Ancaman Bagi Koruptor! Gibran Ingin Aset Hasil Judol Hingga Korupsi Disita, Apa Kata Pukat UGM?

Erick Tanjung | Dea Hardiningsih Irianto | Suara.com

Jum'at, 13 Februari 2026 | 20:03 WIB
Ancaman Bagi Koruptor! Gibran Ingin Aset Hasil Judol Hingga Korupsi Disita, Apa Kata Pukat UGM?
Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Zaenur Rohman. [Hiskia Andika Weadcaksana / Suarajogja.id]
  • Pukat UGM desak pemerintah dan DPR lakukan aksi nyata sahkan RUU Perampasan Aset.
  • Peneliti UGM usulkan sistem dual track guna perkuat pemberantasan korupsi nasional.
  • Wapres Gibran dorong percepatan RUU Perampasan Aset demi memulihkan kerugian negara.

Suara.com - Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada atau Pukat UGM, Zaenur Rohman, menanggapi pernyataan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mengenai dorongan percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Menurut Zaenur, wacana tersebut tidak boleh berhenti pada pernyataan lisan, melainkan harus segera ditindaklanjuti oleh pemerintah dan DPR RI dengan aksi nyata.

“Yang dibutuhkan saat ini adalah aksi nyata dari pemerintah dan DPR untuk segera melakukan pembahasan. Ini bukan saatnya lagi untuk sekadar janji-janji,” ujar Zaenur kepada wartawan, Jumat (13/2/2026).

Zaenur menyarankan agar Presiden Prabowo Subianto segera mengumpulkan partai politik pendukungnya jika DPR belum menjadikan RUU ini sebagai prioritas. Mengingat koalisi partai pendukung pemerintah merupakan mayoritas di legislatif, langkah tersebut dinilai efektif untuk mempercepat proses pembahasan.

Lebih lanjut, Zaenur menjelaskan bahwa pemberantasan korupsi yang efektif memerlukan sistem dual track atau jalur ganda. Jalur pertama adalah kriminalisasi terhadap peningkatan kekayaan secara tidak sah (illicit enrichment) melalui revisi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi atau UU Tipikor.

Jalur kedua adalah pengesahan RUU Perampasan Aset yang menggunakan metode non-conviction based asset forfeiture atau perampasan aset tanpa pemidanaan (in rem). Dalam metode ini, negara dapat merampas aset tanpa harus membuktikan kesalahan tindak pidana pelakunya terlebih dahulu di pengadilan pidana.

“Indonesia memerlukan dual track. Pertama, kriminalisasi illicit enrichment melalui perubahan UU Tipikor. Kedua, pengesahan RUU Perampasan Aset yang menggunakan metode perampasan aset tanpa pemidanaan,” tuturnya.

Pernyataan Wapres Gibran

Sebelumnya, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mendorong percepatan pembahasan RUU Perampasan Aset sebagai langkah strategis untuk memperkuat pemberantasan korupsi dan memulihkan kerugian negara. Gibran menegaskan bahwa korupsi merupakan penghambat utama pembangunan nasional karena memicu ketidakpastian investasi dan merugikan masyarakat secara luas.

Gibran menyoroti data Indonesia Corruption Watch (ICW) yang menunjukkan potensi kerugian negara akibat korupsi periode 2013–2022 mencapai Rp238 triliun. Bahkan, data Kejaksaan Agung mencatat kerugian negara pada 2022 saja mencapai Rp310 triliun, namun pengembalian asetnya masih sangat minim.

“Sayangnya, hanya Rp1,6 triliun yang mampu dikembalikan ke kas negara. Artinya, lebih dari 90 persen aset negara yang dikorupsi menguap begitu saja dan masih bisa dinikmati oleh pelaku serta kerabatnya,” kata Gibran dalam keterangannya, Jumat (13/2/2026).

Ia menegaskan komitmen pemerintah untuk memiskinkan koruptor agar kekayaan negara dapat kembali sepenuhnya untuk kepentingan masyarakat. Gibran menjelaskan bahwa RUU ini nantinya akan mencakup perampasan aset dari berbagai tindak pidana, mulai dari korupsi, narkotika, pertambangan ilegal, judi online, hingga Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KPK Minta Saksi Lapor ke Dewas Terkait Dugaan Penyidik Minta Uang Rp10 Miliar

KPK Minta Saksi Lapor ke Dewas Terkait Dugaan Penyidik Minta Uang Rp10 Miliar

News | Jum'at, 13 Februari 2026 | 18:52 WIB

Wapres Gibran Dorong Percepatan RUU Perampasan Aset untuk Miskinkan Koruptor

Wapres Gibran Dorong Percepatan RUU Perampasan Aset untuk Miskinkan Koruptor

News | Jum'at, 13 Februari 2026 | 18:23 WIB

Pejabat Pajak Jadi Direksi 12 Perusahaan, Eks Penyidik KPK Sebut Ada Konflik Kepentingan

Pejabat Pajak Jadi Direksi 12 Perusahaan, Eks Penyidik KPK Sebut Ada Konflik Kepentingan

News | Kamis, 12 Februari 2026 | 19:31 WIB

Terkini

Bos Gembong Narkoba Skotlandia Steven Lyons Ditangkap di Bali, Pimpin Sindikat 'Lyons Crime Family'

Bos Gembong Narkoba Skotlandia Steven Lyons Ditangkap di Bali, Pimpin Sindikat 'Lyons Crime Family'

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 22:21 WIB

Zulhas Sebut PAN-Gerindra 'Koalisi Sepanjang Masa', Dasco: Kami Harap Ini Langgeng

Zulhas Sebut PAN-Gerindra 'Koalisi Sepanjang Masa', Dasco: Kami Harap Ini Langgeng

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 22:04 WIB

Menaker Yassierli Sidak Perusahaan di Semarang Faktor THR Tak Dibayar Penuh

Menaker Yassierli Sidak Perusahaan di Semarang Faktor THR Tak Dibayar Penuh

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 21:56 WIB

Babak Baru Kasus Andrie Yunus: Puspom TNI Izin LPSK Periksa Korban Usai Ditolak Dokter

Babak Baru Kasus Andrie Yunus: Puspom TNI Izin LPSK Periksa Korban Usai Ditolak Dokter

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 21:49 WIB

Dapur MBG Kembali Beroperasi Usai Libur Lebaran, Relawan: Kangen Suara Ompreng

Dapur MBG Kembali Beroperasi Usai Libur Lebaran, Relawan: Kangen Suara Ompreng

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 21:08 WIB

Jaga Semangat Belajar Siswa, Satgas PRR Kebut Renovasi Fasdik Terdampak Bencana

Jaga Semangat Belajar Siswa, Satgas PRR Kebut Renovasi Fasdik Terdampak Bencana

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 21:02 WIB

Usai Jepang, Presiden Prabowo Tiba di Korea Selatan Lanjutkan Diplomasi Asia Timur

Usai Jepang, Presiden Prabowo Tiba di Korea Selatan Lanjutkan Diplomasi Asia Timur

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 20:54 WIB

'Kirim Putra Trump, Anak Netanyahu, dan Pangeran-pangeran Arab Perang ke Iran!'

'Kirim Putra Trump, Anak Netanyahu, dan Pangeran-pangeran Arab Perang ke Iran!'

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 20:54 WIB

Gudang Sound System di Kembangan Ludes Dilalap Api, 15 Unit Damkar Diterjunkan ke Lokasi

Gudang Sound System di Kembangan Ludes Dilalap Api, 15 Unit Damkar Diterjunkan ke Lokasi

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 20:29 WIB

Siapkan Puluhan Saksi dan Ahli di Kasus Korupsi Satelit Kemhan, Kejagung: Untuk Yakinkan Hakim!

Siapkan Puluhan Saksi dan Ahli di Kasus Korupsi Satelit Kemhan, Kejagung: Untuk Yakinkan Hakim!

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 20:16 WIB