Detik-detik Penangkapan 2 Warga Citayam Pencuri Kabel Kereta Api Bertegangan Tinggi

Dwi Bowo Raharjo

Kamis, 12 Februari 2026 | 13:00 WIB
Detik-detik Penangkapan 2 Warga Citayam Pencuri Kabel Kereta Api Bertegangan Tinggi
Tim PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta berhasil meringkus dua terduga pelaku pencurian kabel prasarana kereta api di petak jalan Citayam–Bojonggede. (Foto dok. KAI Daop 1 Jakarta)
baca 10 detik
  • PT KAI Daop 1 Jakarta menangkap dua terduga pencuri kabel prasarana di petak jalan Citayam–Bojonggede, Bogor, Kamis dini hari.
  • Aksi tersebut terjadi saat pelaku sedang memotong kabel negatif LAA.
  • Kedua pelaku kini ditahan Polsek Bojonggede dan terancam Pasal 477 KUHP dengan hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Suara.com - Tim PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta berhasil meringkus dua terduga pelaku pencurian kabel prasarana kereta api di petak jalan Citayam–Bojonggede.

Penangkapan berlangsung di KM 38+5/6, Jl. Muhadi Jembatan Gantung, Pabuaran, Kabupaten Bogor pada Kamis (12/2/2026) dini hari tadi.

Aksi kriminal ini terendus setelah petugas meningkatkan intensitas patroli akibat insiden serupa yang pernah terjadi di lokasi yang sama pada awal Februari lalu.

"Pada Rabu malam, sekitar pukul 22.05 WIB, petugas mendapati dua orang tidak dikenal berada di jalur dan melakukan pemotongan kabel negatif LAA," ujar Manajer Humas KAI Daop 1 Jakarta, Franoto Wibowo dalam keterangan tertulis yang diterima Suara.com hari ini.

Kedua pelaku yang menyadari kehadiran petugas sempat berupaya melarikan diri, sebelum akhirnya berhasil dilumpuhkan oleh tim pengamanan.

Petugas kemudian melakukan penyisiran di sekitar lokasi guna mencari barang bukti yang sempat disembunyikan oleh para pelaku di area tersebut.

Setelah dipastikan tertangkap tangan, kedua warga asal Citayam tersebut langsung digelandang menuju Polsek Bojonggede untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Franoto menegaskan bahwa tindakan sabotase prasarana perkeretaapian ini bukan sekadar pencurian biasa, melainkan perbuatan yang sangat berbahaya.

"Kabel negatif LAA merupakan bagian vital dari sistem kelistrikan perkeretaapian dengan tegangan tinggi. Pemotongan kabel ini dapat menyebabkan gangguan suplai daya dari gardu, drop tegangan, panas berlebih, hingga potensi kebakaran yang membahayakan perjalanan kereta api dan keselamatan penumpang," paparnya.

baca juga

Pihak kepolisian telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) untuk memperkuat bukti-bukti keterlibatan kedua pelaku dalam aksi pencurian tersebut.

Kini, kedua pencuri terancam jeratan Pasal 477 ayat (1) KUHP Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun atau denda hingga Rp500 juta.

Manajemen KAI pun meminta dukungan penuh dari masyarakat setempat guna mencegah terjadinya kembali pencurian fasilitas vital yang dapat mengancam nyawa orang banyak.

"Kami mengimbau masyarakat yang tinggal di sekitar jalur kereta api untuk bersama-sama menjaga prasarana perkeretaapian. Apabila melihat aktivitas mencurigakan di sekitar jalur, segera laporkan kepada petugas atau aparat setempat. Keselamatan perjalanan kereta api adalah tanggung jawab bersama," pungkas Franoto.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Petaka di Jalur Besi Tanah Sareal: Warga Penjaga Palang Pintu Tergeletak Usai Tertemper Kereta

Petaka di Jalur Besi Tanah Sareal: Warga Penjaga Palang Pintu Tergeletak Usai Tertemper Kereta

