Muncul Wacana TNI Mau Ikut Berantas Teroris, Kapolri Sigit: Ada Batasan yang Harus Dijaga

Bangun Santoso

Senin, 26 Januari 2026 | 15:30 WIB
Muncul Wacana TNI Mau Ikut Berantas Teroris, Kapolri Sigit: Ada Batasan yang Harus Dijaga
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (Suara.com/Muhammad Yasir)
  • Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menekankan adanya batasan tegas terkait pelibatan TNI dalam operasi penanggulangan terorisme di dalam negeri.
  • Penyusunan Peraturan Presiden (Perpres) ini sedang dalam tahap harmonisasi untuk mencegah tumpang tindih kewenangan antara Polri dan TNI.
  • Draf Perpres mengenai tugas TNI dalam terorisme yang beredar belum final dan masih digodok pemerintah agar sesuai koridor hukum.

Suara.com - Wacana pelibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam operasi penanggulangan terorisme di dalam negeri kembali mengemuka. Namun, di tengah pembahasan rancangan peraturan yang mengatur hal tersebut, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan sinyal tegas, ada aturan main dan batasan yang tidak bisa ditawar.

Pernyataan ini menjadi sorotan, mengingat penindakan terorisme selama ini menjadi domain utama Kepolisian RI, khususnya Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror.

Keterlibatan militer dalam ranah penegakan hukum sipil selalu menjadi isu yang sensitif dan memerlukan kerangka hukum yang sangat jelas.

Berbicara usai menghadiri rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menekankan bahwa proses penyusunan aturan turunan ini masih dalam tahap pembahasan intensif.

Ia menyebut proses ini sebagai "harmonisasi" untuk memastikan tidak ada tumpang tindih kewenangan dan setiap institusi bergerak sesuai koridornya.

"Kami sedang menunggu proses harmonisasi, karena ini ada batasan-batasan yang harus kita jaga," kata Listyo di kompleks parlemen, Jakarta, sebagaimana dilansir Antara, Senin 26/1/2026).

Kapolri menjelaskan bahwa kehati-hatian ini diperlukan agar tujuan utama dari peraturan tersebut, yakni memberantas terorisme secara efektif, dapat tercapai tanpa menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.

Harmonisasi ini, kata dia, krusial agar maksud dari peraturan yang dibuat itu nantinya sesuai dengan kebutuhan untuk penanggulangan terorisme.

Mengurai Batasan Antara Peran Polri dan TNI

Wacana ini berpusat pada penyusunan draf Peraturan Presiden (Perpres) yang merupakan mandat dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Dalam UU tersebut, pelibatan TNI memang dimungkinkan, namun harus diatur lebih lanjut melalui Perpres.

Secara fundamental, penanggulangan terorisme di Indonesia menganut sistem peradilan pidana (criminal justice system), yang menempatkan Polri sebagai garda terdepan dalam penegakan hukum (pro justisia).

Sementara itu, peran TNI lebih berfokus pada sistem pertahanan negara untuk menghadapi ancaman dari luar atau eskalasi ancaman yang sudah mengganggu kedaulatan negara.

Batasan yang disinggung Kapolri inilah yang menjadi titik krusial. Para ahli dan aktivis masyarakat sipil kerap menyoroti pentingnya menjaga agar pendekatan militer tidak masuk ke ranah penegakan hukum sipil, yang berpotensi menimbulkan pelanggaran hak asasi manusia jika tidak diatur dengan sangat ketat.

Istana Sebut Draf Belum Final

Sebelumnya, draf Perpres mengenai tugas TNI dalam mengatasi aksi terorisme ini sempat beredar di publik dan menuai berbagai tanggapan. Menanggapi hal tersebut, pihak Istana Kepresidenan memastikan bahwa dokumen yang tersebar itu bukanlah versi final.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, yang juga Juru Bicara Presiden RI, meminta publik untuk tidak terburu-buru khawatir. Menurutnya, pemerintah masih menggodok substansi dari peraturan tersebut agar benar-benar sesuai dengan koridor hukum dan kebutuhan di lapangan.

Menurut Prasetyo Hadi, draf yang beredar itu belum final. Dalam kesempatan yang sama, Pras kemudian mengajak masyarakat untuk melihat substansi dari peraturan yang diterbitkan oleh pemerintah ketimbang mengkhawatirkan hal-hal yang belum terjadi.

