Dirut BPJS: Polemik Penonaktifan PBI Sudah Selesai, 102 Ribu Pasien Kritis Direaktivasi

Rabu, 11 Februari 2026 | 17:57 WIB
Dirut BPJS: Polemik Penonaktifan PBI Sudah Selesai, 102 Ribu Pasien Kritis Direaktivasi
Dirut BPJS Ali Ghufron (tangkap layar)
Baca 10 detik
  • Direktur Utama BPJS Kesehatan menyatakan isu penonaktifan PBI JKN telah tertangani meski masih diperbincangkan publik.
  • Reaktivasi otomatis telah dilakukan terhadap pasien katastropik yang membutuhkan penanganan medis rutin segera.
  • Kewenangan penentuan penerima bantuan iuran berada pada Kementerian Kesehatan dan Kementerian Sosial.

Suara.com - Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menegaskan, bahwa permasalahan terkait penonaktifan kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebenarnya telah tertangani. 

Namun, ia menyayangkan isu tersebut masih terus menjadi perbincangan hangat atau "digoreng" di tengah masyarakat.

Hal itu disampaikan Ghufron dalam rapat kerja bersama Kementerian Kesehatan dan Komisi IX DPR RI di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (11/2/2026).

"Jadi sebetulnya sudah selesai ini. Tapi kan gorengannya belum selesai itu masalahnya," ujar Ghufron.

Ia menjelaskan bahwa pihaknya telah mengambil langkah cepat, terutama bagi peserta yang mengidap penyakit berat atau katastropik. 

Menurutnya bahwa proses reaktivasi otomatis telah dilakukan terhadap pasien-pasien yang membutuhkan penanganan medis rutin.

"Sekarang sudah aktif kembali, yang butuh cuci darah segala macam itu yang ramai ini sudah diaktifkan kembali," tegasnya.

Terkait data 120 ribu pasien katastropik yang sempat menjadi sorotan, Ghufron mengklarifikasi bahwa jumlah yang diaktivasi ulang secara otomatis tidak mencapai angka tersebut. 

Hal ini dikarenakan sebagian peserta sudah melakukan pengaktifan mandiri atau melapor melalui jalur lain.

Baca Juga: 3 Langkah Taktis Dasco soal Krisis Penonaktifan BPJS PBI

"Jadi itu ada 102.921. Jadi bukan 120 (ribu). Kenapa begitu? Karena sebagian sudah pindah segmen mengaktifkan, atau sebagian sudah lapor ke dinas sosial, lalu dicocokkan, 'oh dia perlu pelayanan', diaktifkan lagi," jelasnya.

Lebih lanjut, Ghufron memberikan penjelasan mengenai peran BPJS Kesehatan dalam skema PBI. 

Ia menekankan bahwa kewenangan menentukan siapa yang berhak mendapatkan bantuan iuran atau siapa yang dinonaktifkan berada di tangan Kementerian Kesehatan dan Kementerian Sosial.

"Dari Kemenkes lalu didaftarkan ke BPJS untuk tahun 2026 Februari itu ini jumlahnya, kayak gitu, berbasis pada keputusan yang keputusan Kemensos tadi. BPJS juga enggak tahu berapa yang dinonaktifkan, yang tidak nonaktifkan dalam pengertian tidak berhak PBI, lalu dicocokkan, lalu kemudian surat itu dilaporkan kepada Kemenkes dan Kemensos, oh sekian berarti sekian," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI