Polemik Adies Kadir Memanas: Apakah MKMK 'Mengambil Alih' Keputusan DPR?

Erick Tanjung, Bagaskara Isdiansyah

Kamis, 12 Februari 2026 | 20:08 WIB
Polemik Adies Kadir Memanas: Apakah MKMK 'Mengambil Alih' Keputusan DPR?
Guru Besar Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansah. [Bidik layar/Bagaskara]
baca 10 detik
  • Pakar hukum ingatkan MKMK tak campuri keputusan DPR soal Adies Kadir.
  • Trubus Rahardiansah menilai laporan terhadap Adies Kadir bermuatan sentimen personal.
  • Perluasan wewenang MKMK harus didasari pada perubahan regulasi tingkat undang-undang.

Suara.com - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) diingatkan untuk tidak mencampuri keputusan DPR RI terkait penunjukan Adies Kadir sebagai Hakim Konstitusi. Pakar hukum tata negara menilai bahwa proses tersebut merupakan wilayah otonom lembaga legislatif yang harus dihormati oleh lembaga yudikatif.

Hal tersebut ditegaskan oleh Guru Besar Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansah, dalam diskusi Dialektika Demokrasi bertajuk ‘MKMK Dinilai Tidak Berwenang Batalkan Keppres Pengangkatan MK?’ yang digelar di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (12/2/2026).

"Secara ketatanegaraan, keputusan yang diambil DPR RI bersifat otonom dan sudah sesuai dengan kewenangannya," ujar Trubus.

Ia menekankan pentingnya prinsip pemisahan kekuasaan serta sikap saling menghormati antarlembaga negara. Menurutnya, Mahkamah Konstitusi (MK) seharusnya memberikan dukungan terhadap hasil keputusan DPR RI agar roda pemerintahan berjalan selaras dengan konstitusi.

"Karena lembaga negara sudah terpisah, maka yang diperlukan adalah saling menghormati dan mendukung, sehingga pelaksanaan negara berjalan sesuai dengan UUD 1945," tuturnya.

Terkait polemik yang berkembang, Trubus berpendapat bahwa persoalan mengenai Adies Kadir saat ini bukan lagi soal prosedur pemilihan di Komisi III DPR RI, melainkan sudah masuk ke ranah sentimen pribadi.

"Saya melihat persoalan Pak Adies Kadir ini lebih mengarah pada personalisasi. Muncul hal-hal yang sebenarnya tidak dipersoalkan oleh publik secara luas," ungkapnya.

Lebih lanjut, Trubus menanggapi adanya aspirasi publik yang menginginkan agar wewenang MKMK diperluas, termasuk untuk mengadili prosedur penunjukan hakim. Ia menegaskan hal tersebut tidak bisa dilakukan tanpa adanya perubahan regulasi di tingkat undang-undang.

"Jika ingin seperti itu, peraturannya harus diubah terlebih dahulu melalui penyusunan undang-undang. Kebijakan regulasi perlu ditata ulang agar tersedia payung hukum yang jelas seandainya ada penunjukan hakim MK yang dianggap cacat prosedur," jelas Trubus.

baca juga

Sebagai informasi, polemik ini mencuat setelah Constitutional and Administrative Law Society (CALS) melaporkan Adies Kadir ke MKMK atas dugaan pelanggaran etik dalam proses pengangkatannya. CALS, melalui perwakilannya Yance Arizona, sebelumnya meminta agar MKMK memberikan sanksi keras berupa pemberhentian.

"Dalam petitumnya, kami meminta MKMK mempertimbangkan sanksi keras untuk memberhentikan beliau sebagai Hakim Konstitusi," ujar Yance Arizona di Gedung MK beberapa waktu lalu.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Anggota Komisi III DPR: MKMK Tak Berwenang Batalkan Pengangkatan Adies Kadir Sebagai Hakim MK!

Anggota Komisi III DPR: MKMK Tak Berwenang Batalkan Pengangkatan Adies Kadir Sebagai Hakim MK!

News | Kamis, 12 Februari 2026 | 18:30 WIB

Golkar Resmi Proses PAW Adies Kadir, Sarmuji Tegaskan Tak Ada 'Lompat Pagar'

Golkar Resmi Proses PAW Adies Kadir, Sarmuji Tegaskan Tak Ada 'Lompat Pagar'

News | Kamis, 12 Februari 2026 | 17:42 WIB

MKMK Dinilai Hanya Bisa Adili Etik, Keppres Pengangkatan Adies Jadi Hakim MK Tak Bisa Dibatalkan?

MKMK Dinilai Hanya Bisa Adili Etik, Keppres Pengangkatan Adies Jadi Hakim MK Tak Bisa Dibatalkan?

News | Kamis, 12 Februari 2026 | 17:33 WIB

Terkini

DJKI Cermati 124 Situs Hasil Laporan Motion Picture Association

DJKI Cermati 124 Situs Hasil Laporan Motion Picture Association

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 20:29 WIB

Open House Sekolah Rakyat Palembang: Gus Ipul Minta Penjangkauan Siswa Dilakukan Secara Jujur

Open House Sekolah Rakyat Palembang: Gus Ipul Minta Penjangkauan Siswa Dilakukan Secara Jujur

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 19:10 WIB

Berat Badan 120 Kg dan Gejala Stroke, Razman Nasution Ditempatkan di Blok E Lapas Cipinang

Berat Badan 120 Kg dan Gejala Stroke, Razman Nasution Ditempatkan di Blok E Lapas Cipinang

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 18:25 WIB

Janji Prabowo Terbuka Terima Usulan: Jangankan Profesor, Dari Anak Desa Pun Saya Tindaklanjuti

Janji Prabowo Terbuka Terima Usulan: Jangankan Profesor, Dari Anak Desa Pun Saya Tindaklanjuti

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 17:40 WIB

183 Warga Pinggir Rel Senen Direlokasi, KAI Ratakan Puluhan Bangunan Liar

183 Warga Pinggir Rel Senen Direlokasi, KAI Ratakan Puluhan Bangunan Liar

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 17:30 WIB

Ditanya Bro Ron Masih Kuat atau Tidak di Lampung, Jawaban Singkat Jokowi Bikin Heran

Ditanya Bro Ron Masih Kuat atau Tidak di Lampung, Jawaban Singkat Jokowi Bikin Heran

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 17:21 WIB

Prabowo Tambah Anggaran Riset Jadi Rp4 Triliun

Prabowo Tambah Anggaran Riset Jadi Rp4 Triliun

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 17:18 WIB

Penampakan Bangunan Hancur di Bahrain dan Kuwait Usai Dihajar Rudal Iran

Penampakan Bangunan Hancur di Bahrain dan Kuwait Usai Dihajar Rudal Iran

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 17:08 WIB

Fakta Terkuak! Cawe-cawe George Soros di Pemilu: Keluarkan Rp1,6 T Untuk Partai Ini

Fakta Terkuak! Cawe-cawe George Soros di Pemilu: Keluarkan Rp1,6 T Untuk Partai Ini

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 17:00 WIB

Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh

Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 16:50 WIB

×