Terkuak! Alasan Kejagung Pertahankan Cekal Saksi Kasus Korupsi Pajak Walau KUHP Baru Berbeda

Erick Tanjung, Faqih Fathurrahman

Jum'at, 06 Februari 2026 | 10:37 WIB
Terkuak! Alasan Kejagung Pertahankan Cekal Saksi Kasus Korupsi Pajak Walau KUHP Baru Berbeda
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna (tengah). (Antara/Nadia Putri Rahmani)
baca 10 detik
  • Kejagung tetap mencekal saksi kasus korupsi pajak berdasarkan aturan hukum lama.
  • Status pencegahan saksi dipertahankan hingga masa berlakunya berakhir sesuai prosedur.
  • Cekal Victor Rachmat Hartono resmi dicabut karena dinilai kooperatif selama penyidikan.

Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan masih memberlakukan pencegahan ke luar negeri terhadap sejumlah orang terkait dugaan korupsi manipulasi pembayaran pajak periode 2016-2020. 

Kendati KUHP baru mengatur bahwa pencekalan hanya dapat ditetapkan bagi tersangka, Kejagung belum mencabut status cekal beberapa nama yang saat ini masih berstatus sebagai saksi. Hal ini disebabkan proses penyidikan telah berjalan sebelum aturan baru diberlakukan.

“Penanganan penyidikan perkara pajak ini dilakukan sebelum diberlakukannya KUHP baru. Jadi, kami masih berpegang pada undang-undang yang lama,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, di Jakarta, Jumat (6/2/2026).

Anang menambahkan bahwa pihaknya akan menunggu hingga masa pencekalan berakhir sesuai jangka waktu yang sedang berjalan.

“Karena prosesnya menggunakan aturan lama, kita tunggu sampai selesai masanya. Nanti tinggal diselesaikan jangka waktunya,” imbuh Anang.

Setelah masa pencekalan tersebut habis, Kejagung menyerahkan sepenuhnya kewenangan kepada pihak Imigrasi untuk memutuskan apakah pencekalan tersebut akan diperpanjang atau tidak. Berdasarkan Undang-Undang Keimigrasian, masa pencegahan berlaku maksimal enam bulan dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama.

“Jika memang sudah habis ya tidak diperpanjang, itu terserah pihak Imigrasi nantinya. Statusnya tidak serta-merta berubah karena masih mengikuti aturan lama,” jelasnya.

Sebelumnya, Kejagung melakukan pencegahan terhadap lima orang dalam perkara ini. Mereka adalah Direktur Utama PT Djarum Victor Rachmat Hartono, mantan Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi, pemeriksa pajak Karl Layman, konsultan pajak Heru Budijanto Prabowo, dan Kepala Kantor Pajak Pratama (KPP) Madya Semarang Bernadette Ning Dijah Prananingrum.

Namun, Kejagung mengonfirmasi telah mencabut status cekal terhadap Victor Rachmat Hartono. Keputusan tersebut diambil karena penyidik menilai Victor bersikap kooperatif dengan memberikan seluruh keterangan yang dibutuhkan selama proses penyidikan berlangsung.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!

Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!

News | Jum'at, 06 Februari 2026 | 07:17 WIB

OTT Bea Cukai: KPK Sita Rp40,5 Miliar, Termasuk Emas 5,3 Kg dan Uang Valas

OTT Bea Cukai: KPK Sita Rp40,5 Miliar, Termasuk Emas 5,3 Kg dan Uang Valas

News | Jum'at, 06 Februari 2026 | 07:55 WIB

Manipulasi Jalur Merah, KPK Tahan Direktur P2 Bea Cukai dan Empat Tersangka Korupsi Importasi

Manipulasi Jalur Merah, KPK Tahan Direktur P2 Bea Cukai dan Empat Tersangka Korupsi Importasi

News | Jum'at, 06 Februari 2026 | 07:45 WIB

Terkini

3 Peserta Latsarmil Meninggal, KSP Dudung: Belum Ada Kelalaian, Mungkin Faktor Penyakit

3 Peserta Latsarmil Meninggal, KSP Dudung: Belum Ada Kelalaian, Mungkin Faktor Penyakit

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 17:40 WIB

Refocusing MBG Prioritaskan Kelompok Rentan, Ribuan Dapur Terancam Mubazir

Refocusing MBG Prioritaskan Kelompok Rentan, Ribuan Dapur Terancam Mubazir

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 17:36 WIB

Cerita di Balik Longsor Petamburan: Delapan Hari Sebelum Ambrol, Warga Sudah Rasakan Tanda Bahaya

Cerita di Balik Longsor Petamburan: Delapan Hari Sebelum Ambrol, Warga Sudah Rasakan Tanda Bahaya

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 17:27 WIB

Golkar Santai Lihat Jokowi Safari Politik Bareng PSI ke Lampung: Beliau Orang Merdeka

Golkar Santai Lihat Jokowi Safari Politik Bareng PSI ke Lampung: Beliau Orang Merdeka

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 17:21 WIB

Polisi Bongkar Bisnis Ilegal Airgun di Tanjung Priok, Pria 28 Tahun Ditangkap

Polisi Bongkar Bisnis Ilegal Airgun di Tanjung Priok, Pria 28 Tahun Ditangkap

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 17:18 WIB

Aplikasi Hot 51 Dibongkar, Isinya Judi Online dan Live Streaming Pornografi

Aplikasi Hot 51 Dibongkar, Isinya Judi Online dan Live Streaming Pornografi

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 17:15 WIB

TransJakarta Hapus Dua Rute Sekaligus, 25 Armada Dialihkan demi Persingkat Waktu Tunggu

TransJakarta Hapus Dua Rute Sekaligus, 25 Armada Dialihkan demi Persingkat Waktu Tunggu

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 17:06 WIB

KPK Ungkap Setoran Rp100 Ribu-Rp2,5 Juta untuk Urus Izin Tinggal WNA, Ada Istilah 'Uang Klik'

KPK Ungkap Setoran Rp100 Ribu-Rp2,5 Juta untuk Urus Izin Tinggal WNA, Ada Istilah 'Uang Klik'

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 17:00 WIB

Polisi Kembali Tetapkan 291 Tersangka Judol Hayam Wuruk, 287  Warga Asing

Polisi Kembali Tetapkan 291 Tersangka Judol Hayam Wuruk, 287 Warga Asing

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 16:47 WIB

Guntur Romli: Safari Jokowi Tak Berdampak ke PDIP, Justru NasDem yang Harus Waspada!

Guntur Romli: Safari Jokowi Tak Berdampak ke PDIP, Justru NasDem yang Harus Waspada!

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 16:44 WIB