Megawati Soekarnoputri: Negara Wajib Hadir untuk Menjaga Martabat Perempuan dan Anak

Galih Prasetyo

Senin, 09 Februari 2026 | 17:00 WIB
Megawati Soekarnoputri: Negara Wajib Hadir untuk Menjaga Martabat Perempuan dan Anak
Presiden ke-5 RI sekaligus Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, dalam forum internasional Majelis Persaudaraan Manusia Zayed Award 2026 di Abu Dhabi, UEA, Selasa (3/2/2026). [Foto: Tim media Megawati]
baca 10 detik
  • Megawati menegaskan kekerasan terhadap perempuan merupakan pelanggaran HAM, disampaikan saat menerima gelar Doctor Honoris Causa di Arab Saudi.
  • Negara wajib hadir melindungi martabat perempuan melalui penguatan hukum seperti UU PKDRT dan UU TPKS.
  • Perlindungan hukum harus didukung kelembagaan kuat, termasuk KPPPA, demi koordinasi kebijakan nasional terintegrasi.

Suara.com - Presiden ke-5 Republik Indonesia sekaligus Ketua Umum DPP PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, menegaskan bahwa kekerasan terhadap perempuan dan anak merupakan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang tidak dapat dipandang sebagai urusan privat.

Negara, menurut Megawati, memiliki kewajiban konstitusional dan moral untuk hadir melindungi martabat perempuan dan anak melalui hukum dan kelembagaan yang kuat.

Pernyataan tersebut disampaikan Megawati dalam pidato ilmiah saat menerima gelar Doctor Honoris Causa dari Princess Nourah Bint Abdulrahman University, Arab Saudi, Senin (9/2/2026).

Megawati tercatat sebagai tokoh pertama di luar warga negara Arab Saudi yang menerima gelar kehormatan dari universitas perempuan terbesar di dunia tersebut.

Dalam pidatonya, Megawati menegaskan bahwa negara tidak boleh bersikap pasif dalam menghadapi kekerasan berbasis gender.

Ia menilai, pada masa transisi demokrasi Indonesia, kerentanan sosial, terutama yang dialami perempuan dan anak, menuntut kehadiran negara yang tegas dan berpihak pada korban.

“Negara wajib hadir untuk menjaga martabat perempuan dan anak,” tegas Megawati.

Megawati menguraikan bahwa salah satu langkah awal pemerintahannya adalah memperkuat komitmen hukum melalui ratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW) yang dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984. Komitmen tersebut, menurutnya, harus diterjemahkan ke dalam kebijakan nasional yang nyata dan berkelanjutan.

Langkah tersebut kemudian diperkuat dengan pengesahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Megawati menegaskan, perlindungan anak tidak dapat dipisahkan dari posisi perempuan dalam keluarga dan masyarakat.

baca juga

Puncak komitmen negara, lanjut Megawati, ditandai dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).

“Untuk pertama kalinya, negara secara tegas menyatakan bahwa kekerasan dalam rumah tangga bukan urusan privat,” ujar Megawati.

Megawati menekankan bahwa negara tidak boleh bersembunyi di balik dalih tradisi atau budaya ketika menghadapi kekerasan terhadap perempuan.

Menurutnya, tugas negara adalah melindungi korban dan menegakkan keadilan, bukan membiarkan kekerasan berlangsung atas nama norma sosial.

