MGBKI Dukung Putusan MK soal Kolegium Dokter Spesialis, Tegaskan Independen dan Berlaku Langsung

Dwi Bowo Raharjo, Lilis Varwati

Selasa, 03 Februari 2026 | 16:59 WIB
MGBKI Dukung Putusan MK soal Kolegium Dokter Spesialis, Tegaskan Independen dan Berlaku Langsung
Majelis Guru Besar Kedokteran Indonesia (MGBKI) menyatakan dukungan penuh terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara Nomor 111/PUU-XXII/2024 dan 182/PUU-XXII/2024 terkait tata kelola kolegium dokter spesialis. (Suara.com/Lilis)
baca 10 detik
  • MGBKI mendukung penuh putusan MK Nomor 111/PUU-XXII/2024 dan 182/PUU-XXII/2024 tentang tata kelola kolegium dokter spesialis.
  • Putusan MK bersifat final, mengikat, berlaku langsung, dan meniadakan dasar hukum kolegium tidak independen dari eksekutif.
  • MGBKI mendesak pemerintah menyesuaikan regulasi turunan agar sejalan dengan semangat independensi substansi ilmu.

Suara.com - Majelis Guru Besar Kedokteran Indonesia (MGBKI) menyatakan dukungan penuh terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara Nomor 111/PUU-XXII/2024 dan 182/PUU-XXII/2024 terkait tata kelola kolegium dokter spesialis.

MGBKI menegaskan putusan tersebut bersifat final dan mengikat serta berlaku langsung sejak dibacakan.

Sekretaris Jenderal MGBKI, Theddeus Octavianus, menegaskan putusan MK tidak menunggu pernyataan atau tindak lanjut dari kementerian maupun lembaga mana pun untuk dapat dijalankan.

Putusan tersebut juga tidak membuka ruang upaya hukum lanjutan seperti banding atau kasasi dan wajib dipatuhi oleh seluruh pihak.

“Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final. Untuk itu MBGKI mendukung penuh,” kata Theddeus dalam konferensi pers di auditorium Gedung Imeri FKUI, Jakarta, Selasa (3/2/2026).

MGBKI menekankan bahwa dalam putusan MK tetsebut terdapat penilaian norma hukum, bukan membubarkan lembaga tertentu.

Oleh karena itu, setiap tata kelola kolegium yang tidak menjamin independensi secara substantif, terutama jika berada dalam kendali administratif eksekutif, kehilangan dasar hukum dan gugur demi hukum sejak putusan dibacakan.

Theddeus juga menyebutkan, isu independensi kolegium bukan sekadar persoalan administratif atau kelembagaan.

Independensi dipandang sebagai prasyarat mendasar untuk menjamin mutu pendidikan kedokteran dan keselamatan pasien. Putusan MK dinilai memperjelas batas peran antara negara dan profesi itu.

baca juga

Etika dan disiplin profesi ditegaskan sebagai ranah self-regulation, sementara negara berperan sebagai penjamin keselamatan publik dan penegak hukum.

"Negara memiliki peran penting, namun peran tersebut harus dibatasi pada fasilitasi sistem dan administratif, bukan penentuan atau pengendalian substansi keilmuan seperti standar kompetensi, kurikulum, dan capaian pembelajaran," tuturnya.

MGBKI mendorong pemerintah segera menyesuaikan regulasi turunan agar selaras dengan amar Putusan MK Nomor 111/PUU-XXII/2024 dan 182/PUU-XXII/2024, serta menutup ruang multitafsir dalam pelaksanaannya.

Prinsip yang ditekankan antara lain pengesahan administratif tidak dimaknai sebagai penilaian substansi, evaluasi tata kelola bukan sebagai kontrol keilmuan, dan koordinasi tidak menempatkan kolegium sebagai subordinasi.

