Gus Yaqut Dipanggil KPK Terkait Skandal Korupsi Haji, Bisa Jadi Jumat Keramat Baginya?

Bangun Santoso | Suara.com

Jum'at, 30 Januari 2026 | 13:20 WIB
Gus Yaqut Dipanggil KPK Terkait Skandal Korupsi Haji, Bisa Jadi Jumat Keramat Baginya?
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (kedua kiri) berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (1/9/2025). [ANTARA FOTO/Fauzan/nz]
  • Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas diperiksa KPK pada Jumat (30/1/2026) terkait korupsi kuota haji.
  • Kasus dugaan korupsi kuota haji periode 2023-2024 berpotensi merugikan negara lebih dari Rp1 triliun.
  • KPK menetapkan Gus Yaqut dan staf khususnya sebagai tersangka sejak 9 Januari 2026 lalu.

Suara.com - Suasana di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanas. Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, atau yang akrab disapa Gus Yaqut, dijadwalkan menjalani pemeriksaan intensif pada hari ini, Jumat (30/1/2026), terkait kasus dugaan korupsi kuota haji.

Pemanggilan pada hari yang sering disebut sebagai 'Jumat Keramat' ini memantik sorotan. Gus Yaqut akan dimintai keterangan dalam pusaran skandal yang diduga merugikan keuangan negara hingga lebih dari Rp1 triliun.

Pihak KPK secara resmi telah mengonfirmasi agenda pemeriksaan terhadap Gus Yaqut. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari rangkaian penyidikan mendalam yang terus digulirkan oleh lembaga antirasuah.

"Benar hari ini, KPK menjadwalkakan pemanggilan kepada saudara YCQ, mantan Menteri Agama 2020-2024, dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023-2024," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan di Jakarta, dilansir Antara, Jumat.

Meskipun Gus Yaqut telah berstatus tersangka dalam kasus ini, Budi Prasetyo menegaskan bahwa pemanggilannya kali ini adalah dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan.

Duduk Perkara Skandal Kuota Haji

Kasus ini berpusat pada dugaan adanya permainan kotor dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama untuk periode 2023-2024. KPK mencium adanya praktik lancung yang berpotensi merugikan negara dalam jumlah fantastis.

Proses penyidikan kasus ini berjalan secara maraton. KPK tidak hanya fokus pada satu orang, melainkan terus memanggil sejumlah saksi kunci untuk membongkar jaringan korupsi ini hingga ke akarnya.

"Sepekan ini, KPK juga telah melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi lainnya untuk dimintai keterangan, diantaranya ihwal penghitungan kerugian keuangan negara, dengan pemeriksaan dilakukan oleh auditor BPK," ungkap Budi.

Keterlibatan auditor dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menandakan keseriusan KPK dalam menghitung secara pasti nilai kerugian negara yang ditimbulkan dari skandal ini.

Dari Pencekalan Hingga Status Tersangka

Perjalanan kasus ini telah memakan waktu yang cukup panjang. KPK pertama kali mengumumkan dimulainya penyidikan kasus kuota haji ini pada 9 Agustus 2025. Tak butuh waktu lama, hanya dua hari berselang, KPK langsung mengambil langkah tegas.

Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan pencegahan tiga orang untuk bepergian ke luar negeri, termasuk Gus Yaqut. Dua nama lainnya adalah Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, yang merupakan mantan staf khususnya, serta Masyhur, pemilik biro penyelenggara haji ternama, Maktour.

Puncaknya terjadi pada 9 Januari 2026, ketika KPK secara resmi mengumumkan penetapan tersangka.

Gus Yaqut (YCQ) dan Ishfah Abidal Aziz (IAA) ditetapkan sebagai tersangka, mengubah status mereka dari saksi menjadi pihak yang diduga kuat terlibat dalam tindak pidana korupsi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kuasa Hukum Pastikan Gus Yaqut Akan Penuhi Panggilan KPK Hari Ini

Kuasa Hukum Pastikan Gus Yaqut Akan Penuhi Panggilan KPK Hari Ini

News | Jum'at, 30 Januari 2026 | 11:00 WIB

Hari Ini, KPK Periksa Gus Yaqut Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Hari Ini, KPK Periksa Gus Yaqut Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

News | Jum'at, 30 Januari 2026 | 09:32 WIB

KPK: Pemeriksaan Gus Alex oleh Auditor BPK Fokus Hitung Kerugian Negara

KPK: Pemeriksaan Gus Alex oleh Auditor BPK Fokus Hitung Kerugian Negara

News | Kamis, 29 Januari 2026 | 20:40 WIB

Diperiksa 8 Jam, Eks Stafsus Menag Gus Alex Langsung 'Ngacir' Naik Motor dari Gedung KPK