Komitmen tersebut, kata Megawati, berlanjut hingga pengesahan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Ia menilai UU tersebut mencerminkan keberpihakan negara kepada korban karena menempatkan perlindungan, pemulihan, dan keadilan sebagai fokus utama.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ferdinand: Polri Tetap di Bawah Presiden, Jangan Kerdilkan Institusi

Ferdinand: Polri Tetap di Bawah Presiden, Jangan Kerdilkan Institusi

Video | Senin, 09 Februari 2026 | 15:00 WIB

Megawati Terima Doktor Kehormatan di Riyadh, Soroti Peran Perempuan dalam Kepemimpinan Negara

Megawati Terima Doktor Kehormatan di Riyadh, Soroti Peran Perempuan dalam Kepemimpinan Negara

News | Minggu, 08 Februari 2026 | 20:45 WIB

Sentil Upaya Pembungkaman, Hasto: Jangan Takut Suarakan Kebenaran Demi Kemanusiaan

Sentil Upaya Pembungkaman, Hasto: Jangan Takut Suarakan Kebenaran Demi Kemanusiaan

News | Sabtu, 07 Februari 2026 | 17:49 WIB

Filosofi Jersey Soekarno Run 2026: Mengusung Semangat Berdikari dan Simbol Perjuangan

Filosofi Jersey Soekarno Run 2026: Mengusung Semangat Berdikari dan Simbol Perjuangan

News | Jum'at, 06 Februari 2026 | 21:14 WIB

Terkini

111 Orang Tewas Usai Gempa Bumi Besar Kolombia, Rumah Sakit Hancur

111 Orang Tewas Usai Gempa Bumi Besar Kolombia, Rumah Sakit Hancur

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 06:13 WIB

Arkeologi Italia Geger! Bangkai Kapal Romawi Kuno Ditemukan di Lepas Pantai Sisilia

Arkeologi Italia Geger! Bangkai Kapal Romawi Kuno Ditemukan di Lepas Pantai Sisilia

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 06:05 WIB

Kebakaran Empat Lawang, 20 Rumah Terdampak dan Kerugian Tembus Rp5,2 Miliar

Kebakaran Empat Lawang, 20 Rumah Terdampak dan Kerugian Tembus Rp5,2 Miliar

Sumsel | Senin, 10 Agustus 2026 | 23:52 WIB

3 Pelaku Begal Polisi di Palembang Ternyata Ayah, Anak dan Seorang Perempuan

3 Pelaku Begal Polisi di Palembang Ternyata Ayah, Anak dan Seorang Perempuan

Sumsel | Senin, 10 Agustus 2026 | 23:31 WIB

Jadi Ojek Pangkalan, Polisi di Palembang Ditusuk 4 Kali dan Motornya Dibawa Kabur Begal

Jadi Ojek Pangkalan, Polisi di Palembang Ditusuk 4 Kali dan Motornya Dibawa Kabur Begal

Sumsel | Senin, 10 Agustus 2026 | 23:07 WIB

Kemiskinan Sumsel Turun, Garis Kemiskinan Naik 3,15 Persen Jadi Rp628 Ribu Per Bulan

Kemiskinan Sumsel Turun, Garis Kemiskinan Naik 3,15 Persen Jadi Rp628 Ribu Per Bulan

Sumsel | Senin, 10 Agustus 2026 | 22:59 WIB

Kasus Iklan BJB, Ada Dugaan Aliran Dana ke Lisa Mariana Lewat Pihak Nominee

Kasus Iklan BJB, Ada Dugaan Aliran Dana ke Lisa Mariana Lewat Pihak Nominee

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 22:22 WIB

KPK Tahan Bos-Bos Iklan Bank BJB, Dirut Yuddy Renaldi Mendadak Sakit Saat Akan Dibui

KPK Tahan Bos-Bos Iklan Bank BJB, Dirut Yuddy Renaldi Mendadak Sakit Saat Akan Dibui

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 22:10 WIB

BRI Beri Diskon Spesial Seminar Johnny Andrean Lewat Aplikasi BRImo

BRI Beri Diskon Spesial Seminar Johnny Andrean Lewat Aplikasi BRImo

Bri | Senin, 10 Agustus 2026 | 22:07 WIB

Menuju IFRC 2026, ERT NHM Perdalam Teknik dan Strategi Penyelamatan

Menuju IFRC 2026, ERT NHM Perdalam Teknik dan Strategi Penyelamatan

Jakarta | Senin, 10 Agustus 2026 | 22:07 WIB

×