Polemik Adies Kadir Memanas: Apakah MKMK 'Mengambil Alih' Keputusan DPR?

Erick Tanjung | Bagaskara Isdiansyah | Suara.com

Kamis, 12 Februari 2026 | 20:08 WIB
Polemik Adies Kadir Memanas: Apakah MKMK 'Mengambil Alih' Keputusan DPR?
Guru Besar Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansah. [Bidik layar/Bagaskara]
  • Pakar hukum ingatkan MKMK tak campuri keputusan DPR soal Adies Kadir.
  • Trubus Rahardiansah menilai laporan terhadap Adies Kadir bermuatan sentimen personal.
  • Perluasan wewenang MKMK harus didasari pada perubahan regulasi tingkat undang-undang.

Suara.com - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) diingatkan untuk tidak mencampuri keputusan DPR RI terkait penunjukan Adies Kadir sebagai Hakim Konstitusi. Pakar hukum tata negara menilai bahwa proses tersebut merupakan wilayah otonom lembaga legislatif yang harus dihormati oleh lembaga yudikatif.

Hal tersebut ditegaskan oleh Guru Besar Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansah, dalam diskusi Dialektika Demokrasi bertajuk ‘MKMK Dinilai Tidak Berwenang Batalkan Keppres Pengangkatan MK?’ yang digelar di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (12/2/2026).

"Secara ketatanegaraan, keputusan yang diambil DPR RI bersifat otonom dan sudah sesuai dengan kewenangannya," ujar Trubus.

Ia menekankan pentingnya prinsip pemisahan kekuasaan serta sikap saling menghormati antarlembaga negara. Menurutnya, Mahkamah Konstitusi (MK) seharusnya memberikan dukungan terhadap hasil keputusan DPR RI agar roda pemerintahan berjalan selaras dengan konstitusi.

"Karena lembaga negara sudah terpisah, maka yang diperlukan adalah saling menghormati dan mendukung, sehingga pelaksanaan negara berjalan sesuai dengan UUD 1945," tuturnya.

Terkait polemik yang berkembang, Trubus berpendapat bahwa persoalan mengenai Adies Kadir saat ini bukan lagi soal prosedur pemilihan di Komisi III DPR RI, melainkan sudah masuk ke ranah sentimen pribadi.

"Saya melihat persoalan Pak Adies Kadir ini lebih mengarah pada personalisasi. Muncul hal-hal yang sebenarnya tidak dipersoalkan oleh publik secara luas," ungkapnya.

Lebih lanjut, Trubus menanggapi adanya aspirasi publik yang menginginkan agar wewenang MKMK diperluas, termasuk untuk mengadili prosedur penunjukan hakim. Ia menegaskan hal tersebut tidak bisa dilakukan tanpa adanya perubahan regulasi di tingkat undang-undang.

"Jika ingin seperti itu, peraturannya harus diubah terlebih dahulu melalui penyusunan undang-undang. Kebijakan regulasi perlu ditata ulang agar tersedia payung hukum yang jelas seandainya ada penunjukan hakim MK yang dianggap cacat prosedur," jelas Trubus.

Sebagai informasi, polemik ini mencuat setelah Constitutional and Administrative Law Society (CALS) melaporkan Adies Kadir ke MKMK atas dugaan pelanggaran etik dalam proses pengangkatannya. CALS, melalui perwakilannya Yance Arizona, sebelumnya meminta agar MKMK memberikan sanksi keras berupa pemberhentian.

"Dalam petitumnya, kami meminta MKMK mempertimbangkan sanksi keras untuk memberhentikan beliau sebagai Hakim Konstitusi," ujar Yance Arizona di Gedung MK beberapa waktu lalu.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Anggota Komisi III DPR: MKMK Tak Berwenang Batalkan Pengangkatan Adies Kadir Sebagai Hakim MK!

Anggota Komisi III DPR: MKMK Tak Berwenang Batalkan Pengangkatan Adies Kadir Sebagai Hakim MK!

News | Kamis, 12 Februari 2026 | 18:30 WIB

Golkar Resmi Proses PAW Adies Kadir, Sarmuji Tegaskan Tak Ada 'Lompat Pagar'

Golkar Resmi Proses PAW Adies Kadir, Sarmuji Tegaskan Tak Ada 'Lompat Pagar'

News | Kamis, 12 Februari 2026 | 17:42 WIB

MKMK Dinilai Hanya Bisa Adili Etik, Keppres Pengangkatan Adies Jadi Hakim MK Tak Bisa Dibatalkan?

MKMK Dinilai Hanya Bisa Adili Etik, Keppres Pengangkatan Adies Jadi Hakim MK Tak Bisa Dibatalkan?

News | Kamis, 12 Februari 2026 | 17:33 WIB

Terkini

Dua 'Pesawat Super' Milik AS Hancur, Kekuatan Militer Iran Kejutkan Dunia

Dua 'Pesawat Super' Milik AS Hancur, Kekuatan Militer Iran Kejutkan Dunia

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 21:47 WIB

Aparat Israel Halangi Pemimpin Gereja Masuk Makam Kudus di Misa Minggu Palma

Aparat Israel Halangi Pemimpin Gereja Masuk Makam Kudus di Misa Minggu Palma

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 21:13 WIB

Pesawat AWACS E-3 Milik AS Hancur Kena Serangan Iran di Arab Saudi

Pesawat AWACS E-3 Milik AS Hancur Kena Serangan Iran di Arab Saudi

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 20:19 WIB

Realisasi Bantuan Jaminan Hidup Terus Meningkat, Jadi Penunjang Hidup Penyintas

Realisasi Bantuan Jaminan Hidup Terus Meningkat, Jadi Penunjang Hidup Penyintas

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 18:33 WIB

Prabowo dan Takaichi Bakal Teken Kesepakatan Baru? Bocoran Topik Krusial dari Tokyo

Prabowo dan Takaichi Bakal Teken Kesepakatan Baru? Bocoran Topik Krusial dari Tokyo

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 18:23 WIB

PP TUNAS Mulai Berlaku, Kemenag Perkuat Literasi Digital di Pesantren dan Madrasah

PP TUNAS Mulai Berlaku, Kemenag Perkuat Literasi Digital di Pesantren dan Madrasah

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 18:05 WIB

Kejar Target April 2026, Pemerintah Tambah Lokasi Sekolah Rakyat di Bogor

Kejar Target April 2026, Pemerintah Tambah Lokasi Sekolah Rakyat di Bogor

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 17:35 WIB

Idrus Marham: Kebijakan Prabowo Sudah Baik, Tapi Harus Dijelaskan kepada Rakat

Idrus Marham: Kebijakan Prabowo Sudah Baik, Tapi Harus Dijelaskan kepada Rakat

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 16:24 WIB

Gelar Lebaran Bersama Rakyat di Monas, Pemerintah Bagikan 100 Ribu Kupon Belanja

Gelar Lebaran Bersama Rakyat di Monas, Pemerintah Bagikan 100 Ribu Kupon Belanja

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 16:15 WIB

Satgas Damai Cartenz Ringkus Dua Anggota Jaringan Senjata dan Amunisi Ilegal di Jayapura

Satgas Damai Cartenz Ringkus Dua Anggota Jaringan Senjata dan Amunisi Ilegal di Jayapura

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 16:04 WIB