- Pelaku RM (25) ditangkap pada Jumat (13/3/2026) pagi saat bersembunyi di gudang Cakung, Jakarta Timur.
- Pembunuhan sopir angkot AFN (26) terjadi di Cilincing, Jakarta Utara, dipicu masalah sebelumnya.
- RM dijerat pasal pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara usai ditahan.
Suara.com - Polisi menangkap RM (25), pelaku pembunuhan terhadap sopir angkutan kota atau angkot berinisial AFN (26) di kawasan Cilincing, Jakarta Utara. Pelaku diringkus sehari setelah kejadian saat bersembunyi di dalam mobil kontainer di kawasan pergudangan Cakung, Jakarta Timur.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan RM ditangkap pada Jumat (13/3/2026) pagi.
“Pelaku telah berhasil diamankan hari Jumat sekitar pukul 07.30 WIB di wilayah Cakung,” kata Budi kepada wartawan, Senin (16/3/2026).
Menurut Budi, peristiwa berdarah itu bermula ketika RM mendatangi korban yang sebelumnya memukul ayahnya. Pelaku datang dengan membawa sebilah celurit.
Awalnya RM hanya berniat menegur AFN. Namun pertemuan keduanya justru memicu cekcok yang semakin memanas hingga berujung pembacokan.
“RM yang sudah menyiapkan sebuah celurit kemudian nekat menyabet korban,” ujar Budi.
Akibat serangan tersebut, AFN tewas di lokasi kejadian.
Peristiwa pembacokan terhadap sopir angkot itu terjadi di kawasan Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara, pada Kamis (12/3/2026). Kejadian ini sempat viral di media sosial setelah diunggah akun Instagram @wargajakarta.id.
Dalam rekaman yang beredar, korban terlihat mengenakan kaus hitam dan sempat dipikul oleh seorang warga. Tak lama kemudian, AFN tersungkur ke jalan sebelum dikerubungi warga di lokasi.
Baca Juga: Lacak Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Polisi Bedah 86 CCTV dan 10 Ribu Menit Rekaman
Warga kemudian mengevakuasi korban ke pinggir jalan karena kondisi jalan yang masih dilintasi kendaraan.
Kapolsek Cilincing AKBP Bobi Subasri mengatakan insiden tersebut dipicu oleh pertengkaran antara pelaku dan korban.
Saat ini RM telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. Ia dijerat Pasal 458 ayat (1) KUHP tentang pembunuhan serta Pasal 466 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.