- Polda NTB mengungkap BP (33) positif THC setelah pembunuhan ibu kandung di Mataram, terkait penemuan ganja.
- Motif pembunuhan ibu kandung (YRA) terjadi karena pelaku sakit hati tidak diberi uang Rp39 juta untuk utang.
- Pelaku membuang dan membakar jenazah korban di Sekotong, Lombok Barat, setelah menjerat leher korban saat tertidur.
Suara.com - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat mengungkap fakta baru dalam kasus pembunuhan ibu kandung yang terjadi di Kota Mataram. Hasil pemeriksaan laboratorium menunjukkan pelaku berinisial BP (33) positif mengandung tetrahidrokanabinol (THC), zat aktif yang terdapat dalam ganja.
“Hasil tes urine, positif mengandung THC,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Kombes Pol. Arisandi di Mataram, seperti dikutip dari Antara, Jumat.
Tes urine tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut dari penemuan barang bukti ganja kering saat penangkapan pelaku. Polisi menemukan ganja yang disimpan dalam kotak permen di dalam mobil Toyota Innova hitam milik BP yang terparkir di rumahnya di kawasan Monjok Timur, Kota Mataram.
Riwayat kriminal BP juga terungkap dalam pengusutan kasus ini. Pelaku diketahui pernah menjalani hukuman pidana dalam perkara kepemilikan narkotika jenis ganja. Saat itu, BP divonis empat tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider satu bulan kurungan, dan menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Lombok Barat.
Dalam konferensi pers kepolisian pada Selasa (27/1), polisi menyampaikan motif pembunuhan yang dilakukan BP terhadap ibu kandungnya, YRA (60). Pelaku disebut nekat menghabisi nyawa korban karena sakit hati tidak diberi uang sebesar Rp39 juta untuk melunasi utang.
Aksi keji tersebut dilakukan saat korban tertidur pulas. BP menghabisi nyawa ibunya dengan cara menjerat leher korban menggunakan seutas tali hingga tewas.
Setelah kejadian di rumah mereka yang berada di wilayah Monjok Timur pada Minggu dini hari (25/1), BP membawa jenazah ibunya ke wilayah Sekotong, Kabupaten Lombok Barat. Jenazah YRA kemudian dibuang di pinggir jalan Dusun Batu Leong dan dibakar untuk menghilangkan jejak.
Atas perbuatannya, kepolisian menetapkan BP sebagai tersangka. Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 458 ayat (2) KUHP dan/atau Pasal 459 KUHP yang ancaman hukumannya maksimal pidana mati.
Baca Juga: Dicor di Sumur oleh Kekasih Sendiri, Ini 8 Fakta Kasus Pembunuhan Nurminah di Lombok Barat