- Penyesuaian kepesertaan dilakukan sebagai bagian transformasi data agar subsidi kesehatan tepat sasaran dan tetap melindungi kelompok rentan.
- Kuota nasional PBI JKN tetap 96,8 juta jiwa per tahun, dengan realokasi peserta dari kelompok ekonomi desil 6–10 ke desil 1–5.
- Realokasi dilakukan bertahap sejak Mei 2025 hingga awal 2026, berdasarkan pemutakhiran DTSEN dan verifikasi lapangan.
Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin menambahkan, dari sekitar 200 ribu pasien cuci darah, terdapat 12.262 orang yang sempat keluar dari PBI JKN.
Mekanisme ini memastikan pasien dengan kebutuhan perawatan berkelanjutan seperti cuci darah, kemoterapi, radioterapi, pengobatan penyakit jantung, dan talasemia tetap memperoleh layanan.
Sementara itu, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti menyampaikan bahwa cakupan JKN telah mencapai lebih dari 98 persen penduduk Indonesia di 473 kabupaten/kota dan 35 provinsi, dengan pengeluaran langsung masyarakat (out-of-pocket) turun dari hampir 50 persen menjadi 25–28 persen.
"Yang miskin dibayari pemerintah, yang tidak miskin ya urunan. BPJS itu bagaimana orang bisa akses layanan dengan kualitas tertentu tanpa kesulitan keuangan," ujarnya.
Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti menegaskan pentingnya DTSEN untuk mengefektifkan penyaluran bantuan sosial.
"Di database lama ada yang meninggal masih tercatat, ada yang terlihat miskin. Dengan DTSEN, sekarang tidak ada duplikasi individu maupun keluarga,” terang Amalia.
Gus Ipul menambahkan, pemutakhiran data melibatkan masyarakat, pemerintah daerah, BPS, BPJS, dan Kemensos agar realokasi dan reaktivasi berjalan transparan dan akurat.
Ia juga menyebutkan kanal pengaduan dan pemantauan kepesertaan, antara lain:
- SIKS-NG dari tingkat RT/RW hingga kelurahan/desa
- Aplikasi Cek Bansos untuk masyarakat
- Call center 021-111 dan WhatsApp Laporan SOS
Gus Ipul menegaskan seluruh kebijakan tetap mengacu pada kuota nasional PBI JKN sebesar 96,8 juta jiwa, agar bantuan benar-benar diterima masyarakat yang paling membutuhkan.***
Baca Juga: Mensos Pastikan Pasien PBI JK Nonaktif Dijamin 3 Bulan: Siapapun Pasien Itu, RS Tak Boleh Menolak