Pengacara Ungkap Bukti Aliran Uang terkait Pengurusan Sertifikasi K3 ke Ibu Menteri

Bella, Dea Hardiningsih Irianto

Senin, 02 Februari 2026 | 18:49 WIB
Pengacara Ungkap Bukti Aliran Uang terkait Pengurusan Sertifikasi K3 ke Ibu Menteri
Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer alias Noel usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/1/2026). [Suara.com/Dea]
baca 10 detik
  • Penasihat hukum Noel menghadirkan bukti percakapan dugaan aliran dana gratifikasi untuk "Ibu Menteri" terkait sertifikasi K3.
  • Mantan Wamenaker Noel didakwa menerima gratifikasi total Rp3,3 miliar dan satu motor terkait pengurusan sertifikat K3.
  • Noel bersama beberapa terdakwa lain didakwa memeras pemohon sertifikasi K3 dengan total mencapai Rp6,5 miliar.

Suara.com - Penasihat Hukum mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI Immanuel Ebenezer alias Noel, Munarman, menyampaikan bukti soal dugaan aliran dana ke 'Ibu Menteri' terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Hal itu disampaikan dalam sidang kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam pengurusan sertifikat K3 di Kementerian Ketenagakerjaan yang menjadikan Noel dan kawan-kawan sebagai terdakwa.

Bukti tersebut berupa percakapan antara Sekretaris Pribadi Dirjen Binwasnaker & K3 periode jabatan sejak tahun 2020 s.d. April 2024, Haryani Rumondang, Ivon Doyana, dengan Direktur Bina Kelembagaan Hery Sutanto.

“Ini percakapan antara Ivon Doyana dan Saudara Hery Sutanto. Ini saya mau konfirmasi ke Ibu.
‘Assalamualaikum Pak Dir, mohon izin Euro-nya sudah kami terima total Rp50 juta. Nanti kami serahkan Bu Dirjen ya, Pak.’ Bu ininya yang pertama dari Ivon. Kemudian Ivon jawab lagi itu kirim lagi ke Hery, ‘Dan kami sampaikan uang tersebut untuk Ibu Menteri.’ Berarti kan bukan Pak Menteri ini, berarti periode lalu kan. Nah Ibu tahu tidak? Atau Ibu, karena ini klaimnya si Ivon, apakah Ivon menyampaikan sendiri ke Bu Menteri atau melalui Ibu?” kata Munarman di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (2/2/2026).

“Saya sampai saat ini tidak ingat, Pak, apakah saya yang menyampaikan, apakah saya terima dan kemudian menyampaikan. Karena dari komunikasi tersebut menyebutkan bahwa sorenya Ivon WA lagi bahwa sudah diberikan ke Bu Dirjen begitu, Pak. Jadi saya mohon diingatkan jika memang ada,” jawab Haryani.

“Ya itu tadi, makanya saya cuma membacakan saja untuk mengingatkan Ibu. ‘Dan kami sampaikan uang tersebut untuk Ibu Menteri.’ Iya kan? Berarti praktik ini memang sudah terjadi di periode sebelumnya ya? Praktik pemberian uang, gratifikasi, upeti istilahnya begitu. Sudah ada berarti?” tanya Munarman.

“Saya tidak tahu dan sepanjang saya bersama-sama di Binwasnaker, praktik itu tidak pernah saya ketahui, Pak,” sahut Haryani.

Ia mengaku tidak mengetahui adanya praktik pemerasan terkait sertifikasi K3 selama menjabat di Kemenaker. Haryani mengatakan dirinya baru tahu ada praktik tersebut setelah purnatugas.

Dalam perkara ini, mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel didakwa menerima gratifikasi sejumlah Rp3,3 miliar (Rp3.365.000.000) dan satu unit sepeda motor Ducati Scrambler warna biru dongker.

baca juga

“Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan telah melakukan perbarengan beberapa tindak pidana yang harus dipandang sebagai tindak pidana yang berdiri sendiri, menerima gratifikasi yaitu terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan baik secara langsung maupun tidak langsung, telah menerima uang yang seluruhnya berjumlah Rp3.365.000.000,00 dan barang berupa satu unit sepeda motor Ducati Scrambler warna biru dongker, yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya yaitu berhubungan dengan jabatan terdakwa,” kata jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026).

Uang dan sepeda motor tersebut diduga diberikan oleh ASN Kementerian Ketenagakerjaan dan pihak swasta.

Atas perbuatannya, Noel didakwa melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Di sisi lain, jaksa KPK juga mendakwa Noel telah menerima suap dan pemerasan sebesar Rp70 juta dari total keseluruhan nilai pemerasan sebanyak Rp6,5 miliar bersama sejumlah terdakwa lain, di antaranya Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi.