Kini, bola panas pembahasan Perpres ini ada di tangan pemerintah. Pernyataan Kapolri menjadi pengingat penting bahwa semangat kolaborasi antarlembaga dalam memberantas terorisme harus tetap berjalan di atas rel aturan yang jelas, demi menjaga supremasi hukum dan keamanan nasional secara komprehensif.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kapolri Listyo Tolak Jadi Menteri Kepolisian, Pilih Jadi Petani Saja

Kapolri Listyo Tolak Jadi Menteri Kepolisian, Pilih Jadi Petani Saja

News | Senin, 26 Januari 2026 | 14:57 WIB

Kapolri Tegas Tolak Polri di Bawah Kementerian: Bisa Melemahkan Negara dan Presiden

Kapolri Tegas Tolak Polri di Bawah Kementerian: Bisa Melemahkan Negara dan Presiden

News | Senin, 26 Januari 2026 | 14:48 WIB

Sesuai Mandat Reformasi, Kapolri Nilai Posisi Polri Langsung di Bawah Presiden Sudah Ideal

Sesuai Mandat Reformasi, Kapolri Nilai Posisi Polri Langsung di Bawah Presiden Sudah Ideal

News | Senin, 26 Januari 2026 | 14:41 WIB

Tiga Tahun Nihil Serangan Teror, Kapolri Waspadai Perekrutan 110 Anak Lewat Ruang Digital

Tiga Tahun Nihil Serangan Teror, Kapolri Waspadai Perekrutan 110 Anak Lewat Ruang Digital

News | Senin, 26 Januari 2026 | 14:36 WIB

Kapolri Dorong Perpol 10/2025 Masuk Revisi UU Polri, Tegaskan Tak Melawan Putusan MK

Kapolri Dorong Perpol 10/2025 Masuk Revisi UU Polri, Tegaskan Tak Melawan Putusan MK

News | Senin, 26 Januari 2026 | 14:36 WIB

Tolak Wacana Menteri Kepolisian, Kapolri: Lebih Baik Saya Jadi Petani

Tolak Wacana Menteri Kepolisian, Kapolri: Lebih Baik Saya Jadi Petani

News | Senin, 26 Januari 2026 | 14:20 WIB

Kapolri Ogah Polisi di Bawah Kementerian, Singgung "Matahari Kembar"

Kapolri Ogah Polisi di Bawah Kementerian, Singgung "Matahari Kembar"

News | Senin, 26 Januari 2026 | 13:54 WIB

Terkini

Herman Khaeron Apresiasi KWP Berbagi, Dorong Peningkatan Kegiatan Sosial di DPR RI

Herman Khaeron Apresiasi KWP Berbagi, Dorong Peningkatan Kegiatan Sosial di DPR RI

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 00:04 WIB

Kejagung Buka Peluang Tambah Tersangka Korupsi MBG, Nama-Nama Baru Masih Didalami

Kejagung Buka Peluang Tambah Tersangka Korupsi MBG, Nama-Nama Baru Masih Didalami

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 22:48 WIB

Sempat Dikeluhkan karena Galian Berbahaya, Proyek PAM Jaya di Condet Kini Mulai Alirkan Air Bersih

Sempat Dikeluhkan karena Galian Berbahaya, Proyek PAM Jaya di Condet Kini Mulai Alirkan Air Bersih

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 21:43 WIB

Menanti Nyanyian Sony Sonjaya, Siapa Saja Petinggi di Balik Skandal Korupsi MBG?

Menanti Nyanyian Sony Sonjaya, Siapa Saja Petinggi di Balik Skandal Korupsi MBG?

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 21:41 WIB

Tabrak Lari Tewaskan Tokoh Pramuka Tangerang, Polisi Kantongi Identitas Kendaraan

Tabrak Lari Tewaskan Tokoh Pramuka Tangerang, Polisi Kantongi Identitas Kendaraan

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 21:36 WIB

Kejagung Sasar Kantor dan Rumah Tersangka Korupsi MBG, Dokumen hingga Barang Bukti Elektronik Disita

Kejagung Sasar Kantor dan Rumah Tersangka Korupsi MBG, Dokumen hingga Barang Bukti Elektronik Disita

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 21:28 WIB

Bansos Sarung dan Mukena Dikorupsi, Eks Legislator NTB Cuma Dituntut 2 Tahun Bui

Bansos Sarung dan Mukena Dikorupsi, Eks Legislator NTB Cuma Dituntut 2 Tahun Bui

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 20:53 WIB

Moratorium MBG Bikin Investor Menjerit, Jupnas Gizi: Ini Rapor Merah

Moratorium MBG Bikin Investor Menjerit, Jupnas Gizi: Ini Rapor Merah

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 20:52 WIB

Dijuluki 'Banjir Abadi', Genangan di Joglo Kembangan Akhirnya Ditangani Pemkot Jakbar

Dijuluki 'Banjir Abadi', Genangan di Joglo Kembangan Akhirnya Ditangani Pemkot Jakbar

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 20:51 WIB

Babak Baru Korupsi MBG, Asep Yusuf Somantri Punya Tugas 'Spesial' Atur SPPG

Babak Baru Korupsi MBG, Asep Yusuf Somantri Punya Tugas 'Spesial' Atur SPPG

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 20:49 WIB