Pelajar Meninggal Dunia Diduga Akibat Jalan Rusak, Keluarga Bisa Tuntut Pemerintah

M Nurhadi

Senin, 09 Februari 2026 | 10:29 WIB
Pelajar Meninggal Dunia Diduga Akibat Jalan Rusak, Keluarga Bisa Tuntut Pemerintah
Seorang pelajar meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas di Jalan Matraman Raya, Jakarta Timur, Senin (9/2/2026) pagi. (ANTARA/Siti Nurhaliza).
baca 10 detik
  • Seorang pelajar meninggal dunia akibat kecelakaan di Jalan Matraman Raya, Jakarta Timur, pada Senin pagi (9/2/2026) sekitar pukul 06.00 WIB.
  • Kecelakaan fatal tersebut diduga kuat dipicu oleh kondisi infrastruktur jalan yang buruk, khususnya tambalan lubang tidak rata di lokasi tersebut.
  • Korban kecelakaan akibat jalan rusak berhak menuntut ganti rugi sesuai UU No. 22 Tahun 2009 setelah membuat laporan polisi dan dokumentasi.

Suara.com - Insiden memilukan terjadi di kawasan Jakarta Timur pada Senin pagi (9/2/2026). Seorang remaja yang masih berstatus pelajar mengembuskan napas terakhir setelah mengalami kecelakaan lalu lintas di Jalan Matraman Raya.

Dugaan kuat mengarah pada kondisi infrastruktur jalan yang buruk sebagai pemicu utama kecelakaan maut tersebut.

Saksi mata di lokasi kejadian, Ardhi, mengungkapkan bahwa peristiwa ini terjadi sekitar pukul 06.00 WIB. Saat itu, arus kendaraan masih tergolong sepi.

Ia menemukan korban sudah dalam posisi tergeletak di aspal tak lama setelah keluar dari gang menuju jalan raya.

Berdasarkan pengamatan warga sekitar, titik lokasi kecelakaan memang dikenal rawan karena permukaan jalan yang tidak mulus.

"Di area ini memang sering terjadi kecelakaan. Sepertinya karena banyak tambalan lubang yang tidak rata, jadi sangat membahayakan pengendara," ujar Ardhi, Senin (9/1/2026), seperti yang dilansir dari Antara.

Meskipun sepeda motor korban tidak mengalami kerusakan parah secara keseluruhan, hantaman keras pada bagian depan motor menunjukkan adanya benturan yang cukup fatal.

Warga menilai perbaikan jalan di lokasi tersebut selama ini hanya bersifat sementara atau sekadar ditambal sulam tanpa ada perbaikan menyeluruh yang permanen.

Evakuasi korban dilakukan menggunakan ambulans Dinas Kesehatan DKI Jakarta. Akibat insiden ini, arus lalu lintas di Jalan Matraman Raya sempat mengalami kemacetan panjang saat petugas kepolisian dan medis mengamankan tempat kejadian perkara (TKP).

baca juga

Hak Masyarakat: Prosedur Klaim Ganti Rugi Akibat Jalan Rusak

Banyak pengendara yang belum menyadari bahwa penyelenggara jalan memiliki kewajiban hukum untuk memastikan keselamatan pengguna jalan. Berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009, masyarakat yang menjadi korban kecelakaan akibat jalan rusak berhak menuntut ganti rugi.

Berikut adalah langkah-langkah hukum yang dapat ditempuh:

  1. Dokumentasi di Lokasi Kejadian Segera ambil foto lubang atau kerusakan jalan dari berbagai sudut. Dokumentasikan juga kerusakan pada kendaraan. Jangan lupa mencatat koordinat lokasi, waktu kejadian, serta mengumpulkan kontak saksi mata yang ada di lokasi.
  2. Laporkan ke Pihak Kepolisian Buatlah Laporan Polisi (LP) segera. Dokumen ini sangat krusial untuk membuktikan bahwa kecelakaan terjadi murni karena faktor jalan, bukan karena kelalaian pengemudi seperti mengantuk atau melebihi batas kecepatan.

Ajukan Tuntutan ke Pengelola Jalan

Jalan Nasional/Daerah: Ajukan surat resmi ke Dinas Pekerjaan Umum (PU) atau Dinas Perhubungan terkait.