News | Jum'at, 06 Februari 2026 | 20:24 WIB

KAI Daop 1 Jakarta Kembalikan Dana Penumpang hingga Rp1,2 Miliar Imbas Banjir Pekalongan

KAI Daop 1 Jakarta Kembalikan Dana Penumpang hingga Rp1,2 Miliar Imbas Banjir Pekalongan

News | Selasa, 20 Januari 2026 | 20:17 WIB

KAI Catat 88 Ribu Penumpang Tinggalkan Jakarta Selama Libur Isra Mikraj

KAI Catat 88 Ribu Penumpang Tinggalkan Jakarta Selama Libur Isra Mikraj

News | Sabtu, 17 Januari 2026 | 12:21 WIB

KAI Daop 1 Jakarta Siapkan 158 Ribu Kursi Kereta untuk Libur Isra Miraj

KAI Daop 1 Jakarta Siapkan 158 Ribu Kursi Kereta untuk Libur Isra Miraj

News | Rabu, 14 Januari 2026 | 08:47 WIB

Terkini

Harga Minyak Dunia Makin Menggila Usai Amerika Serikat dan Iran Perang Lagi

Harga Minyak Dunia Makin Menggila Usai Amerika Serikat dan Iran Perang Lagi

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 06:20 WIB

Bukan Cuma Iseng, Pelaku Teror Bom SDN Srengseng Sawah Ternyata Pernah Ancam Pak RT

Bukan Cuma Iseng, Pelaku Teror Bom SDN Srengseng Sawah Ternyata Pernah Ancam Pak RT

News | Senin, 13 Juli 2026 | 22:35 WIB

Pilu! Korban Rudapaksa Jagakarsa Melahirkan, Bayi Terpaksa Diserahkan ke Dinsos

Pilu! Korban Rudapaksa Jagakarsa Melahirkan, Bayi Terpaksa Diserahkan ke Dinsos

News | Senin, 13 Juli 2026 | 21:52 WIB

Jadi Tersangka, Kejagung Klaim Febrie Adriansyah Mundur Sukarela dan Tak Lagi Dikawal TNI

Jadi Tersangka, Kejagung Klaim Febrie Adriansyah Mundur Sukarela dan Tak Lagi Dikawal TNI

News | Senin, 13 Juli 2026 | 21:50 WIB

Skandal Korupsi Lingkaran Prabowo, Uji Transparansi dan Integritas Penegakan Hukum

Skandal Korupsi Lingkaran Prabowo, Uji Transparansi dan Integritas Penegakan Hukum

News | Senin, 13 Juli 2026 | 21:39 WIB

Prabowo Perintahkan Harga Khusus BBM untuk Nelayan Kapal 30200 GT

Prabowo Perintahkan Harga Khusus BBM untuk Nelayan Kapal 30200 GT

News | Senin, 13 Juli 2026 | 21:28 WIB

Pimpinan Ponpes Pembakar Santri Segera Ditahan, Polisi Ungkap Fakta Miris Sejak 2005

Pimpinan Ponpes Pembakar Santri Segera Ditahan, Polisi Ungkap Fakta Miris Sejak 2005

News | Senin, 13 Juli 2026 | 21:06 WIB

DPR Cium Aroma Intervensi Elite Kasus Pembakaran Santri Lombok, Singgung Jaringan Nahdlatul Wathan

DPR Cium Aroma Intervensi Elite Kasus Pembakaran Santri Lombok, Singgung Jaringan Nahdlatul Wathan

News | Senin, 13 Juli 2026 | 20:58 WIB

BNI Lakukan Serangkaian Penguatan Tata Kelola Penyaluran KUR

BNI Lakukan Serangkaian Penguatan Tata Kelola Penyaluran KUR

News | Senin, 13 Juli 2026 | 20:30 WIB

Kejagung Bantah Febrie Adriansyah Umrah Usai Tersangka: Sudah Dicekal, Masih di Indonesia

Kejagung Bantah Febrie Adriansyah Umrah Usai Tersangka: Sudah Dicekal, Masih di Indonesia

News | Senin, 13 Juli 2026 | 20:10 WIB

×