Polri Akan Terbitkan Red Notice Buron Kasus Chromebook Jurist Tan, Lokasinya Sudah Dipetakan

Vania Rossa, Faqih Fathurrahman

Senin, 02 Februari 2026 | 07:13 WIB
Polri Akan Terbitkan Red Notice Buron Kasus Chromebook Jurist Tan, Lokasinya Sudah Dipetakan
Sekretaris NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri Brigjen Pol. Untung Widyatmoko. (ANTARA/Rizka Khaerunnisa)
baca 10 detik
  • Polri segera menerbitkan red notice Interpol untuk Jurist Tan, tersangka korupsi digitalisasi pendidikan setelah memetakan lokasinya.
  • Kasus ini terkait korupsi pengadaan laptop Chromebook tahun 2019 hingga 2022, merugikan negara sekitar Rp2,18 triliun.
  • Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim didakwa bersama tiga terdakwa lain, sementara Jurist Tan masih berstatus buronan.

Suara.com - Polri menyebut bahwa red notice terhadap tersangka dugaan tindak pidana korupsi digitalisasi pendidikan, Jurist Tan bakal segera terbit dalam waktu dekat.

Sekretaris NCB Hubinter Polri, Brigjen Untung Widyatmoko mengatakan saat ini pihaknya telah melakukan pemetaan terhadap keberadaan Jurist Tan.

“Untuk calon subjek Interpol Red Notice atas nama Jurist Tan, kami juga sudah petakan yang bersangkutan berada di mana,” kata Untung, di Mabes Polri, Minggu (1/2/2026).

“Dan untuk Red Notice-nya sedang dalam proses, Pak. Kita tunggu saja dalam waktu dekat ini,” imbuhnya.

Saat ini, lanjut Untung, pihaknya sudah meminta kembali kepada pihak Interpol agar status buronan internasional terhadap Jurist Tan agar segera diterbitkan.

“Kami sudah mem-follow up dan kami sudah melakukan asesmen maupun review dari yang bersangkutan,” jelasnya.

Diketahui, Jurist Tan merupakan salah seorang tersangka dalam kasus dugaan korupsi digitalisasi pendidikan pengadaan laptop berbasis Chromebook. Selain Jurist Tan, penyidik Kejaksaan Agung juga menetapkan eks Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam perkara ini.

Kekinian, perkara ini telah masuk ke dalam ruang sidang. Nadiem didakwa terlibat dalam praktik korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek sepanjang tahun 2019–2022.

Kasus ini diduga telah merugikan keuangan negara dengan angka fantastis, mencapai Rp2,18 triliun.

baca juga

Modus operandi yang dilakukan diduga berupa pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi (TIK) yang tidak sesuai dengan perencanaan serta melanggar prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa pada Tahun Anggaran 2020, 2021, dan 2022.

Dalam menjalankan aksinya, Nadiem diduga tidak sendirian. Ia didakwa melakukannya bersama tiga terdakwa lain yang sudah lebih dulu disidangkan, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih.

Selain itu, terdapat satu nama lagi, Jurist Tan, yang hingga kini masih berstatus buron.

Atas perbuatannya, Nadiem Makarim terancam jeratan hukum serius, yakni Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Babak Baru Kasus Korupsi Minyak Pertamina, Polri Terbitkan Red Notice Riza Chalid

Babak Baru Kasus Korupsi Minyak Pertamina, Polri Terbitkan Red Notice Riza Chalid

News | Minggu, 01 Februari 2026 | 18:52 WIB

Saksi Sebut Mantan Direktur SMP Kemendikbudristek Minta Bantuan Bawahan untuk Lunasi Rumah

Saksi Sebut Mantan Direktur SMP Kemendikbudristek Minta Bantuan Bawahan untuk Lunasi Rumah

News | Rabu, 28 Januari 2026 | 08:05 WIB

MAKI Ingatkan Jaksa Jangan Terjebak Manuver Nadiem Makarim

MAKI Ingatkan Jaksa Jangan Terjebak Manuver Nadiem Makarim

News | Selasa, 27 Januari 2026 | 22:12 WIB

Terkini

Dua Pemain Keturunan Indonesia Kirim Ucapan Menyentuh HUT RI 81

Dua Pemain Keturunan Indonesia Kirim Ucapan Menyentuh HUT RI 81

Bola | Senin, 17 Agustus 2026 | 15:04 WIB

PNM Tumbuhkan Semangat Kemerdekaan dan Masa Depan Keluarga Ultra Mikro

PNM Tumbuhkan Semangat Kemerdekaan dan Masa Depan Keluarga Ultra Mikro

Riau | Senin, 17 Agustus 2026 | 15:04 WIB

Penjualan Bendera Anjlok, Perajin Rumahan Terjepit Daya Beli Lesu dan Pemodal Besar

Penjualan Bendera Anjlok, Perajin Rumahan Terjepit Daya Beli Lesu dan Pemodal Besar

News | Senin, 17 Agustus 2026 | 15:03 WIB

6 Rekomendasi Shade Hanasui Serum Cushion untuk Kulit Sawo Matang agar Tidak Abu-abu

6 Rekomendasi Shade Hanasui Serum Cushion untuk Kulit Sawo Matang agar Tidak Abu-abu

Lifestyle | Senin, 17 Agustus 2026 | 15:03 WIB

Mendagri Tito Pimpin Upacara HUT Ke-81 Kemerdekaan RI di Manggarai Timur

Mendagri Tito Pimpin Upacara HUT Ke-81 Kemerdekaan RI di Manggarai Timur

News | Senin, 17 Agustus 2026 | 15:01 WIB

Al-Adzkar An-Nawawiyah: Kitab yang Mengajak Kita Mengingat Tuhandi Tengah Notifikasi dan Kecemasan

Al-Adzkar An-Nawawiyah: Kitab yang Mengajak Kita Mengingat Tuhandi Tengah Notifikasi dan Kecemasan

Your Say | Senin, 17 Agustus 2026 | 15:00 WIB

Purbaya Mau Panggil Menhub Gegara Pengusaha Ngeluh Biaya Logistik Mahal

Purbaya Mau Panggil Menhub Gegara Pengusaha Ngeluh Biaya Logistik Mahal

Bisnis | Senin, 17 Agustus 2026 | 14:59 WIB

Cuma Bayar Rp81, Diskon Spesial Kemerdekaan di SeIndonesia Pakai BRImo

Cuma Bayar Rp81, Diskon Spesial Kemerdekaan di SeIndonesia Pakai BRImo

Lifestyle | Senin, 17 Agustus 2026 | 14:56 WIB

HUT Ke-81 RI, 7.555 Warga Binaan di Jakarta Dapat Hadiah Remisi

HUT Ke-81 RI, 7.555 Warga Binaan di Jakarta Dapat Hadiah Remisi

News | Senin, 17 Agustus 2026 | 14:55 WIB

Tragedi Dini Hari di Prabumulih, Begini Kronologi Tabrakan yang Tewaskan 3 Orang

Tragedi Dini Hari di Prabumulih, Begini Kronologi Tabrakan yang Tewaskan 3 Orang

Sumsel | Senin, 17 Agustus 2026 | 14:55 WIB

×