuntut umum menyatakan bakal pikir-pikir terlebih dahulu soal vonis tersebut.

“Kami masih pikir-pikir, Yang Mulia,” ucap JPU.

“Ya, semoga ini enggak terlalu berlarut-larut, agar cepat selesai,” timpal hakim.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jelang Vonis 60 Terdakwa Aksi Demo, PN Jakut Dipenuhi Karangan Bunga: Bebaskan Tahanan Politik!

Jelang Vonis 60 Terdakwa Aksi Demo, PN Jakut Dipenuhi Karangan Bunga: Bebaskan Tahanan Politik!

News | Kamis, 29 Januari 2026 | 13:44 WIB

Unjuk Rasa dan Suara yang Tak Pernah Benar-benar Didengar

Unjuk Rasa dan Suara yang Tak Pernah Benar-benar Didengar

Your Say | Kamis, 29 Januari 2026 | 13:05 WIB

Viral! Trotoar di Koja Dibongkar Paksa, Ternyata Ini yang Diburu Pencuri di Bawah Tanah

Viral! Trotoar di Koja Dibongkar Paksa, Ternyata Ini yang Diburu Pencuri di Bawah Tanah

News | Senin, 26 Januari 2026 | 20:35 WIB

Terkini

Review Film Avengers: Endgame Encore, Sajian Spesial Penyambung Babak Baru

Review Film Avengers: Endgame Encore, Sajian Spesial Penyambung Babak Baru

Your Say | Sabtu, 26 September 2026 | 10:30 WIB

Berharap Hujan Segera Turun, Operasi Modifikasi Cuaca Jakarta Gunakan 1 Ton Garam Bubuk

Berharap Hujan Segera Turun, Operasi Modifikasi Cuaca Jakarta Gunakan 1 Ton Garam Bubuk

News | Sabtu, 26 September 2026 | 10:29 WIB

Riwayat Deputi II Bakom RI Timothy Ivan Triyono, Pernah Kembalikan Rp200 Juta ke KPK

Riwayat Deputi II Bakom RI Timothy Ivan Triyono, Pernah Kembalikan Rp200 Juta ke KPK

News | Sabtu, 26 September 2026 | 10:25 WIB

Timnas Indonesia Bikin Singapura Kehilangan Kepercayaan Diri, Gavin Lee Angkat Bicara

Timnas Indonesia Bikin Singapura Kehilangan Kepercayaan Diri, Gavin Lee Angkat Bicara

Bola | Sabtu, 26 September 2026 | 10:23 WIB

Viral Tampar Siswa di Depan Gerbang, Kepsek SMPN 18 Malang Resmi Dicopot Usai Didemo Massal

Viral Tampar Siswa di Depan Gerbang, Kepsek SMPN 18 Malang Resmi Dicopot Usai Didemo Massal

Malang | Sabtu, 26 September 2026 | 10:21 WIB

Guruh Soekarnoputra Wafat, Siapa Saja Keturunan Soekarno yang Masih Ada?

Guruh Soekarnoputra Wafat, Siapa Saja Keturunan Soekarno yang Masih Ada?

Entertainment | Sabtu, 26 September 2026 | 10:20 WIB

Penantian 16 Tahun Berakhir! Mary Jane Dapat Pengampunan Mutlak dari Presiden Filipina

Penantian 16 Tahun Berakhir! Mary Jane Dapat Pengampunan Mutlak dari Presiden Filipina

News | Sabtu, 26 September 2026 | 10:13 WIB

Pemblokiran Maskapai Iran Mengancam Keamanan Penerbangan Negara Tetangga

Pemblokiran Maskapai Iran Mengancam Keamanan Penerbangan Negara Tetangga

News | Sabtu, 26 September 2026 | 10:07 WIB

Polres Dumai Gagalkan 3 Kg Cartridge Narkoba ke Medan

Polres Dumai Gagalkan 3 Kg Cartridge Narkoba ke Medan

Riau | Sabtu, 26 September 2026 | 10:06 WIB

Dua Anime Asal Jepang Masuk Nominasi International Emmy Awards 2026

Dua Anime Asal Jepang Masuk Nominasi International Emmy Awards 2026

Your Say | Sabtu, 26 September 2026 | 10:00 WIB

×