BNPT Tangkap 230 Orang Terkait Pendanaan Terorisme

Vania Rossa

Jum'at, 13 Februari 2026 | 07:50 WIB
BNPT Tangkap 230 Orang Terkait Pendanaan Terorisme
Ilustrasi terorisme (Pixabay.com)
baca 10 detik
  • BNPT menangkap 230 orang periode 2023-2025 terkait pendanaan teroris dan menggagalkan 27 rencana serangan.
  • Sebanyak 362 orang disidangkan terkait terorisme, mayoritas afiliasi ISIS, sementara 11 perempuan terlibat dalam aktivitas daring.
  • Pola terorisme bergeser ke *lone actor* dan lingkungan pendidikan; 137 pelaku memanfaatkan ruang siber untuk terorisme.

Suara.com - Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) mencatat sebanyak 230 orang telah ditangkap sepanjang periode 2023 hingga 2025 karena terlibat dalam pendanaan kelompok teroris.

Direktur Penindakan BNPT Brigjen Pol. Mochamad Rosidi mengatakan, selain ratusan tersangka pendanaan tersebut, terdapat 362 orang yang telah menjalani proses persidangan terkait aktivitas terorisme. Mayoritas dari mereka diketahui memiliki afiliasi dengan jaringan ISIS.

“Ada 230 orang yang ditangkap karena memberikan bantuan pendanaan bagi kelompok teroris. Di luar itu, 362 orang disidangkan terkait kegiatan terorisme dan sebagian besar terafiliasi ISIS,” ujar Rosidi dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (13/2), dikutip dari ANTARA.

Pernyataan itu disampaikan Rosidi di sela diskusi bertema World Terrorism Index 2025 (WTI 2025) yang digelar di Kampus UI Salemba, Jakarta, Rabu (11/2). Dalam periode yang sama, BNPT juga berhasil menggagalkan 27 rencana serangan teror.

BNPT turut mencatat keterlibatan perempuan dalam aktivitas terorisme. Terdapat 11 perempuan yang terlibat dengan berbagai peran, mulai dari menjadi admin grup media sosial, memproduksi konten propaganda, menggalang dana, hingga mengoordinasikan komunikasi antaranggota kelompok teroris.

Di ranah digital, BNPT menemukan 137 pelaku aktif yang menyalahgunakan ruang siber untuk kepentingan terorisme. Selain itu, 32 orang diketahui terpapar secara daring dan kemudian bergabung dengan jaringan teroris, sementara 17 lainnya melakukan aktivitas terorisme di ruang digital tanpa terhubung langsung dengan jaringan tertentu.

Rosidi menegaskan bahwa pola pendanaan terorisme kini semakin adaptif mengikuti perkembangan teknologi. Tercatat ada 16 kasus pendanaan dengan beragam metode pengumpulan dana yang nilainya dapat mencapai Rp5 miliar.

“Penyalahgunaan ruang digital terus berkembang. Pendanaan terorisme juga semakin adaptif mengikuti perkembangan zaman,” katanya.

Sementara itu, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ulta Levenia mengingatkan bahwa nihilnya serangan teror bukan berarti ancaman telah hilang sepenuhnya.

baca juga

“Zero attack bukan berarti zero threats. Jangan sampai publik terlena oleh angka nol, karena bisa jadi di saat itu ancaman sedang dibangun,” ujar Ulta.

Dalam diskusi tersebut juga dibahas aksi pelemparan bom molotov di SMAN 72 Jakarta dan SMPN 3 Sungai Raya, Kalimantan Barat, yang dilakukan oleh kalangan pelajar dan menimbulkan efek ledakan.

Mahasiswi pascasarjana Program Studi Kajian Terorisme UI Salemba, Putri Suryani Samual, menilai terdapat pergeseran pola dalam aksi kekerasan yang menyerupai terorisme. Menurutnya, pelaku remaja bisa saja terpapar narasi kekerasan melalui permainan daring atau konten digital.

“Walau tindakan pelemparan bom molotov oleh pelajar tidak termasuk tindak terorisme, ke depan regulasi perlu merumuskan secara jelas bentuk kesalahan yang dilakukan,” kata Putri.

Ia juga menyoroti kecenderungan usia pelaku yang semakin muda seiring pesatnya perkembangan teknologi. Generasi Z, menurutnya, membutuhkan literasi yang memadai dari orang tua maupun sekolah agar tidak mudah terpapar radikalisasi digital.

