KPK: Pemeriksaan Gus Alex oleh Auditor BPK Fokus Hitung Kerugian Negara

Kamis, 29 Januari 2026 | 20:40 WIB
KPK: Pemeriksaan Gus Alex oleh Auditor BPK Fokus Hitung Kerugian Negara
Mantan Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex usai menjalani pemeriksaan kasus dugaan korupsi kuota haji di gedung KPK, Jakarta, Senin (26/1/2026). [Suara.com/Tsabita]
Baca 10 detik
  • Pemeriksaan Gus Alex oleh auditor BPK difokuskan untuk menghitung kerugian negara dalam kasus korupsi haji.
  • KPK memperkuat bukti dengan memeriksa saksi dari PIHK, asosiasi, dan pihak internal Kementerian Agama.
  • Kasus bermula dari pelanggaran aturan pembagian kuota tambahan yang dibagi rata antara reguler dan khusus.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap mantan Staf Khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, masih berfokus pada penghitungan kerugian keuangan negara.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Gus Alex hari ini dilakukan oleh auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Gus Alex merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada pembagian kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023–2024.

“Dalam proses pemeriksaannya hari ini dilakukan secara intensif oleh auditor BPK,” kata Budi kepada wartawan, Kamis (29/1/2026).

Dia juga mengatakan bahwa hal ini melengkapi pemeriksaan-pemeriksaan sebelumnya karena KPK juga sudah mendapatkan keterangan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), asosiasi, maupun pihak-pihak di Kementerian Agama.

“Selain itu, untuk pemeriksaan saksi-saksi lainnya yang juga dilakukan di hari-hari sebelumnya sebagian dilakukan oleh penyidik KPK untuk melengkapi bukti-bukti awal yang sudah diperoleh sebelumnya, sehingga bukti yang ditemukan dalam perkara ini menjadi lebih kuat,” ujar Budi.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka, yaitu mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) alias Gus Yaqut dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex.

Keduanya diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 *juncto* Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi *juncto* Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, sebelumnya menjelaskan bahwa pada 2023, Presiden Joko Widodo mengajukan permintaan kepada Raja Arab Saudi, Salman bin Abdulaziz Al Saud.

Baca Juga: Diperiksa 8 Jam, Eks Stafsus Menag Gus Alex Langsung 'Ngacir' Naik Motor dari Gedung KPK

Pada pertemuan Jokowi dengan Putra Mahkota Arab Saudi Mohammed Bin Salman, Indonesia diberikan penambahan kuota haji sebanyak 20.000 untuk tahun 2024.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, Asep menjelaskan pembagian kuota haji seharusnya 92 persen untuk kuota reguler dan 8 persen untuk kuota khusus.

“Jadi kalau ada kuota haji, berapa pun itu, pembagiannya demikian. Kuota regulernya 92 persen, kuota khususnya 8 persen,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (5/8/2025).

Dia menjelaskan alasan pengaturan itu ialah mayoritas jemaah haji yang mendaftar menggunakan kuota reguler, sedangkan biaya kuota khusus lebih besar dibandingkan dengan kuota reguler sehingga penyediaannya hanya 8 persen.

Dengan tambahan kuota haji menjadi 20.000, Asep menegaskan seharusnya pembagiannya ialah 1.600 untuk kuota haji khusus dan 18.400 untuk kuota haji reguler.

“Tetapi kemudian ini tidak sesuai, itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya. Itu tidak sesuai aturan itu, tapi dibagi dua. 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus,” ungkap Asep.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

VIDEO TERKAIT

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI