- Subdit Resmob Polda Metro Jaya menangkap NW (43) pada 13 Februari 2026 karena mencuri barang korban di hotel Sudirman.
- Pelaku modus operandi menyamar sebagai peserta atau karyawan hotel menggunakan batik dan lanyard untuk mencuri barang berharga.
- Dari penangkapan, polisi menyita barang bukti seperti laptop korban, batik, dan perlengkapan yang digunakan saat beraksi.
Suara.com - Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap pria berinisial NW (43) yang diduga sebagai pelaku pencurian di sejumlah hotel mewah di Jakarta. Pelaku beraksi dengan menyamar sebagai peserta kegiatan atau karyawan dengan mengenakan batik dan lanyard agar tidak menimbulkan kecurigaan.
Penangkapan dilakukan pada Jumat (13/2/2026) di kawasan Matraman, Jakarta Timur, setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan laporan pencurian di sebuah hotel kawasan Sudirman, Jakarta Pusat, pada Selasa (10/2/2026).
Dalam kasus tersebut, korban kehilangan tas ransel hitam berisi handphone Oppo Reno 10 X Zoom, laptop Lenovo Ideapad Gaming 3i, serta uang tunai Rp300 ribu. Saat itu korban meninggalkan barangnya di ruang rapat untuk istirahat makan siang. Tas berisi HP diletakkan di atas kursi, sedangkan laptop berada di bawah meja. Ketika kembali, seluruh barang sudah hilang. Korban kemudian melapor ke Polsek Tanah Abang.
Tim Resmob lalu menelusuri rekaman CCTV di lokasi kejadian. Dari hasil analisa, polisi menemukan kemiripan dengan dua kasus pencurian lain yang terjadi pada Oktober 2025 dan Agustus 2025 di hotel kawasan Jakarta Pusat.
Dalam rekaman CCTV yang diperoleh, pelaku terlihat mengenakan batik dan lanyard saat berjalan di lorong hotel. Pada rekaman lain, pelaku tampak membawa tas hitam dan masuk ke area pertemuan.
Penampilan rapi tersebut diduga digunakan untuk membaur dengan peserta kegiatan sehingga leluasa mengambil barang yang ditinggalkan tanpa pengawasan.
Dari penangkapan itu, polisi menyita 1 unit laptop milik korban, lanyard, kacamata hitam, tas hitam, baju batik, celana jeans, dan sepatu yang digunakan saat beraksi.
Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan pelaku merupakan eksekutor tunggal yang memanfaatkan kelengahan korban.
“Pelaku memanfaatkan situasi kegiatan di hotel yang cukup ramai. Dengan berpenampilan seperti peserta atau karyawan, pelaku leluasa masuk ke ruang pertemuan dan mengambil barang korban yang ditinggalkan tanpa pengawasan,” ujar Budi kepada wartawan, Senin (16/2/2026).
Baca Juga: Berawal dari Teguran, Warga Cengkareng Justru Jadi Korban Keganasan Pencuri Kabel
Ia mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat mengikuti kegiatan di hotel atau ruang publik.
“Kami mengingatkan masyarakat untuk tidak meninggalkan barang berharga tanpa pengawasan. Apabila menemukan atau mengalami tindak kejahatan, segera laporkan ke kantor polisi terdekat atau melalui layanan kepolisian 110 yang dapat diakses selama 24 jam,” tegasnya.
Saat ini NW masih menjalani pemeriksaan intensif di Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Polisi juga mendalami kemungkinan adanya lokasi kejadian lain terkait aksi pelaku.