- Mantan Menhub Budi Karya Sumadi absen dari panggilan saksi KPK terkait kasus suap proyek jalur kereta DJKA Kemenhub.
- KPK akan menjadwal ulang pemeriksaan saksi setelah Budi Karya Sumadi memiliki agenda lain pada Rabu (18/2/2026).
- Penyidik KPK mendalami peran Menhub karena adanya dugaan pembiayaan sewa helikopter dari uang hasil suap.
Suara.com - Mantan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi terkonfirmasi tidak dapat memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini.
Dia dipanggil untuk menjadi saksi dalam kasus suap proyek pembangunan jalur kereta Direktur Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
“Saksi konfirmasi tidak bisa memenuhi panggilan permintaan keterangan hari ini, karena terjadwal ada agenda lainnya,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (18/2/2026).
“Penyidik akan menjadwalkan ulang pemeriksaannya,” tambah dia.
Sebelumnya, KPK mendalami keterlibatan sejumlah pejabat pemerintah yang terlibat dalam pusaran kasus korupsi suap proyek jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kemenhub.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu juga sempat mengatakan tim penyidik akan mendalami peran Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi dalam kasus tersebut usai mendapatkan laporan hasil persidangan dari jaksa penuntut KPK.
Pasalnya, mantan pejabat DJKA Kemenhub Harno Trimadi mengungkapkan adanya pembiayaan sewa helikopter yang menggunakan uang korupsi untuk fasilitas Budi Karya tersebut.
Dana untuk penyewaan helikopter itu disebut berasal dari sejumlah pengusaha yang telah terseret kasus suap jalur kereta ini.
Selain itu, tim penyidik KPK juga akan menelusuri aliran dana kasus korupsi DJKA yang diterima Ketua Komisi V DPR Lasarus dan anggota Komisi V lainnya.
Baca Juga: Gus Falah Bongkar Standar Ganda Jokowi Soal UU KPK: Wujud 'Cuci Tangan'
"Nanti kita tunggu laporan perkembangan penuntutan atau laporan hasil dari persidangan tersebut. Termasuk juga ada tadi anggota Dewan, saudara LS (Lasarus), itu seperti apa," tandas Asep.