Bareskrim Turun Tangan! Isu Saham Gorengan Diselidiki Usai IHSG Terjun Bebas

Vania Rossa, Muhammad Yasir

Jum'at, 30 Januari 2026 | 16:07 WIB
Bareskrim Turun Tangan! Isu Saham Gorengan Diselidiki Usai IHSG Terjun Bebas
Ilustrasi saham gorengan. (ist)
baca 10 detik
  • Dittipideksus Bareskrim Polri sedang mendalami dugaan pidana praktik saham gorengan pemicu anjloknya IHSG.
  • Beberapa perkara manipulasi saham serupa sebelumnya telah mencapai tahap P21 dan sedang disidangkan saat ini.
  • Dua individu terkait emiten sebelumnya divonis 1 tahun 4 bulan penjara serta denda Rp2 miliar.

Suara.com - Isu praktik saham gorengan yang diduga ikut memicu anjloknya Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) kini masuk radar penegak hukum. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri memastikan tengah mendalami dugaan unsur pidana di balik gejolak pasar saham tersebut.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri mengatakan, penyelidikan terhadap praktik manipulasi saham bukan hal baru. Sejumlah perkara bahkan sudah dinyatakan lengkap dan kini bergulir di meja hijau.

“Beberapa perkara terkait dimaksud sudah menjadi konsen penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri untuk ditangani dan bahkan sudah P21 serta sedang bergulir persidangannya saat ini,” kata Ade Safri kepada wartawan, Jumat (30/1/2026).

Menurutnya, penyidik saat ini masih aktif mengusut sejumlah kasus lain dengan pola serupa.

“Saat ini pun penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri sedang melakukan penyelidikan dan penyidikan atas beberapa perkara serupa,” sambungnya.

Ade Safri mengungkapkan, Bareskrim sebelumnya telah menuntaskan penanganan perkara yang melibatkan satu emiten. 

Dalam kasus tersebut, Junaedi selaku Direktur PT Multi Makmur Lemindo serta Mugi Bayu Pratama, eks karyawan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) yang menjabat Kepala Unit Evaluasi & Pemantauan Perusahaan Tercatat Divisi PP1, diproses dengan berkas terpisah atau splitsing.

Perkara itu telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan No 400/Pid.Sus/2025/PN Jkt.Sel dan 400/Pid.Sus/2025/PN Jkt.Sel. Keduanya terbukti melanggar Pasal 104 jo Pasal 90 huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan vonis masing-masing pidana penjara 1 tahun 4 bulan serta denda Rp2 miliar.

Meski demikian, Ade Safri belum merinci perkara-perkara yang kini tengah diselidiki. Ia hanya menegaskan, proses hukum akan dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.

baca juga

“Kami jamin penyidikan atas perkara aquo akan berjalan secara profesional, transparan dan akuntabel,” pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

OJK Sambut Keingingan Danantara untuk Jadi Pemegang Saham PT BEI

OJK Sambut Keingingan Danantara untuk Jadi Pemegang Saham PT BEI

Bisnis | Jum'at, 30 Januari 2026 | 15:44 WIB

Siapa yang Meminta Iman Rachman Mundur dari Dirut BEI?

Siapa yang Meminta Iman Rachman Mundur dari Dirut BEI?

Bisnis | Jum'at, 30 Januari 2026 | 14:51 WIB

Mengagetkan! Dirut BEI Iman Rachman Tiba-tiba Mengundurkan Diri, Ini Alasannya

Mengagetkan! Dirut BEI Iman Rachman Tiba-tiba Mengundurkan Diri, Ini Alasannya

Video | Jum'at, 30 Januari 2026 | 14:00 WIB

Terkini

Pertamax Berpotensi Tembus Rp20 Ribu! Pemerintah Harus Siapkan Mitigasi  Sebelum Terlambat

Pertamax Berpotensi Tembus Rp20 Ribu! Pemerintah Harus Siapkan Mitigasi Sebelum Terlambat

News | Selasa, 15 September 2026 | 23:46 WIB

1765 Pelari dari 15 Negara Ramaikan Tangkuban Perahu

1765 Pelari dari 15 Negara Ramaikan Tangkuban Perahu

Sport | Selasa, 15 September 2026 | 23:05 WIB

Peringatan Bahaya di Makkah dan Jeddah Usai Rentetan Serangan Rudal

Peringatan Bahaya di Makkah dan Jeddah Usai Rentetan Serangan Rudal

News | Selasa, 15 September 2026 | 22:59 WIB

YLBHI Kecam Pengiriman Anak Demonstran ke Barak Militer: Ini Preseden Berbahaya!

YLBHI Kecam Pengiriman Anak Demonstran ke Barak Militer: Ini Preseden Berbahaya!

News | Selasa, 15 September 2026 | 22:55 WIB

Mau Liburan ke Luar Negeri? BRI dan Golden Rama Kasih Diskon hingga Rp1 Juta!

Mau Liburan ke Luar Negeri? BRI dan Golden Rama Kasih Diskon hingga Rp1 Juta!

Bri | Selasa, 15 September 2026 | 22:45 WIB

Awas! Lima Titik Karhutla di Cianjur Terjadi Hampir Bersamaan

Awas! Lima Titik Karhutla di Cianjur Terjadi Hampir Bersamaan

Jabar | Selasa, 15 September 2026 | 22:35 WIB

Kronologi Lengkap Kasus ATR/BPN, Peran Fahd A Rafiq Diduga Jadi Pengepul Terakhir Uang Haram

Kronologi Lengkap Kasus ATR/BPN, Peran Fahd A Rafiq Diduga Jadi Pengepul Terakhir Uang Haram

News | Selasa, 15 September 2026 | 22:35 WIB

Gibran 'Blusukan' di Tengah Krisis: Ubah Citra Politik, Ambil Celah yang Luput dari Prabowo?

Gibran 'Blusukan' di Tengah Krisis: Ubah Citra Politik, Ambil Celah yang Luput dari Prabowo?

News | Selasa, 15 September 2026 | 22:31 WIB

Gibran Temui Korban Keracunan MBG di Karo, Akademisi Dorong Evaluasi Menyeluruh

Gibran Temui Korban Keracunan MBG di Karo, Akademisi Dorong Evaluasi Menyeluruh

Sumut | Selasa, 15 September 2026 | 22:29 WIB

Sopir Truk KM Virgo Transport 8 Belum Ditemukan, Istri di Tulungagung Setia Menunggu Kabar

Sopir Truk KM Virgo Transport 8 Belum Ditemukan, Istri di Tulungagung Setia Menunggu Kabar

Jatim | Selasa, 15 September 2026 | 22:21 WIB

×