Gus Yahya Tempuh Jalan Islah, Imam Jazuli: Pengakuan De Facto Otoritas Syuriyah

Erick Tanjung

Jum'at, 30 Januari 2026 | 00:19 WIB
Gus Yahya Tempuh Jalan Islah, Imam Jazuli: Pengakuan De Facto Otoritas Syuriyah
Forum Konsultasi Syuriyah dengan Mustasyar PBNU di Pesantren Lirboyo, Kota Kediri, Jawa Timur, Kamis (25/12/2025). Antara/ HO-PBNU
baca 10 detik
  • Gus Yahya bersedia ikuti roadmap islah Syuriyah PBNU sebagai jalan penyelesaian konflik organisasi.
  • Imam Jazuli menilai langkah ini pengakuan *de facto* atas otoritas tertinggi Syuriyah PBNU.
  • Islah menjadi momentum kembalinya PBNU pada khittah adab dan disiplin tata kelola organisasi.

Suara.com - Ketegangan internal di tubuh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) memasuki babak baru. Ketua Umum PBNU, KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya, dikabarkan bersedia menempuh roadmap islah yang ditetapkan Syuriyah PBNU, termasuk menyampaikan permohonan maaf dan mengikuti mekanisme Rapat Pleno sebagai jalan penyelesaian konflik organisasi.

Langkah tersebut dinilai sebagai titik balik penting sekaligus bentuk penerimaan administratif atas keputusan Syuriyah PBNU yang sebelumnya menjatuhkan sanksi pemberhentian terhadap Gus Yahya.

Tokoh Nahdlatul Ulama sekaligus Pengasuh Pesantren Bina Islam Cendekia, Cirebon, KH Imam Jazuli, menilai sikap Gus Yahya ini sebagai pengakuan de facto atas otoritas Syuriyah PBNU, khususnya Rais Aam KH Miftachul Akhyar, sebagai salah satu pemegang keputusan tertinggi dalam struktur NU.

“Ketika Gus Yahya bersedia mengikuti roadmap islah Syuriyah—meminta maaf, mengakui kesalahan, dan menempuh pleno—maka secara organisatoris itu adalah pengakuan secara sadar bahwa Gus Yahya telah melakukan pelanggaran dan keputusan Syuriyah memiliki legitimasi penuh,” ujar KH Imam Jazuli, Kamis (29/1/2026).

Pemicu Krisis

Kyai Imam Jazuli berpandangan, krisis internal ini berakar dari pelanggaran adab dan tata kelola organisasi, salah satunya pencantuman nama Rais Aam PBNU dalam undangan peringatan Harlah ke-100 NU tanpa persetujuan resmi.

“Ini bukan soal teknis administrasi semata, tetapi menyangkut adab organisasi. Dalam tradisi NU, Syuriyah adalah rujukan tertinggi. Mencatut nama Rais Aam tanpa izin adalah pelanggaran serius,” katanya.

Lebih lanjut, Imam menegaskan bahwa roadmap islah yang dirumuskan Syuriyah bukanlah kompromi tanpa konsekuensi, melainkan mekanisme disiplin organisasi yang memiliki implikasi hukum internal.

“Roadmap islah itu mengandung konsekuensi jelas: ada pengakuan kesalahan, ada permohonan maaf, dan ada pleno penataan ulang. Ini artinya, jabatan Ketua Umum sebelumnya memang dinilai bermasalah secara prosedural. Jika seorang ketua umum harus diplenokan kembali untuk menduduki jabatan, maka secara organisasi jabatan tersebut pernah dianggap tidak sah atau cacat administratif,” terangnya.

baca juga

Imam juga menyoroti konsekuensi lanjutan dari penerimaan roadmap islah tersebut, yakni potensi ketidaksahan keputusan-keputusan yang dibuat selama masa konflik.

“Kalau kepemimpinan dinyatakan berada di bawah kendali Syuriyah selama masa pemberhentian, maka kebijakan sepihak yang dibuat pada periode itu berpotensi batal demi hukum organisasi. Hal ini mencakup kebijakan strategis, rotasi kepengurusan, hingga aktivitas organisasi yang dilakukan tanpa legitimasi Syuriyah,” ujarnya.

Ia menilai, kesediaan Gus Yahya mengikuti pleno di bawah arahan Syuriyah juga menutup kemungkinan munculnya pleno tandingan yang sebelumnya sempat diwacanakan.