Jalan Tol: Laporkan ke pengelola tol (seperti Jasa Marga) melalui call center resmi dengan melampirkan bukti STNK, SIM, dan tiket tol.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dua Lokasi Sekaligus! Kecelakaan Seret Pembatas Busway, Layanan Transjakarta Terganggu

Dua Lokasi Sekaligus! Kecelakaan Seret Pembatas Busway, Layanan Transjakarta Terganggu

News | Senin, 09 Februari 2026 | 09:16 WIB

KBRI Singapura Pastikan Pendampingan Penuh Keluarga WNI Korban Kecelakaan Hingga Tuntas

KBRI Singapura Pastikan Pendampingan Penuh Keluarga WNI Korban Kecelakaan Hingga Tuntas

News | Minggu, 08 Februari 2026 | 21:20 WIB

Diva Siregar Alami Kecelakaan Parah di Jalan Tol, Mobil Ringsek hingga Terbalik

Diva Siregar Alami Kecelakaan Parah di Jalan Tol, Mobil Ringsek hingga Terbalik

Entertainment | Minggu, 08 Februari 2026 | 16:26 WIB

Kecelakaan Maut di Cilandak: Pemotor Tewas Usai Hantam JakLingko Depan Warung Bakso

Kecelakaan Maut di Cilandak: Pemotor Tewas Usai Hantam JakLingko Depan Warung Bakso

News | Rabu, 04 Februari 2026 | 13:47 WIB

Disalip Lewat Bahu Kiri, Mobil Jetour Hantam Guardrail dan Terbakar Hebat di Tol Jagorawi

Disalip Lewat Bahu Kiri, Mobil Jetour Hantam Guardrail dan Terbakar Hebat di Tol Jagorawi

News | Selasa, 03 Februari 2026 | 12:15 WIB

Kabar Duka: Al Ridwan Putra Wabup Bogor Jaro Ade Meninggal Kecelakaan, Bukan Tabrakan!

Kabar Duka: Al Ridwan Putra Wabup Bogor Jaro Ade Meninggal Kecelakaan, Bukan Tabrakan!

News | Senin, 02 Februari 2026 | 18:47 WIB

Terkini

Buntut Gugatan Denny Indrayana Cs, Relawan Gibran Ajukan Surat Keberatan ke MK

Buntut Gugatan Denny Indrayana Cs, Relawan Gibran Ajukan Surat Keberatan ke MK

News | Jum'at, 25 September 2026 | 16:49 WIB

Gandeng Kepolisian, Transjakarta Buru Terduga Pelaku Pelecehan Seksual di Mikrotrans JAK 31

Gandeng Kepolisian, Transjakarta Buru Terduga Pelaku Pelecehan Seksual di Mikrotrans JAK 31

News | Jum'at, 25 September 2026 | 16:44 WIB

Bupati Gowa Jadi Tersangka: Minta Rumah Diskon 70 Persen hingga Palak Minimarket Berkedok CSR

Bupati Gowa Jadi Tersangka: Minta Rumah Diskon 70 Persen hingga Palak Minimarket Berkedok CSR

News | Jum'at, 25 September 2026 | 16:41 WIB

Vietnam hingga Thailand Bawa Skuad Terbaik, Erick Thohir Ungkap Keistimewaan FIFA ASEAN Cup 2026

Vietnam hingga Thailand Bawa Skuad Terbaik, Erick Thohir Ungkap Keistimewaan FIFA ASEAN Cup 2026

Bola | Jum'at, 25 September 2026 | 16:39 WIB

Beda Versi Ombudsman dan Kanwil Soal Fasilitas Mewah Lapas Cibinong, DPR Bakal Turun Cek Langsung

Beda Versi Ombudsman dan Kanwil Soal Fasilitas Mewah Lapas Cibinong, DPR Bakal Turun Cek Langsung

News | Jum'at, 25 September 2026 | 16:38 WIB

Sidang Daycare Little Aresha: Anak Sakit Dibiarkan Tidur Beralas Perlak Tipis Tanpa Baju dan Diikat

Sidang Daycare Little Aresha: Anak Sakit Dibiarkan Tidur Beralas Perlak Tipis Tanpa Baju dan Diikat

News | Jum'at, 25 September 2026 | 16:34 WIB

Lawan Singapura Malam Ini, Legenda Timnas Indonesia Kasih Wejangan ke Kevin Diks Cs

Lawan Singapura Malam Ini, Legenda Timnas Indonesia Kasih Wejangan ke Kevin Diks Cs

Bola | Jum'at, 25 September 2026 | 16:33 WIB

Meski Obligasi BLBI Lunas, Suahasil Akui Pemerintah Akan Terus Tarik Utang Baru

Meski Obligasi BLBI Lunas, Suahasil Akui Pemerintah Akan Terus Tarik Utang Baru

Bisnis | Jum'at, 25 September 2026 | 16:31 WIB

Review Serial Ted Lasso Season 1: Drama Olahraga yang Sangat Menginspirasi

Review Serial Ted Lasso Season 1: Drama Olahraga yang Sangat Menginspirasi

Your Say | Jum'at, 25 September 2026 | 16:30 WIB

Penampakan Trofi FIFA ASEAN Cup 2026, Erick Thohir Umbar Janji Manis, Apa Itu?

Penampakan Trofi FIFA ASEAN Cup 2026, Erick Thohir Umbar Janji Manis, Apa Itu?

Bola | Jum'at, 25 September 2026 | 16:28 WIB

×