Gus Yaqut Dipanggil KPK Terkait Skandal Korupsi Haji, Bisa Jadi Jumat Keramat Baginya?

Bangun Santoso

Jum'at, 30 Januari 2026 | 13:20 WIB
Gus Yaqut Dipanggil KPK Terkait Skandal Korupsi Haji, Bisa Jadi Jumat Keramat Baginya?
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (kedua kiri) berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (1/9/2025). [ANTARA FOTO/Fauzan/nz]
baca 10 detik
  • Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas diperiksa KPK pada Jumat (30/1/2026) terkait korupsi kuota haji.
  • Kasus dugaan korupsi kuota haji periode 2023-2024 berpotensi merugikan negara lebih dari Rp1 triliun.
  • KPK menetapkan Gus Yaqut dan staf khususnya sebagai tersangka sejak 9 Januari 2026 lalu.

Suara.com - Suasana di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanas. Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, atau yang akrab disapa Gus Yaqut, dijadwalkan menjalani pemeriksaan intensif pada hari ini, Jumat (30/1/2026), terkait kasus dugaan korupsi kuota haji.

Pemanggilan pada hari yang sering disebut sebagai 'Jumat Keramat' ini memantik sorotan. Gus Yaqut akan dimintai keterangan dalam pusaran skandal yang diduga merugikan keuangan negara hingga lebih dari Rp1 triliun.

Pihak KPK secara resmi telah mengonfirmasi agenda pemeriksaan terhadap Gus Yaqut. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari rangkaian penyidikan mendalam yang terus digulirkan oleh lembaga antirasuah.

"Benar hari ini, KPK menjadwalkakan pemanggilan kepada saudara YCQ, mantan Menteri Agama 2020-2024, dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023-2024," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan di Jakarta, dilansir Antara, Jumat.

Meskipun Gus Yaqut telah berstatus tersangka dalam kasus ini, Budi Prasetyo menegaskan bahwa pemanggilannya kali ini adalah dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan.

Duduk Perkara Skandal Kuota Haji

Kasus ini berpusat pada dugaan adanya permainan kotor dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama untuk periode 2023-2024. KPK mencium adanya praktik lancung yang berpotensi merugikan negara dalam jumlah fantastis.

Proses penyidikan kasus ini berjalan secara maraton. KPK tidak hanya fokus pada satu orang, melainkan terus memanggil sejumlah saksi kunci untuk membongkar jaringan korupsi ini hingga ke akarnya.

"Sepekan ini, KPK juga telah melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi lainnya untuk dimintai keterangan, diantaranya ihwal penghitungan kerugian keuangan negara, dengan pemeriksaan dilakukan oleh auditor BPK," ungkap Budi.

baca juga

Keterlibatan auditor dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menandakan keseriusan KPK dalam menghitung secara pasti nilai kerugian negara yang ditimbulkan dari skandal ini.

Dari Pencekalan Hingga Status Tersangka

Perjalanan kasus ini telah memakan waktu yang cukup panjang. KPK pertama kali mengumumkan dimulainya penyidikan kasus kuota haji ini pada 9 Agustus 2025. Tak butuh waktu lama, hanya dua hari berselang, KPK langsung mengambil langkah tegas.

Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan pencegahan tiga orang untuk bepergian ke luar negeri, termasuk Gus Yaqut. Dua nama lainnya adalah Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, yang merupakan mantan staf khususnya, serta Masyhur, pemilik biro penyelenggara haji ternama, Maktour.

Puncaknya terjadi pada 9 Januari 2026, ketika KPK secara resmi mengumumkan penetapan tersangka.

Gus Yaqut (YCQ) dan Ishfah Abidal Aziz (IAA) ditetapkan sebagai tersangka, mengubah status mereka dari saksi menjadi pihak yang diduga kuat terlibat dalam tindak pidana korupsi.

