Tolak Penetapan UMSK 2026, Ribuan Buruh Jawa Barat Gelar Aksi di PTUN Bandung

Vania Rossa | Faqih Fathurrahman | Suara.com

Rabu, 18 Februari 2026 | 16:11 WIB
Tolak Penetapan UMSK 2026, Ribuan Buruh Jawa Barat Gelar Aksi di PTUN Bandung
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal. (Suara.com/ Dinda)
  • Ribuan buruh KSPI dan Partai Buruh berunjuk rasa di PTUN Bandung pada Rabu (18/2/2026) mendukung gugatan UMSK 2026.
  • Gugatan diajukan karena Gubernur Jawa Barat dianggap melampaui kewenangan menetapkan UMSK 2026.
  • Buruh meminta PTUN membatalkan SK Gubernur dan memerintahkan terbitnya keputusan sesuai rekomendasi Bupati/Wali Kota.

Suara.com - Ribuan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh menggelar aksi unjuk rasa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, Rabu (18/2/2026).

Aksi ini dilakukan sebagai bentuk dukungan langsung terhadap gugatan hukum yang diajukan buruh terhadap Gubernur Jawa Barat terkait penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2026.

Presiden KSPI dan juga Presiden Partai Buruh, Said Iqbal mengatakan, jika gugatan tersebut dilayangkan karena keputusan Gubernur Jawa Barat dinilai tidak sesuai dengan mekanisme dan rekomendasi yang telah disampaikan oleh para Bupati atau Wali Kota.

“Aksi ini berkaitan dengan gugatan buruh ke PTUN terhadap Gubernur Jawa Barat yang menetapkan Upah Minimum Sektoral tidak sesuai dengan rekomendasi Bupati/Wali Kota yang sebelumnya diusulkan melalui Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota,” kata Said Iqbal dalam keterangannya, Rabu.

Dalam gugatan tersebut, buruh meminta PTUN untuk menyatakan bahwa Gubernur Jawa Barat telah melampaui kewenangannya dalam menerbitkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.876-Kesra/2025 tentang Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota Tahun 2026 tertanggal 29 Desember 2025.

Selain itu, buruh juga menuntut agar penetapan Upah Minimum Sektoral wajib didasarkan pada rekomendasi Bupati/Wali Kota yang bersumber dari hasil pembahasan Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota, sebagai representasi tripartit antara pemerintah daerah, pengusaha, dan serikat pekerja.

Said Iqbal melanjutkan, dalam petitumnya buruh meminta majelis hakim untuk: Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.876-Kesra/2025.

Kemudian, Memerintahkan Tergugat untuk mencabut surat keputusan tersebut. Serta memerintahkan penerbitan keputusan baru tentang Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota Tahun 2026 yang sesuai dengan rekomendasi resmi Bupati/Wali Kota di Jawa Barat.

“Pada intinya, kami meminta agar PTUN memerintahkan Tergugat untuk menerbitkan keputusan baru tentang Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota Tahun 2026 sesuai rekomendasi Bupati/Wali Kota di Jawa Barat,” ungkapnya.

Said Iqbal menegaskan, langkah hukum dan aksi massa ini menunjukkan adanya persoalan serius dalam tata kelola penetapan upah sektoral di Jawa Barat.

Sebelumnya, buruh juga telah melakukan berbagai upaya penyampaian aspirasi, termasuk aksi di Istana Negara dan DPR RI, namun belum mendapatkan penyelesaian yang adil bagi pekerja.

Menurut Said Iqbal, buruh menilai kebijakan pengupahan tidak boleh diputuskan secara sepihak tanpa menghormati mekanisme yang telah diatur, karena berdampak langsung pada kesejahteraan pekerja dan daya beli masyarakat.

Buruh juga menyampaikan kritik terbuka kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

“Kami meminta Gubernur Jawa Barat tidak hanya sibuk membangun pencitraan melalui konten, tetapi benar-benar merespons aspirasi para buruh dan memastikan kebijakan yang diambil berpihak pada keadilan upah,” tandas Said.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kapolri Tegaskan Dukung Penuh Kesejahteraan Buruh: Ini Janji Listyo Sigit untuk Kaum Pekerja!

Kapolri Tegaskan Dukung Penuh Kesejahteraan Buruh: Ini Janji Listyo Sigit untuk Kaum Pekerja!

News | Senin, 16 Februari 2026 | 21:09 WIB

Nasib Buruh Perempuan hingga Korban MBG Jadi Sorotan Tajam API

Nasib Buruh Perempuan hingga Korban MBG Jadi Sorotan Tajam API

News | Sabtu, 14 Februari 2026 | 22:26 WIB

Buruh Gen Z dan Hak Berserikat di Era Union Busting Digital

Buruh Gen Z dan Hak Berserikat di Era Union Busting Digital

Your Say | Selasa, 03 Februari 2026 | 14:25 WIB

Terkini

Balas Ancaman Trump, Iran: Teluk Oman akan Jadi Pemakaman AL AS

Balas Ancaman Trump, Iran: Teluk Oman akan Jadi Pemakaman AL AS

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 18:42 WIB

Sang Adik Ditangkap Tentara Israel, Presiden Irlandia: Saya Sangat Bangga Padanya

Sang Adik Ditangkap Tentara Israel, Presiden Irlandia: Saya Sangat Bangga Padanya

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 18:27 WIB

KPK Diam-diam Periksa Eks Anak Buah Budi Karya dalam Kasus Korupsi DJKA

KPK Diam-diam Periksa Eks Anak Buah Budi Karya dalam Kasus Korupsi DJKA

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 18:22 WIB

Jakarta Mau Jual Obligasi Daerah, Warga Kini Bisa Ikut Bangun Ibu Kota

Jakarta Mau Jual Obligasi Daerah, Warga Kini Bisa Ikut Bangun Ibu Kota

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 18:17 WIB

Kasad Maruli Tegaskan Pembubaran Nobar Film 'Pesta Babi' Permintaan Pemda, Bukan Instruksi TNI

Kasad Maruli Tegaskan Pembubaran Nobar Film 'Pesta Babi' Permintaan Pemda, Bukan Instruksi TNI

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 18:13 WIB

Prof Siti Zuhro: Elit Jadi Penghambat Kemajuan, Visi Prabowo Harus Dibuktikan

Prof Siti Zuhro: Elit Jadi Penghambat Kemajuan, Visi Prabowo Harus Dibuktikan

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 18:13 WIB

Detik-detik 9 WNI Ditodong Senjata Tentara Israel, Benjamin Netanyahu Buka Suara

Detik-detik 9 WNI Ditodong Senjata Tentara Israel, Benjamin Netanyahu Buka Suara

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 18:10 WIB

Revisi UU HAM Bakal Siapkan Dana Abadi, Wamen HAM Tegaskan Bukan Alat Kontrol Organisasi Sipil

Revisi UU HAM Bakal Siapkan Dana Abadi, Wamen HAM Tegaskan Bukan Alat Kontrol Organisasi Sipil

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 18:06 WIB

Istana Ungkap Alasan Prabowo Hadiri Paripurna DPR pada Hari Kebangkitan Nasional

Istana Ungkap Alasan Prabowo Hadiri Paripurna DPR pada Hari Kebangkitan Nasional

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 18:06 WIB

Pejabat Israel Ungkap 9 WNI dan Aktivis Global Sumud Flotilla Dibawa ke Penjara Terapung

Pejabat Israel Ungkap 9 WNI dan Aktivis Global Sumud Flotilla Dibawa ke Penjara Terapung

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 17:55 WIB