“Telah turut serta melakukan perbarengan beberapa tindak pidana yang harus dipandang sebagai tindak pidana yang berdiri sendiri, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain, yaitu menguntungkan diri Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan sebesar Rp70 juta,” ujar jaksa.

Noel dan kawan-kawan disebut memaksa para pemohon sertifikasi K3 untuk membayar uang dengan jumlah keseluruhan mencapai Rp6,5 miliar (Rp6.522.360.000).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Saksi Ungkap Ada Uang Nonteknis dan Uang Apresiasi dalam Pengurusan Sertifikasi K3 di Kemnaker

Saksi Ungkap Ada Uang Nonteknis dan Uang Apresiasi dalam Pengurusan Sertifikasi K3 di Kemnaker

News | Senin, 02 Februari 2026 | 17:18 WIB

Saksi Ungkap Alur Setoran Uang Pemerasan K3 Sampai ke Direktur Jenderal Kemenaker

Saksi Ungkap Alur Setoran Uang Pemerasan K3 Sampai ke Direktur Jenderal Kemenaker

News | Senin, 02 Februari 2026 | 16:02 WIB

Sidang Korupsi Digitalisasi Pendidikan Makin Panas, Saksi Beberkan Bagi-Bagi Uang Proyek Chromebook

Sidang Korupsi Digitalisasi Pendidikan Makin Panas, Saksi Beberkan Bagi-Bagi Uang Proyek Chromebook

News | Senin, 02 Februari 2026 | 15:38 WIB

Pernah Dipidana Kasus Terorisme, Jaksa Pertanyakan Izin Beracara Munarman di Sidang Noel Ebenezer

Pernah Dipidana Kasus Terorisme, Jaksa Pertanyakan Izin Beracara Munarman di Sidang Noel Ebenezer

News | Senin, 02 Februari 2026 | 15:25 WIB

Dalami Pemerasan Eks Bupati Pati Sudewo, 3 Orang Perangkat Desa Diperiksa Penyidik KPK

Dalami Pemerasan Eks Bupati Pati Sudewo, 3 Orang Perangkat Desa Diperiksa Penyidik KPK

News | Senin, 02 Februari 2026 | 15:12 WIB

Didakwa Korupsi, Noel Malah Ngaku Ingin Jadi Pimpinan atau Jubir KPK

Didakwa Korupsi, Noel Malah Ngaku Ingin Jadi Pimpinan atau Jubir KPK

News | Senin, 02 Februari 2026 | 15:10 WIB

KPK Panggil 6 Saksi Terkait Dugaan Korupsi Pajak, Mayoritas Berasal dari PT Wanatiara Persada

KPK Panggil 6 Saksi Terkait Dugaan Korupsi Pajak, Mayoritas Berasal dari PT Wanatiara Persada

News | Senin, 02 Februari 2026 | 14:47 WIB

KPK Panggil Eks-Direktur Keselamatan Perkeretaapian, Kasus Korupsi DJKA Jatim Makin Memanas!

KPK Panggil Eks-Direktur Keselamatan Perkeretaapian, Kasus Korupsi DJKA Jatim Makin Memanas!

News | Senin, 02 Februari 2026 | 14:15 WIB

Tak Terima Diminta Jubir KPK untuk Fokus Jalani Sidang, Noel: Juru Nyinyir!

Tak Terima Diminta Jubir KPK untuk Fokus Jalani Sidang, Noel: Juru Nyinyir!

News | Senin, 02 Februari 2026 | 14:07 WIB

Ngaku Cuma Mengingatkan Tapi Dapat Respon Negatif dari Purbaya, Noel: Sekelas Menteri Saja Idiot!

Ngaku Cuma Mengingatkan Tapi Dapat Respon Negatif dari Purbaya, Noel: Sekelas Menteri Saja Idiot!

News | Senin, 02 Februari 2026 | 14:02 WIB

Terkini

Teheran Tutup Wilayah Udara Selama Prosesi Pemakaman Ali Khamenei

Teheran Tutup Wilayah Udara Selama Prosesi Pemakaman Ali Khamenei

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 23:24 WIB

Pakar UGM: Wajar Publik Curiga Pengangkatan Komisaris BUMN karena Balas Jasa Politik

Pakar UGM: Wajar Publik Curiga Pengangkatan Komisaris BUMN karena Balas Jasa Politik

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 22:39 WIB

Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan

Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 22:28 WIB

Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia

Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 21:39 WIB

Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil

Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 21:20 WIB

Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan

Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:59 WIB

Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time

Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:37 WIB

Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu

Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:35 WIB

Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini

Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:05 WIB

Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya

Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 19:54 WIB

×