Gus Falah Bongkar Standar Ganda Jokowi Soal UU KPK: Wujud 'Cuci Tangan'

Bangun Santoso

Senin, 16 Februari 2026 | 19:13 WIB
Gus Falah Bongkar Standar Ganda Jokowi Soal UU KPK: Wujud 'Cuci Tangan'
Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Nasyirul Falah Amru alias Gus Falah. (ANTARA/HO-Komisi III DPR RI)
baca 10 detik
  • Anggota Komisi III DPR RI, Gus Falah, mengkritik Jokowi atas pernyataan mendukung kembali UU KPK lama sebagai standar ganda.
  • Gus Falah menilai Jokowi berusaha mengaburkan fakta bahwa pemerintah aktif dalam pembahasan revisi UU KPK tahun 2019.
  • Keputusan revisi UU KPK 2019 disahkan pada 17 September 2019 meskipun menuai penolakan publik besar.

Suara.com - Sorotan tajam kini mengarah pada mantan Presiden Ke-7 RI, Joko Widodo, terkait pernyataannya mengenai revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK).

Anggota Komisi III DPR RI, Nasyirul Falah Amru yang akrab disapa Gus Falah, melontarkan kritik keras dengan menyebut sikap Jokowi sebagai bentuk standar ganda yang nyata.

Tudingan ini muncul setelah Jokowi menyatakan persetujuannya untuk mengembalikan UU KPK ke versi lama, sembari menyebut bahwa revisi yang terjadi pada 2019 merupakan inisiatif dari lembaga legislatif.

Gus Falah menilai ada upaya pengaburan fakta sejarah mengenai lahirnya UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Menurutnya, tidak adil jika tanggung jawab atas melemahnya marwah lembaga antirasuah tersebut sepenuhnya dibebankan kepada DPR RI, mengingat pemerintah memiliki andil besar dalam proses pembentukannya.

"Melemparkan permasalahan hanya ke DPR RI dengan menyebut lembaga perwakilan rakyat sebagai pihak inisiator revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 merupakan wujud 'cuci tangan'," kata Gus Falah dalam keterangan di Jakarta, Senin (16/2/2026).

Secara regulasi, Gus Falah memaparkan bahwa proses legislasi di Indonesia melibatkan sinergi antara eksekutif dan legislatif. Berdasarkan UU Nomor 15 Tahun 2019, yang merupakan perubahan atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, presiden memiliki kewenangan yang sangat luas.

Presiden mempunyai otoritas untuk membahas rancangan undang-undang (RUU) bersama DPR melalui menteri terkait, memiliki hak mengajukan RUU di luar program legislasi nasional (prolegnas), serta mengoordinasikan perencanaan regulasi pemerintah.

Keterlibatan aktif pemerintah dalam merombak aturan internal KPK pada tahun 2019 bukan sekadar formalitas. Presiden, melalui utusan pemerintah, memiliki peranan krusial dalam pembahasan tahap II, yakni dalam Rapat Paripurna DPR RI yang menjadi titik penentu disahkannya sebuah aturan.

baca juga

Jejak digital dan administratif menunjukkan peran aktif Jokowi saat itu. Pada 11 September 2019, muncul surat resmi dari presiden kepada DPR yang menugaskan Menteri Hukum dan HAM serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) sebagai wakil pemerintah untuk membahas revisi UU KPK. Hal ini membuktikan bahwa pemerintah sejak awal memberikan lampu hijau terhadap proses perubahan tersebut.

"Tanggal 17 September 2019 pada saat pengambilan keputusan, Menteri Hukum dan HAM, mewakili Presiden, menyatakan Presiden setuju perubahan UU KPK, sehingga sangat lucu jika Jokowi melempar bola panas bahwa revisi ini karena inisiatif DPR," ungkap dia sebagaimana dilansir kantor berita Antara.

Gus Falah berpendapat bahwa jika pada saat itu Jokowi memang memiliki keberatan atau ketidaksetujuan terhadap substansi revisi yang diusulkan, presiden memiliki instrumen kekuasaan untuk menghentikannya.

Salah satu langkah yang bisa diambil adalah menarik perwakilan pemerintah dari proses pembahasan di Senayan. Lebih jauh lagi, presiden memiliki hak konstitusional untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) guna membatalkan UU tersebut, terutama mengingat besarnya gelombang penolakan dari masyarakat sipil saat itu.

Konteks sejarah mencatat bahwa pengesahan UU KPK hasil revisi tersebut memicu aksi demonstrasi besar-besaran di berbagai kota besar di Indonesia.

Para demonstran, yang mayoritas terdiri dari mahasiswa dan elemen masyarakat sipil, menyerukan istilah "Reformasi Dikorupsi" sebagai bentuk protes atas apa yang mereka anggap sebagai upaya pelemahan sistematis terhadap agenda pemberantasan korupsi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Heboh 'Tembok Ratapan Solo' Muncul di Google Maps, Ternyata Berlokasi di Kediaman Jokowi

Heboh 'Tembok Ratapan Solo' Muncul di Google Maps, Ternyata Berlokasi di Kediaman Jokowi

Lifestyle | Senin, 16 Februari 2026 | 19:03 WIB

Jokowi Setuju UU KPK Kembali ke Versi Lama, ICW: Upaya Cuci Tangan dari Kesalahan Lama

Jokowi Setuju UU KPK Kembali ke Versi Lama, ICW: Upaya Cuci Tangan dari Kesalahan Lama

News | Senin, 16 Februari 2026 | 18:45 WIB

Jokowi Mau UU KPK Kembali ke Versi Lama, Eks Penyidik: Publik Tak Butuh Gimick

Jokowi Mau UU KPK Kembali ke Versi Lama, Eks Penyidik: Publik Tak Butuh Gimick

News | Senin, 16 Februari 2026 | 18:28 WIB

Jejak Jokowi soal UU KPK Terbongkar, 5 Fakta Bantah Klaim Lempar Tangan

Jejak Jokowi soal UU KPK Terbongkar, 5 Fakta Bantah Klaim Lempar Tangan

News | Senin, 16 Februari 2026 | 18:15 WIB

Jokowi Dicap Tak Konsisten Soal UU KPK: Dulu Biarkan Novel Disingkirkan, Kini Menyesal?

Jokowi Dicap Tak Konsisten Soal UU KPK: Dulu Biarkan Novel Disingkirkan, Kini Menyesal?

News | Senin, 16 Februari 2026 | 17:41 WIB

DPR Bongkar Fakta Pembahasan UU KPK, Jokowi Mau 'Cuci Tangan'?

DPR Bongkar Fakta Pembahasan UU KPK, Jokowi Mau 'Cuci Tangan'?

News | Senin, 16 Februari 2026 | 17:16 WIB

Jokowi Mau UU KPK Dikembalikan ke Versi Lama, Boyamin MAKI: Jangan Cari Muka!

Jokowi Mau UU KPK Dikembalikan ke Versi Lama, Boyamin MAKI: Jangan Cari Muka!

News | Senin, 16 Februari 2026 | 14:10 WIB

Terkini

Dari Selera Hingga Nutrisi, Riset Ilmiah IPB Siapkan Standardisasi Baru Makanan Kucing

Dari Selera Hingga Nutrisi, Riset Ilmiah IPB Siapkan Standardisasi Baru Makanan Kucing

Lifestyle | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 22:01 WIB

Bamsoet jadi Wantimpres, Bahlil Singgung PAW Anggota DPR

Bamsoet jadi Wantimpres, Bahlil Singgung PAW Anggota DPR

News | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 21:55 WIB

Anggota Wantimpres Siap Beri Masukan ke Prabowo: Agar Lebih Terarah dan Terukur

Anggota Wantimpres Siap Beri Masukan ke Prabowo: Agar Lebih Terarah dan Terukur

News | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 21:42 WIB

Ariawan Titip Pesan ke KWP 2026-2028: Jangan Pecah, Tetap Kompak dan Solid

Ariawan Titip Pesan ke KWP 2026-2028: Jangan Pecah, Tetap Kompak dan Solid

News | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 21:27 WIB

Memelihara Ikan Hias Tak Cuma untuk Penghobi, Bisa Jadi Aktivitas Seru Bareng Keluarga

Memelihara Ikan Hias Tak Cuma untuk Penghobi, Bisa Jadi Aktivitas Seru Bareng Keluarga

Lifestyle | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 21:23 WIB

Margarito soal Gugatan Ijazah Gibran di MK: Saya Tak Mengerti Kenapa Disidangkan

Margarito soal Gugatan Ijazah Gibran di MK: Saya Tak Mengerti Kenapa Disidangkan

News | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 21:15 WIB

KWP Punya Nahkoda Baru, Ariawan: Jaga Kekompakan dan Solidaritas!

KWP Punya Nahkoda Baru, Ariawan: Jaga Kekompakan dan Solidaritas!

News | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 21:08 WIB

Review The Early Spring: Pahit Manisnya Dunia Kerja Korporat!

Review The Early Spring: Pahit Manisnya Dunia Kerja Korporat!

Your Say | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 21:00 WIB

7 Pekan Pascagempa Nagekeo, Warga Masih Butuh Bantuan dan Pendampingan Psikososial

7 Pekan Pascagempa Nagekeo, Warga Masih Butuh Bantuan dan Pendampingan Psikososial

News | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 20:55 WIB

Asap TPA Jatibarang Membahayakan, Kualitas Udara Radius 2 Km Tak Layak

Asap TPA Jatibarang Membahayakan, Kualitas Udara Radius 2 Km Tak Layak

Jawa Tengah | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 20:43 WIB

×