MKMK Dinilai Hanya Bisa Adili Etik, Keppres Pengangkatan Adies Jadi Hakim MK Tak Bisa Dibatalkan?

Kamis, 12 Februari 2026 | 17:33 WIB
MKMK Dinilai Hanya Bisa Adili Etik, Keppres Pengangkatan Adies Jadi Hakim MK Tak Bisa Dibatalkan?
Adies Kadir resmi menjabat sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), usai membacakan sumpah jabatan di hadapam Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Kamis (5/2/2026). (Suara.com/Novian Ardiansyah)
Baca 10 detik
  • PERMAHI menyatakan MKMK tidak berwenang membatalkan Keppres pengangkatan hakim konstitusi usulan DPR RI.
  • Ketua Umum PERMAHI menyampaikan hal ini di Senayan pada Kamis (12/2/2026) terkait isu Adies Kadir.
  • PERMAHI meyakini DPR RI telah menjalankan prosedur seleksi Adies Kadir sesuai konstitusi negara.

Suara.com - Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) menilai bahwa Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait pengangkatan hakim konstitusi.

Hal ini disampaikan merespons polemik pengangkatan Adies Kadir sebagai hakim MK usulan DPR RI.

Ketua Umum PERMAHI, Azhar Sidiq, menyatakan, bahwa MK tidak berwenang mencampuri proses pemilihan hakim yang sudah berjalan di legislatif.

Menurutnya, ranah MKMK sangat spesifik dan terbatas pada persoalan etik hakim yang sudah menjabat.

Hal itu disampaikan Azhar dalam dialektika demokrasi bertajuk 'MK Dinilai Tidak Berwenang Batalkan Keppres Pengangkatan MK' di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/2/2026).

"MKMK ini hanya untuk membahas pada etika saja ketika hakim MK ini sudah bekerja maka di situlah ranah MK untuk membahas tentang ataupun tupoksi MKMK itu berada," kata Azhar.

Ia menjelaskan, bahwa berdasarkan mekanisme konstitusi, sembilan hakim MK dipilih melalui tiga pintu, yakni Presiden, DPR RI, dan Mahkamah Agung (MA).

Terkait terpilihnya Adies Kadir, Azhar menekankan pentingnya menghargai kewenangan DPR RI yang telah menjalankan prosedur seleksi.

"Dia (DPR RI) menggunakan haknya, kita harus menghargai itu dan tentu ketika DPR RI memilih suatu hasil, memilih seseorang maka posisi itu tentu sudah ada provider dahulu melalui prosedur," katanya.

Baca Juga: Mensos Gus Ipul: Penataan PBI-JK Berbasis DTSEN Turunkan Inclusion Error

Lebih lanjut, Azhar menilai penolakan yang muncul dari sejumlah pihak lebih didasari pada faktor personalisasi terhadap sosok Adies Kadir, bukan pada cacat prosedur.

Ia meyakini bahwa Komisi III DPR RI telah melaksanakan seluruh tahapan seleksi sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Kami sudah mengkaji ini satu malam yang mana kami percaya kepada DPR RI ini Komisi III DPR RI, tentunya mereka sudah bekerja keras, kami percaya semua proses yang sudah terlaksana itu adalah sesuai dengan prosedur sesuai dengan konstitusi negara," katanya.

Azhar pun mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berbesar hati menerima keputusan konstitusional tersebut dan memberikan kesempatan bagi Adies Kadir untuk membuktikan profesionalitas serta integritasnya dalam bekerja.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI