Kapolda DIY Resmi Nonaktifkan Kapolresta Sleman: Bikin Gaduh dan Turunkan Citra Polri!

Jum'at, 30 Januari 2026 | 12:08 WIB
Kapolda DIY Resmi Nonaktifkan Kapolresta Sleman: Bikin Gaduh dan Turunkan Citra Polri!
Kepala Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Kapolda DIY), Irjen Pol Anggoro Sukartono. (Suara.com/Hiskia)
Baca 10 detik
  • Kapolda DIY menonaktifkan Kapolresta Sleman Kombes Edy Setyanto karena indikasi kelalaian manajerial hasil audit.
  • Penonaktifan terkait penanganan kasus Hogi Minaya yang menimbulkan kegaduhan dan menurunkan citra institusi Polri.
  • Selain Kapolresta, Kasat Lantas Polresta Sleman juga diganti karena diduga lalai mengawasi proses penyidikan lalu lintas.

Suara.com - Kepala Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Kapolda DIY), Irjen Pol Anggoro Sukartono, secara resmi menonaktifkan Kapolresta Sleman Kombes Edy Setyanto Erning Wibowo, dari jabatannya.

Keputusan tegas ini diambil menyusul rekomendasi hasil Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) yang telah dilaksanakan oleh Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda DIY.

Penghentian sementara Kombes Edy dari jabatannya sebagai Kapolresta Sleman ini tak lepas dari polemik penanganan kasus Hogi Minaya (43), pria yang sempat ditetapkan sebagai tersangka usai membela istrinya dari aksi penjambretan.

"Pada hari ini, saya selaku Kapolda Daerah Istimewa Yogyakarta, telah menonaktifkan Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setyanto. Terkait dengan temuan hasil audit dengan tujuan tertentu, yang dilakukan Inspektorat Daerah, dipimpin langsung oleh Pak Irwasda," ujar Anggoro di Mapolda DIY, Jumat (30/1/2026),

Disampaikan Anggoro, hasil audit menemukan indikasi kuat adanya kelalaian manajerial dari pucuk pimpinan Polresta Sleman.

Kapolda menilai telah terjadi pengabaian fungsi pengawasan melekat terhadap bawahan. Sehingga akhirnya memicu polemik dalam penanganan sebuah perkara.

"Ditemukan adanya dugaan pelanggaran terkait dengan pengawasan yang tidak dilakukan oleh Kapolre," paparnya.

"Jadi, karena tidak dilakukan pengawasan dalam proses penegakan hukum, terjadi kegaduhan, ketidakpastian hukum yang terjadi saat ini di tengah masyarakat dan menjadi pemberitaan, sehingga menurunkan citra Polri," lanjut dia.

Secara administratif, keputusan tersebut tertuang dalam Surat Perintah Kapolda DIY Nomor: Sprin/145/I/KEP./2026 tanggal 30 Januari 2026.

Baca Juga: Akui Salah Terapkan Pasal di Kasus Hogi Hinaya, Kapolresta Sleman Minta Maaf kepada Rakyat Indonesia

Berdasarkan surat perintah tersebut, Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo kini ditarik untuk melaksanakan tugas sebagai Perwira Menengah (Pamen) di Polda DIY dalam rangka pemeriksaan.

Penonaktifan tersebut berlaku efektif mulai hari ini, lalu tanggung jawab komando diserahkan langsung kepada Kapolda.

Sementara ini untuk mengisi kekosongan kepemimpinan, Kapolda DIY telah menunjuk Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda DIY Kombes Pol Roedy Yoelianto sebagai Pelaksana Harian (Plh).

Hogi Minaya dan sang istri Arista Minaya ditemui usai mediasi di Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman, Senin (26/1/2026). (Suara.com/Hiskia)
Hogi Minaya dan sang istri Arista Minaya ditemui usai mediasi di Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman, Senin (26/1/2026). (Suara.com/Hiskia)

Hal itu tertuang dalam Surat Perintah Kapolda DIY Nomor: Sprin/146/I/KEP./2026 tanggal 30 Januari 2026.

Tidak Hanya Kapolresta

Langkah penertiban ini rupanya tidak hanya menyasar pimpinan tertinggi di Polresta Sleman tersebut.

Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polresta Sleman AKP Mulyanto turut diganti.

"Terkait dengan Kasat Lantas, hari ini juga akan dilakukan penggantian, sedang dilakukan, terkait juga temuan dari hasil rekomendasi audit dengan tujuan tertentu," ujarnya.

Menurut Kapolda, Kasat Lantas dinilai memiliki andil dalam kekisruhan prosedur penyidikan kasus kecelakaan lalu lintas yang sedang disorot publik.

"Diduga ada perlakuan pengawasan yang tidak dilakukan oleh Kasat Lantas. Sehingga dalam proses penyidikan laka lantas menimbulkan ketidakpastian hukum dan kegaduhan di tengah masyarakat," ucapnya.

Lebih lanjut, Kapolda menegaskan bahwa keputusan menonaktifkan pejabat terkait bertujuan untuk menjaga objektivitas pemeriksaan lanjutan.

"Penonaktifan ini untuk memudahkan pengawas internal, dalam hal ini Propam, untuk melanjutkan pemeriksaan untuk menemukan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota tersebut, baik Kapolres maupun Kasat Lantas," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Lelah Mental? Cek Seberapa Tingkat Stresmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu SpongeBob, Patrick, Squidward, Mr. Krabs, atau Plankton?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Nge-fans Kamu dengan Lisa BLACKPINK?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Maarten Paes? Kiper Timnas Indonesia yang Direkrut Ajax Amsterdam
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tes Seberapa Tahu Kamu tentang Layvin Kurzawa? Pemain Baru Persib Bandung Eks PSG
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tes Keterampilan Berpolitik ala Tokoh Sejarah, Kamu Titisan Genghis Khan atau Figur Lain?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Karakter SpongeBob SquarePants yang Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Jadi Lagu, Genre Apa yang Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Merk HP yang Sesuai Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI