Anggota Komisi III DPR: MKMK Tak Berwenang Batalkan Pengangkatan Adies Kadir Sebagai Hakim MK!

Erick Tanjung | Bagaskara Isdiansyah | Suara.com

Kamis, 12 Februari 2026 | 18:30 WIB
Anggota Komisi III DPR: MKMK Tak Berwenang Batalkan Pengangkatan Adies Kadir Sebagai Hakim MK!
Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra. [Bidik layar/Bagaskara]
  • Soedeson Tandra tegaskan MKMK tak berwenang batalkan penunjukan hakim Adies Kadir.
  • DPR nilai pelaporan Adies Kadir ke MKMK salah alamat dan prematur.
  • Komisi III imbau semua pihak hormati proses konstitusional pengangkatan Adies Kadir.

Suara.com - Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra, menegaskan bahwa Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tidak memiliki wewenang untuk membatalkan penunjukan Adies Kadir sebagai hakim konstitusi usulan legislatif. Ia mengingatkan adanya pemisahan kekuasaan yang jelas antara lembaga legislatif dan yudikatif dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Soedeson dalam diskusi Dialektika Demokrasi bertajuk "MKMK Dinilai Tidak Berwenang Batalkan Keppres Pengangkatan MK?" di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/2/2026).

"Sudah dijelaskan secara panjang lebar bahwa DPR berada di wilayah legislatif, sedangkan MK berada di wilayah yudikatif. Oleh karena itu, sebaiknya kedua lembaga ini tidak saling mencampuri kewenangan masing-masing," ujar Soedeson.

Legislator dari Fraksi Partai Golkar ini menjelaskan bahwa MKMK dibentuk dengan fungsi spesifik, yakni menjaga etika dan keluhuran martabat hakim saat menjalankan tugasnya. Menurutnya, kewenangan MKMK bersifat post-factum, atau baru berlaku setelah seorang hakim menjalankan fungsinya sebagai pengadil.

Mengingat Adies Kadir baru saja dilantik dan belum mulai menyidangkan perkara, Soedeson menilai tuntutan agar MKMK mengadili proses pengangkatannya adalah langkah yang tidak tepat.

"Setelah dilantik dan kemudian ditemukan adanya pelanggaran, barulah ia bisa diadili," tegasnya.

Lebih lanjut, Soedeson mengajak semua pihak untuk menghormati proses konstitusional yang telah berjalan dan memberikan ruang bagi Adies Kadir untuk membuktikan kinerjanya. Ia meyakini Adies memiliki kompetensi yang mumpuni sebagai penjaga gawang konstitusi.

"Kami dari DPR, khususnya Komisi III, mengimbau agar memberikan kesempatan kepada Pak Adies Kadir untuk melaksanakan tugasnya sebagai hakim konstitusi," katanya.

Secara personal, Soedeson menilai latar belakang akademik dan profesional Adies Kadir telah memenuhi kriteria yang disyaratkan undang-undang.

"Beliau bergelar S3 hukum dan memiliki pengalaman panjang, baik di dunia hukum maupun di DPR. Beliau juga pernah lama menjadi advokat, sehingga syarat-syarat yang ditentukan undang-undang sudah lengkap," pungkasnya.

Sebelumnya, sebanyak 21 guru besar, dosen, hingga praktisi hukum yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS) melaporkan Hakim Konstitusi Adies Kadir ke MKMK.

Adies dilaporkan karena proses pencalonannya sebagai hakim konstitusi usulan DPR RI diduga melanggar kode etik, pedoman perilaku hakim MK, serta peraturan perundang-undangan. Laporan ini dilayangkan dengan alasan menjaga keluhuran dan martabat Mahkamah Konstitusi.