“Ketika semua jalan politik dan struktural buntu, pilihan kembali ke mekanisme Syuriyah adalah jalan paling aman bagi jam’iyah. Ini langkah realistis untuk mencegah konflik berkepanjangan. Maka, pleno PBNU yang dijadwalkan berlangsung secara hybrid pada Rabu sore (28/1/2026) adalah momentum pertanggungjawaban organisatoris atas pelanggaran yang telah terjadi,” ungkapnya.

Menutup pernyataannya, Imam menegaskan bahwa penyelesaian konflik ini seharusnya dibaca sebagai kembalinya NU pada khittah adab dan tata kelola organisasi.

“Islah ini bukan karena Gus Yahya dinyatakan benar, tetapi karena beliau akhirnya kembali ke jalur adab organisasi NU. Dalam NU, Syuriyah adalah rujukan tertinggi, dan Tanfidziyah wajib tunduk pada disiplin itu,” pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Gus Yahya Persilakan KPK Periksa Semua Kader NU yang Terseret Korupsi Kuota Haji Eks Menag Yaqut

Gus Yahya Persilakan KPK Periksa Semua Kader NU yang Terseret Korupsi Kuota Haji Eks Menag Yaqut

News | Kamis, 15 Januari 2026 | 16:21 WIB

Pasang Badan, Gus Yahya Jamin Tak Ada Sepeser Pun Dana Korupsi Haji Masuk Kas PBNU

Pasang Badan, Gus Yahya Jamin Tak Ada Sepeser Pun Dana Korupsi Haji Masuk Kas PBNU

News | Kamis, 15 Januari 2026 | 16:19 WIB

7 Fakta Ketua PBNU Diduga Terima Duit Haram Korupsi Kuota Haji

7 Fakta Ketua PBNU Diduga Terima Duit Haram Korupsi Kuota Haji

News | Kamis, 15 Januari 2026 | 11:48 WIB

Terkini

Jika Tim 9 Gagal, KPK Disebut Wajib Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah

Jika Tim 9 Gagal, KPK Disebut Wajib Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 23:15 WIB

Sungai Cileungsi Menghitam, DLH Bogor Gandeng Polda Jabar Bidik 5 Perusahaan

Sungai Cileungsi Menghitam, DLH Bogor Gandeng Polda Jabar Bidik 5 Perusahaan

Jabar | Kamis, 30 Juli 2026 | 23:06 WIB

Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Kasus, Kekayaan Kasi Pidsus Bogor Capai Rp6,1 Miliar Tanpa Utang

Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Kasus, Kekayaan Kasi Pidsus Bogor Capai Rp6,1 Miliar Tanpa Utang

Bogor | Kamis, 30 Juli 2026 | 23:01 WIB

Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Satpol PP Bandung Ratakan 36 Bangunan Liar di Jalan Rajiman

Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Satpol PP Bandung Ratakan 36 Bangunan Liar di Jalan Rajiman

Jabar | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:38 WIB

Sempat Sebut PDIP, Ustaz Das'ad Latif Edit Unggahan soal Putusan MK Larang Dana Pendidikan untuk MBG

Sempat Sebut PDIP, Ustaz Das'ad Latif Edit Unggahan soal Putusan MK Larang Dana Pendidikan untuk MBG

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:33 WIB

Kejagung Bongkar Alasan Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho di Kasus Febrie Adriansyah

Kejagung Bongkar Alasan Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho di Kasus Febrie Adriansyah

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:24 WIB

Alasan Keselamatan, Kejagung Titipkan Ferry Boboho Saksi Kunci Kasus TPPU Febrie Adriansyah ke LPSK

Alasan Keselamatan, Kejagung Titipkan Ferry Boboho Saksi Kunci Kasus TPPU Febrie Adriansyah ke LPSK

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:18 WIB

Angela Tanoesoedibjo Apresiasi Legislator yang Dinilai Berdampak bagi Masyarakat

Angela Tanoesoedibjo Apresiasi Legislator yang Dinilai Berdampak bagi Masyarakat

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:18 WIB

Arus Peti Kemas IPC TPK Panjang Melonjak 73,7 Persen

Arus Peti Kemas IPC TPK Panjang Melonjak 73,7 Persen

Bisnis | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:16 WIB

Gandeng TP PKK Hingga Tingkat RT, Bupati Bogor Rudy Susmanto Pacu Kesejahteraan Warga

Gandeng TP PKK Hingga Tingkat RT, Bupati Bogor Rudy Susmanto Pacu Kesejahteraan Warga

Bogor | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:15 WIB

×