Putri menambahkan, pola terorisme kini bergeser dari jaringan terorganisir menuju model lone actor atau lone wolf, operasi sel kecil, hingga serangan di lingkungan pendidikan yang dipicu radikalisasi individual melalui ruang siber.

Fenomena ini, lanjutnya, menimbulkan tantangan terhadap kerangka hukum yang berlaku. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme masih mensyaratkan adanya motif ideologi, politik, atau ancaman terhadap keamanan negara dalam mendefinisikan terorisme.

“Jika suatu tindakan kekerasan tidak terbukti memiliki tujuan politik atau afiliasi ideologis, maka cenderung dikategorikan sebagai kriminal umum, meskipun dampaknya menimbulkan ketakutan kolektif,” ujarnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Soal Perpres Pelibatan TNI Tangani Terorisme, Wamenhan: Penegakan Hukum Tetap di Polri

Soal Perpres Pelibatan TNI Tangani Terorisme, Wamenhan: Penegakan Hukum Tetap di Polri

News | Selasa, 10 Februari 2026 | 17:03 WIB

Terpapar Radikalisme via Medsos, Dua Anak di Langkat Terlibat Kasus Terorisme

Terpapar Radikalisme via Medsos, Dua Anak di Langkat Terlibat Kasus Terorisme

News | Minggu, 01 Februari 2026 | 09:46 WIB

Muncul Wacana TNI Mau Ikut Berantas Teroris, Kapolri Sigit: Ada Batasan yang Harus Dijaga

Muncul Wacana TNI Mau Ikut Berantas Teroris, Kapolri Sigit: Ada Batasan yang Harus Dijaga

News | Senin, 26 Januari 2026 | 15:30 WIB

Terkini

Amerika: Perdamaian AS - Iran Tidak Batal, Meski Ada Baku Tembak

Amerika: Perdamaian AS - Iran Tidak Batal, Meski Ada Baku Tembak

News | Senin, 29 Juni 2026 | 07:45 WIB

Hari Ini! MK Putuskan Nasib UU Polri hingga Gugatan Peradilan Militer

Hari Ini! MK Putuskan Nasib UU Polri hingga Gugatan Peradilan Militer

News | Senin, 29 Juni 2026 | 07:39 WIB

Harga Minyak Dunia Melonjak Usai Perdamaian Iran - AS Terancam Batal Total

Harga Minyak Dunia Melonjak Usai Perdamaian Iran - AS Terancam Batal Total

News | Senin, 29 Juni 2026 | 07:30 WIB

Anak Buah Donald Trump: Iran dan AS Akan Hentikan Serangan Sementara Waktu

Anak Buah Donald Trump: Iran dan AS Akan Hentikan Serangan Sementara Waktu

News | Senin, 29 Juni 2026 | 07:20 WIB

Gelombang Panas Ekstrem Eropa Tewaskan 1000 Orang di Prancis Mayoritas Lansia

Gelombang Panas Ekstrem Eropa Tewaskan 1000 Orang di Prancis Mayoritas Lansia

News | Senin, 29 Juni 2026 | 07:00 WIB

Internal Politik Israel Panas! Benjamin Netanyahu Ancam Keluar dari Partai Likud

Internal Politik Israel Panas! Benjamin Netanyahu Ancam Keluar dari Partai Likud

News | Senin, 29 Juni 2026 | 05:10 WIB

Polandia Pecahkan Rekor Suhu Tertinggi 40,5C, Gelombang Panas Eropa Bergerak ke Timur

Polandia Pecahkan Rekor Suhu Tertinggi 40,5C, Gelombang Panas Eropa Bergerak ke Timur

News | Senin, 29 Juni 2026 | 02:23 WIB

Italia Siaga Gelombang Panas Ekstrem, Suhu Tembus 40 C Korban Jiwa Berjatuhan

Italia Siaga Gelombang Panas Ekstrem, Suhu Tembus 40 C Korban Jiwa Berjatuhan

News | Senin, 29 Juni 2026 | 02:19 WIB

Gempa Susulan 4,8 M Guncang Venezuela, Korban Tewas Tembus 1400 Jiwa

Gempa Susulan 4,8 M Guncang Venezuela, Korban Tewas Tembus 1400 Jiwa

News | Senin, 29 Juni 2026 | 02:07 WIB

Pakar Manajemen Publik: Ambisi Politik Keluarga Jokowi Berisiko Rusak Kepercayaan Demokrasi

Pakar Manajemen Publik: Ambisi Politik Keluarga Jokowi Berisiko Rusak Kepercayaan Demokrasi

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 22:53 WIB

×