Selain ditangani oleh KPK, sorotan tajam juga datang dari parlemen. Pansus Hak Angket Haji DPR sebelumnya juga menyatakan telah menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024, yang semakin memperkuat dugaan adanya masalah serius dalam tata kelola haji di era kepemimpinan Gus Yaqut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kuasa Hukum Pastikan Gus Yaqut Akan Penuhi Panggilan KPK Hari Ini

Kuasa Hukum Pastikan Gus Yaqut Akan Penuhi Panggilan KPK Hari Ini

News | Jum'at, 30 Januari 2026 | 11:00 WIB

Hari Ini, KPK Periksa Gus Yaqut Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Hari Ini, KPK Periksa Gus Yaqut Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

News | Jum'at, 30 Januari 2026 | 09:32 WIB

KPK: Pemeriksaan Gus Alex oleh Auditor BPK Fokus Hitung Kerugian Negara

KPK: Pemeriksaan Gus Alex oleh Auditor BPK Fokus Hitung Kerugian Negara

News | Kamis, 29 Januari 2026 | 20:40 WIB

Diperiksa 8 Jam, Eks Stafsus Menag Gus Alex Langsung 'Ngacir' Naik Motor dari Gedung KPK

Diperiksa 8 Jam, Eks Stafsus Menag Gus Alex Langsung 'Ngacir' Naik Motor dari Gedung KPK

News | Kamis, 29 Januari 2026 | 18:28 WIB

Usut Penghitungan Kerugian Kasus Kuota Haji, KPK Periksa Gus Alex Lagi

Usut Penghitungan Kerugian Kasus Kuota Haji, KPK Periksa Gus Alex Lagi

News | Kamis, 29 Januari 2026 | 14:25 WIB

KPK Ubah Aturan Gratifikasi: Hadiah Nikah Rp1,5 Juta Tak Perlu Lapor, Batas Kado Kantor Dihapus

KPK Ubah Aturan Gratifikasi: Hadiah Nikah Rp1,5 Juta Tak Perlu Lapor, Batas Kado Kantor Dihapus

News | Kamis, 29 Januari 2026 | 14:13 WIB

KPK Geledah Kantor Dinas Pendidikan Madiun, Duit Puluhan Juta Rupiah Diamankan

KPK Geledah Kantor Dinas Pendidikan Madiun, Duit Puluhan Juta Rupiah Diamankan

News | Kamis, 29 Januari 2026 | 13:54 WIB

Terkini

Jika Tim 9 Gagal, KPK Disebut Wajib Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah

Jika Tim 9 Gagal, KPK Disebut Wajib Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 23:15 WIB

Sungai Cileungsi Menghitam, DLH Bogor Gandeng Polda Jabar Bidik 5 Perusahaan

Sungai Cileungsi Menghitam, DLH Bogor Gandeng Polda Jabar Bidik 5 Perusahaan

Jabar | Kamis, 30 Juli 2026 | 23:06 WIB

Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Kasus, Kekayaan Kasi Pidsus Bogor Capai Rp6,1 Miliar Tanpa Utang

Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Kasus, Kekayaan Kasi Pidsus Bogor Capai Rp6,1 Miliar Tanpa Utang

Bogor | Kamis, 30 Juli 2026 | 23:01 WIB

Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Satpol PP Bandung Ratakan 36 Bangunan Liar di Jalan Rajiman

Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Satpol PP Bandung Ratakan 36 Bangunan Liar di Jalan Rajiman

Jabar | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:38 WIB

Sempat Sebut PDIP, Ustaz Das'ad Latif Edit Unggahan soal Putusan MK Larang Dana Pendidikan untuk MBG

Sempat Sebut PDIP, Ustaz Das'ad Latif Edit Unggahan soal Putusan MK Larang Dana Pendidikan untuk MBG

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:33 WIB

Kejagung Bongkar Alasan Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho di Kasus Febrie Adriansyah

Kejagung Bongkar Alasan Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho di Kasus Febrie Adriansyah

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:24 WIB

Alasan Keselamatan, Kejagung Titipkan Ferry Boboho Saksi Kunci Kasus TPPU Febrie Adriansyah ke LPSK

Alasan Keselamatan, Kejagung Titipkan Ferry Boboho Saksi Kunci Kasus TPPU Febrie Adriansyah ke LPSK

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:18 WIB

Angela Tanoesoedibjo Apresiasi Legislator yang Dinilai Berdampak bagi Masyarakat

Angela Tanoesoedibjo Apresiasi Legislator yang Dinilai Berdampak bagi Masyarakat

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:18 WIB

Arus Peti Kemas IPC TPK Panjang Melonjak 73,7 Persen

Arus Peti Kemas IPC TPK Panjang Melonjak 73,7 Persen

Bisnis | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:16 WIB

Gandeng TP PKK Hingga Tingkat RT, Bupati Bogor Rudy Susmanto Pacu Kesejahteraan Warga

Gandeng TP PKK Hingga Tingkat RT, Bupati Bogor Rudy Susmanto Pacu Kesejahteraan Warga

Bogor | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:15 WIB

×