Tragis! 5 Fakta Kasus KDRT Suami Bakar Istri di Padang Lawas Utara, Korban Disiram 1,5 Liter Bensin

Bangun Santoso Suara.Com
Kamis, 05 Februari 2026 | 12:58 WIB
Tragis! 5 Fakta Kasus KDRT Suami Bakar Istri di Padang Lawas Utara, Korban Disiram 1,5 Liter Bensin
Foto sebagai ilustrasi. (Shutterstock)
Baca 10 detik
  • Seorang suami berinisial HY (55) membakar istrinya, NS (53), di Padang Lawas Utara pada Minggu dini hari (1/2/2026).
  • Motif pelaku adalah cemburu dan emosi karena korban menolak rujuk serta meminta perceraian setelah rumah tangga tidak harmonis.
  • Pelaku telah merencanakan aksi dengan membeli BBM sebelumnya dan kini dijerat UU KDRT dengan ancaman 10 tahun penjara.

Suara.com - Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang memilukan terjadi di Desa Aek Haruaya, Kecamatan Portibi, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Sumatera Utara. Seorang pria berinisial HY (55) nekat membakar istrinya sendiri, NS (53), pada Minggu (1/2/2026) dini hari.

Peristiwa ini mengejutkan warga sekitar dan kini telah ditangani oleh pihak Kepolisian Resor Tapanuli Selatan.

Kasat Reskrim Polres Tapanuli Selatan (Tapsel), Iptu Bontor D. Sitorus, mengatakan, kasus itu bermula saat pelaku mengajak NS membahas rumah tangga mereka yang sudah sekitar setahun tidak harmonis.

“Korban diisukan menjalin hubungan dengan laki-laki lain. Saat diajak berbicara, korban meminta bercerai dan tidak lagi bersedia hidup bersama pelaku,” ujarnya, dikutip pada Kamis, (5/2/2026).

Mendengar hal tersebut, pelaku tersulut emosi dan nekat membakar istrinya hingga korban mengalami luka bakar di sekujur tubuh.

Berikut adalah deretan fakta di balik kejadian tragis tersebut:

1. Motif Cemburu dan Penolakan Rujuk

Berdasarkan keterangan kepolisian, hubungan rumah tangga pasangan ini memang sudah tidak harmonis selama setahun terakhir. HY diduga memendam rasa cemburu karena mencurigai istrinya menjalin hubungan dengan pria lain.

Sebelum kejadian, HY sempat mengajak NS berbicara empat mata untuk memperbaiki hubungan mereka. Namun, NS justru bersikeras meminta cerai dan menolak untuk kembali hidup bersama pelaku. Hal inilah yang menyulut emosi pelaku hingga gelap mata.

Baca Juga: Roby Tremonti Bicara Soal Surat Pembatalan Nikah dengan Aurelie Moeremans, Dipaksa Ngaku KDRT

2. Aksi Sudah Direncanakan

Tindakan keji HY ternyata bukan spontanitas belaka. Pelaku diketahui sudah menyiapkan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax yang dibeli di SPBU Gunungtua pada Sabtu (31/1/2026) malam, sekitar pukul 19.00 WIB.

BBM tersebut disimpan dalam botol mineral berukuran 1,5 liter dan dibawa pulang ke rumah untuk menunggu waktu yang tepat melancarkan aksinya.

3. Sempat Berteriak "Mati Aja Kita Berdua"

Detik-detik peristiwa mengerikan itu terjadi sekitar pukul 01.30 WIB. Saat perdebatan memuncak, pelaku sempat berteriak, "Kalau gitu mati aja lah kita berdua".

Ia kemudian menyiramkan BBM ke tangannya sendiri dan ke seluruh tubuh istrinya. Tak lama kemudian, pelaku menyulutkan korek api ke daster yang dikenakan korban hingga api dengan cepat berkobar membakar tubuh NS.

4. Korban Berhasil Menyelamatkan Diri ke Kamar Mandi

Dalam kondisi tubuh terbakar, korban berusaha menyelamatkan diri dengan berlari ke kamar mandi untuk memadamkan api dengan air. Berdasarkan keterangan polisi, pelaku juga sempat membantu menyiramkan air ke tubuh korban setelah melihat api berkobar hebat.

Setelah api padam, korban yang mengalami luka bakar serius segera dilarikan ke rumah sakit terdekat oleh warga setempat yang mendengar jeritan minta tolong.

Saat ini, NS dikabarkan masih menjalani perawatan intensif karena kondisi luka bakar yang cukup parah.

5. Pelaku Terancam 10 Tahun Penjara

Polisi telah mengamankan HY beserta sejumlah barang bukti, termasuk botol mineral bekas tempat Pertamax, daster merah milik korban yang terbakar, dan pakaian pelaku.

Kasat Reskrim Polres Tapanuli Selatan, Iptu Bontor Desmonth Sitorus, menyatakan bahwa HY telah ditetapkan sebagai tersangka.

Ia dijerat dengan Pasal 44 Ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (Dinda Pramesti K)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI