- Kodim 0501/Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman berat penahanan 21 hari kepada Serda Heri terkait kasus viral penghakiman pedagang es gabus.
- Sanksi disiplin militer ini dijatuhkan pada Kamis, 29 Januari 2026, setelah sidang berdasarkan mekanisme TNI Angkatan Darat yang objektif.
- Kasus ini muncul setelah viral video penghakiman penjual es di Kemayoran, sementara polisi yang terlibat masih diperiksa Propam Polda Metro Jaya.
Suara.com - Kodim 0501/Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman disiplin berat berupa penahanan maksimal selama 21 hari kepada Babinsa Koramil 07/Kemayoran, Serda Heri. Sanksi ini dijatuhkan berdasar hasil sidang hukuman disiplin militer terkait kasus penghakiman terhadap penjual es gabus bernama Sudrajat (50) di Kemayoran yang sempat viral.
Komandan Kodim 0501/JP Kolonel Inf. Ahmad Alam Budiman mengatakan penjatuhan hukuman dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku di lingkungan TNI Angkatan Darat dan telah melalui pertimbangan objektif serta berkeadilan.
“Hari ini kami telah melaksanakan sidang hukuman disiplin militer terhadap prajurit kami, Babinsa-03 Koramil 07 Kemayoran Kodim 0501/JP. Hukuman yang dijatuhkan berupa hukuman berat,” ujar Ahmad kepada wartawan, Kamis (29/1/2026).
Selain penahanan maksimal 21 hari, Serda Heri juga dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku sebagai bagian dari pembinaan dan penegakan tata tertib organisasi.
Ahmad menegaskan, setiap pelanggaran prajurit ditangani secara transparan dan profesional, tidak hanya sebagai bentuk penindakan, tetapi juga pembelajaran agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari.
Ia juga mengingatkan seluruh Babinsa untuk senantiasa menjunjung tinggi Sapta Marga, Sumpah Prajurit, dan Delapan Wajib TNI serta mengedepankan pendekatan humanis dalam pelaksanaan tugas.
Kasus ini bermula dari insiden penjual es gabus di Kemayoran yang dituduh menggunakan bahan berbahaya tanpa dasar ilmiah. Peristiwa tersebut menuai kritik publik setelah video penghakiman terhadap pedagang kecil itu beredar luas di media sosial, sebelum hasil uji laboratorium memastikan produk tersebut aman dikonsumsi.
Dalam perkara yang sama, anggota kepolisian yang terlibat, yakni Bhabinkamtibmas Kelurahan Kampung Rawa Aiptu Ikhwan Mulyadi hingga kini masih menjalani pemeriksaan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya. Proses tersebut dilakukan untuk menelusuri dugaan pelanggaran prosedur dan kode etik kepolisian.
Terkait dinamika yang berkembang di ruang publik, Kodim 0501/JP mengimbau masyarakat menyikapi persoalan secara bijak dan menunggu hasil pemeriksaan secara menyeluruh.
Baca Juga: Deddy Mulyadi Semprot Sudrajat Penjual Es Gabus karena Ketahuan Bohong soal Biaya Sekolah Anak
Kodim menegaskan, penegakan disiplin internal merupakan bagian dari komitmen institusi untuk menjaga profesionalisme prajurit dan kepercayaan masyarakat terhadap TNI Angkatan Darat.