- Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menolak hukuman mati bagi ED yang membunuh F, pelaku kekerasan seksual anaknya di Pariaman.
- Habiburokhman menyoroti aspek psikologis dan sosiologis ED sebagai ayah yang terguncang akibat trauma kekerasan seksual tahunan.
- Menurut KUHP baru, ED berpotensi tidak dipidana jika terbukti melakukan pembelaan terpaksa melampaui batas akibat keguncangan jiwa.
Dilihat dari kronologi kejadian, berdasarkan keterangan resmi dalam laman Humas Polri, Tim Satreskrim Polres Pariaman sebelumnya telah berhasil mengamankan pria berinisial ED.
Ia ditangkap atas dugaan pembunuhan terhadap Fikri (38). Jasad Fikri ditemukan oleh warga dalam kondisi tergeletak di tepi jurang di kawasan Korong Koto Muaro, yang kemudian memicu penyelidikan intensif oleh pihak kepolisian.
Pihak kepolisian dalam keterangannya juga mengonfirmasi latar belakang hubungan antara pelaku dan korban tewas. Polisi menjelaskan bahwa ED merupakan ayah dari korban kekerasan seksual berusia 17 tahun, yang dilakukan oleh Fikri.
Fakta ini menjadi kunci utama dalam memahami motif di balik aksi nekat yang dilakukan oleh ED di kawasan jurang tersebut.
Rangkaian peristiwa tragis ini bermula dari laporan keluarga korban kekerasan seksual ke Polres Pariaman pada 23 September 2025. Laporan tersebut mencatat dugaan tindakan asusila yang dilakukan Fikri terhadap anak ED.
Namun, situasi berkembang cepat hanya dalam waktu satu hari setelah laporan resmi tersebut dibuat oleh pihak keluarga.
Keesokan harinya, tepat pada 24 September 2025, Fikri ditemukan dalam kondisi kritis di lokasi kejadian.
Meskipun sempat mendapatkan pertolongan medis dan dilarikan ke RSUD Lubuk Basung untuk menjalani perawatan darurat, nyawa Fikri tidak dapat tertolong. Ia dinyatakan meninggal dunia akibat luka-luka yang dideritanya.
Dari hasil penyelidikan mendalam yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Pariaman, polisi menemukan dugaan kuat bahwa Fikri sebelumnya melakukan tindakan tak pantas terhadap korban, anak dari ED.
Temuan ini memperkuat narasi bahwa kejadian di tepi jurang Korong Koto Muaro tersebut berkaitan erat dengan kasus kekerasan seksual yang sedang dilaporkan oleh keluarga ED ke pihak berwajib.