"Kami tidak ingin MKMK hanya menyelesaikan perkara saat seseorang sudah menjadi hakim. Kami ingin MKMK terlibat lebih jauh untuk memeriksa proses seseorang menjadi hakim," ujar perwakilan CALS, Yance Arizona, usai menyerahkan laporan di Gedung MK, Jakarta, Jumat (6/2/2026).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Golkar Resmi Proses PAW Adies Kadir, Sarmuji Tegaskan Tak Ada 'Lompat Pagar'

Golkar Resmi Proses PAW Adies Kadir, Sarmuji Tegaskan Tak Ada 'Lompat Pagar'

News | Kamis, 12 Februari 2026 | 17:42 WIB

MKMK Dinilai Hanya Bisa Adili Etik, Keppres Pengangkatan Adies Jadi Hakim MK Tak Bisa Dibatalkan?

MKMK Dinilai Hanya Bisa Adili Etik, Keppres Pengangkatan Adies Jadi Hakim MK Tak Bisa Dibatalkan?

News | Kamis, 12 Februari 2026 | 17:33 WIB

Pertarungan di Senayan: Menghapus Ambang Batas Parlemen Demi Suara Rakyat atau Stabilitas Politik?

Pertarungan di Senayan: Menghapus Ambang Batas Parlemen Demi Suara Rakyat atau Stabilitas Politik?

News | Selasa, 10 Februari 2026 | 09:09 WIB

Terkini

Tepis Isu Intimidasi, Dudung Sebut Presiden Prabowo Terbuka pada Kritik: Jangan Dipelintir!

Tepis Isu Intimidasi, Dudung Sebut Presiden Prabowo Terbuka pada Kritik: Jangan Dipelintir!

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 08:52 WIB

Romy PDIP: Putusan MK Tegaskan Jakarta Masih Ibu Kota, Pembangunan IKN Harus Realistis dan Strategis

Romy PDIP: Putusan MK Tegaskan Jakarta Masih Ibu Kota, Pembangunan IKN Harus Realistis dan Strategis

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 08:05 WIB

Bakom RI: Ekonomi Sumatra Pascabencana Mulai Pulih, Transaksi UMKM Tembus Rp13,2 Triliun!

Bakom RI: Ekonomi Sumatra Pascabencana Mulai Pulih, Transaksi UMKM Tembus Rp13,2 Triliun!

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 08:05 WIB

Waspada Malaria Monyet Mengintai: Gejalanya Menipu, Bisa Memperburuk Kondisi dalam 24 Jam!

Waspada Malaria Monyet Mengintai: Gejalanya Menipu, Bisa Memperburuk Kondisi dalam 24 Jam!

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 07:50 WIB

Mahfud MD Bongkar Fenomena 'Peradilan Sesat': Hakim Bisa Diteror hingga Dijanjikan Promosi Jabatan

Mahfud MD Bongkar Fenomena 'Peradilan Sesat': Hakim Bisa Diteror hingga Dijanjikan Promosi Jabatan

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 07:00 WIB

Soal Pemindahan Ibu Kota ke IKN, Politikus PKB Tegaskan Putusan MK Jadi Rujukan Final

Soal Pemindahan Ibu Kota ke IKN, Politikus PKB Tegaskan Putusan MK Jadi Rujukan Final

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 06:50 WIB

Ajarkan Seni Debat, Gibran Bagikan Tips Khusus ke Siswi SMAN 1 Pontianak yang Dicurangi Juri LCC

Ajarkan Seni Debat, Gibran Bagikan Tips Khusus ke Siswi SMAN 1 Pontianak yang Dicurangi Juri LCC

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 06:30 WIB

Warga Jakarta Kini Wajib Pilah Sampah dari Rumah, Bagaimana Aturan dan Caranya?

Warga Jakarta Kini Wajib Pilah Sampah dari Rumah, Bagaimana Aturan dan Caranya?

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 22:59 WIB

Kasus Kekerasan Seksual di Depok Meningkat, Wakil Wali Kota Ungkap Fakta di Baliknya

Kasus Kekerasan Seksual di Depok Meningkat, Wakil Wali Kota Ungkap Fakta di Baliknya

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 22:13 WIB

Waspada Malaria Knowlesi! Penyakit 'Kiriman' Monyet yang Mulai Mengintai Manusia

Waspada Malaria Knowlesi! Penyakit 'Kiriman' Monyet yang Mulai Mengintai Manusia

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 22:05 WIB