Baca 10 detik
- Pemeriksaan Gus Alex oleh auditor BPK difokuskan untuk menghitung kerugian negara dalam kasus korupsi haji.
- KPK memperkuat bukti dengan memeriksa saksi dari PIHK, asosiasi, dan pihak internal Kementerian Agama.
- Kasus bermula dari pelanggaran aturan pembagian kuota tambahan yang dibagi rata antara reguler dan khusus.
“Jadi kan berbeda dong, harusnya 92 persen dengan 8 persen, ini menjadi 50 persen, 50 persen. Nah seperti itu, itu menyalahi aturan yang ada,” tambahnya.
Asep menyebut biaya haji khusus dengan kuota yang setengah dari kuota reguler tersebut menyebabkan tingginya pendapatan agen travel.
“Kemudian prosesnya, kuota ini, ini kan dibagi-bagi nih. Dibagi-bagi ke travel-travel. Travel-travel-nya kan banyak di kita, travel haji itu banyak. Dibagi-bagi sesuai dengan, karena ada asosiasi travel, tentunya kalau travel-nya besar, ya porsinya besar. Travel yang kecil, ya dapatnya juga kecil,” ujar Asep.