Selain itu, MGBKI mengajak pemerintah, konsil, kolegium, institusi pendidikan, dan rumah sakit pendidikan untuk memperkuat dialog berbasis ilmu pengetahuan, dengan fokus utama pada mutu pendidikan kedokteran dan keselamatan pasien.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Arief Hidayat Pamit dari MK: Bongkar Rahasia 'Dissenting Opinion' hingga Kelakar Kekalahan Ganjar

Arief Hidayat Pamit dari MK: Bongkar Rahasia 'Dissenting Opinion' hingga Kelakar Kekalahan Ganjar

News | Selasa, 03 Februari 2026 | 13:25 WIB

Gugatan Nikah Beda Agama Ditolak MK, Pencatatan Perkawinan Tetap Ikuti Hukum Nasional

Gugatan Nikah Beda Agama Ditolak MK, Pencatatan Perkawinan Tetap Ikuti Hukum Nasional

News | Selasa, 03 Februari 2026 | 12:49 WIB

Akar Masalah Seleksi Hakim MK: Konfigurasi Kekuasaan dan Upaya Melahirkan 'Hakim Boneka'

Akar Masalah Seleksi Hakim MK: Konfigurasi Kekuasaan dan Upaya Melahirkan 'Hakim Boneka'

News | Jum'at, 30 Januari 2026 | 22:45 WIB

Adies Kadir Jadi Hakim MK, Benteng Konstitusi Dikepung Kepentingan Politik?

Adies Kadir Jadi Hakim MK, Benteng Konstitusi Dikepung Kepentingan Politik?

Liks | Rabu, 28 Januari 2026 | 21:57 WIB

Terkini

Surya Paloh Desak RUU Pemilu Dikebut: Jangan Tunggu Sampai Tahun Depan

Surya Paloh Desak RUU Pemilu Dikebut: Jangan Tunggu Sampai Tahun Depan

News | Sabtu, 19 September 2026 | 23:45 WIB

Emil Audero Jadi Penyelamat Rayo Vallecano, 2 Kali Gagalkan Peluang Emas Osasuna

Emil Audero Jadi Penyelamat Rayo Vallecano, 2 Kali Gagalkan Peluang Emas Osasuna

Bola | Sabtu, 19 September 2026 | 23:10 WIB

Korban Keracunan MBG Jadi Bahan Candaan, Pegawai SPPG Bantul Dipanggil BGN

Korban Keracunan MBG Jadi Bahan Candaan, Pegawai SPPG Bantul Dipanggil BGN

News | Sabtu, 19 September 2026 | 23:00 WIB

Jateng Tembus 3 Besar Era Luthfi, Dubai Siapkan Rp5 T untuk Kilang Jepara, GSI: Ramah Investasi

Jateng Tembus 3 Besar Era Luthfi, Dubai Siapkan Rp5 T untuk Kilang Jepara, GSI: Ramah Investasi

Jawa Tengah | Sabtu, 19 September 2026 | 22:38 WIB

Penipu Catut Nama Orderkuota, Sebar CS Palsu Lewat Google

Penipu Catut Nama Orderkuota, Sebar CS Palsu Lewat Google

Bisnis | Sabtu, 19 September 2026 | 22:38 WIB

Kronologis WNI Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Negatif Narkoba, Tidak Punya Riwayat Kejahatan

Kronologis WNI Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Negatif Narkoba, Tidak Punya Riwayat Kejahatan

News | Sabtu, 19 September 2026 | 22:35 WIB

Buntut Presidential Threshold Dihapus, Surya Paloh Cium Wacana Syarat Capres Minimal Dukungan 2 Frak

Buntut Presidential Threshold Dihapus, Surya Paloh Cium Wacana Syarat Capres Minimal Dukungan 2 Frak

News | Sabtu, 19 September 2026 | 22:29 WIB

RUU Perampasan Aset Didesak Publik, Surya Paloh Ingatkan Jangan Dipaksakan

RUU Perampasan Aset Didesak Publik, Surya Paloh Ingatkan Jangan Dipaksakan

News | Sabtu, 19 September 2026 | 22:15 WIB

Harga Cabai Naik, Kemarau Panjang dan Jeda Panen Jadi Biang Kerok

Harga Cabai Naik, Kemarau Panjang dan Jeda Panen Jadi Biang Kerok

Bisnis | Sabtu, 19 September 2026 | 22:05 WIB

Surya Paloh Buka-bukaan Soal Parliamentary Threshold 7 Persen: NasDem Rela Tersingkir dari Parlemen

Surya Paloh Buka-bukaan Soal Parliamentary Threshold 7 Persen: NasDem Rela Tersingkir dari Parlemen

News | Sabtu, 19 September 2026 | 21:34 WIB

×