Diperiksa 8 Jam, Eks Stafsus Menag Gus Alex Langsung 'Ngacir' Naik Motor dari Gedung KPK

News | Kamis, 29 Januari 2026 | 18:28 WIB

Usut Penghitungan Kerugian Kasus Kuota Haji, KPK Periksa Gus Alex Lagi

Usut Penghitungan Kerugian Kasus Kuota Haji, KPK Periksa Gus Alex Lagi

News | Kamis, 29 Januari 2026 | 14:25 WIB

KPK Ubah Aturan Gratifikasi: Hadiah Nikah Rp1,5 Juta Tak Perlu Lapor, Batas Kado Kantor Dihapus

KPK Ubah Aturan Gratifikasi: Hadiah Nikah Rp1,5 Juta Tak Perlu Lapor, Batas Kado Kantor Dihapus

News | Kamis, 29 Januari 2026 | 14:13 WIB

KPK Geledah Kantor Dinas Pendidikan Madiun, Duit Puluhan Juta Rupiah Diamankan

KPK Geledah Kantor Dinas Pendidikan Madiun, Duit Puluhan Juta Rupiah Diamankan

News | Kamis, 29 Januari 2026 | 13:54 WIB

Terkini

PDIP Kritik Pengelolaan Mudik 2026, Sebut Indonesia Masih Tertinggal dari China

PDIP Kritik Pengelolaan Mudik 2026, Sebut Indonesia Masih Tertinggal dari China

News | Senin, 16 Maret 2026 | 23:24 WIB

Mudik Lebaran 2026, KAI Sebut 300 Ribu Tiket Kereta Masih Tersedia

Mudik Lebaran 2026, KAI Sebut 300 Ribu Tiket Kereta Masih Tersedia

News | Senin, 16 Maret 2026 | 22:26 WIB

Bareskrim Bongkar Peredaran 14 Ton Daging Domba Australia Kedaluwarsa di Jakarta-Tangerang

Bareskrim Bongkar Peredaran 14 Ton Daging Domba Australia Kedaluwarsa di Jakarta-Tangerang

News | Senin, 16 Maret 2026 | 22:15 WIB

Menlu Iran Abbas Araghchi: Tak Ada Gencatan Senjata, Pembalasan Akan Terus Berlanjut!

Menlu Iran Abbas Araghchi: Tak Ada Gencatan Senjata, Pembalasan Akan Terus Berlanjut!

News | Senin, 16 Maret 2026 | 22:05 WIB

Viral! Walkot Muslim Kebanggaan Netizen Indonesia Panen Hujatan Setelah Bertemu Komunitas Yahudi

Viral! Walkot Muslim Kebanggaan Netizen Indonesia Panen Hujatan Setelah Bertemu Komunitas Yahudi

News | Senin, 16 Maret 2026 | 21:47 WIB

Momen Anwar Usman Bacakan Putusan MK Terakhir, Sampaikan Permohonan Maaf dan Pamit Jelang Pensiun

Momen Anwar Usman Bacakan Putusan MK Terakhir, Sampaikan Permohonan Maaf dan Pamit Jelang Pensiun

News | Senin, 16 Maret 2026 | 21:45 WIB

Rapper Bobby Vylan Teriakan Kematian untuk Tentara Israel di London, Komunitas Yahudi Ketar-ketir

Rapper Bobby Vylan Teriakan Kematian untuk Tentara Israel di London, Komunitas Yahudi Ketar-ketir

News | Senin, 16 Maret 2026 | 21:39 WIB

Ledakan Dahsyat di UEA! Rudal Iran Hancurkan Gudang Peluru AS di Al Dhafra

Ledakan Dahsyat di UEA! Rudal Iran Hancurkan Gudang Peluru AS di Al Dhafra

News | Senin, 16 Maret 2026 | 21:31 WIB

Brutal! Rudal Israel Serang Gaza: 13 Orang Tewas, Termasuk Anak-anak dan Ibu Hamil

Brutal! Rudal Israel Serang Gaza: 13 Orang Tewas, Termasuk Anak-anak dan Ibu Hamil

News | Senin, 16 Maret 2026 | 21:24 WIB

Di Balik Ramainya Mudik Lebaran, Ada Porter yang Hanya Bisa Pulang Sehari

Di Balik Ramainya Mudik Lebaran, Ada Porter yang Hanya Bisa Pulang Sehari

News | Senin, 16 Maret 2026 | 21:13 WIB