Tolak Penetapan UMSK 2026, Ribuan Buruh Jawa Barat Gelar Aksi di PTUN Bandung

Rabu, 18 Februari 2026 | 16:11 WIB
Tolak Penetapan UMSK 2026, Ribuan Buruh Jawa Barat Gelar Aksi di PTUN Bandung
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal. (Suara.com/ Dinda)
Baca 10 detik
  • Ribuan buruh KSPI dan Partai Buruh berunjuk rasa di PTUN Bandung pada Rabu (18/2/2026) mendukung gugatan UMSK 2026.
  • Gugatan diajukan karena Gubernur Jawa Barat dianggap melampaui kewenangan menetapkan UMSK 2026.
  • Buruh meminta PTUN membatalkan SK Gubernur dan memerintahkan terbitnya keputusan sesuai rekomendasi Bupati/Wali Kota.

Suara.com - Ribuan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh menggelar aksi unjuk rasa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, Rabu (18/2/2026).

Aksi ini dilakukan sebagai bentuk dukungan langsung terhadap gugatan hukum yang diajukan buruh terhadap Gubernur Jawa Barat terkait penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2026.

Presiden KSPI dan juga Presiden Partai Buruh, Said Iqbal mengatakan, jika gugatan tersebut dilayangkan karena keputusan Gubernur Jawa Barat dinilai tidak sesuai dengan mekanisme dan rekomendasi yang telah disampaikan oleh para Bupati atau Wali Kota.

“Aksi ini berkaitan dengan gugatan buruh ke PTUN terhadap Gubernur Jawa Barat yang menetapkan Upah Minimum Sektoral tidak sesuai dengan rekomendasi Bupati/Wali Kota yang sebelumnya diusulkan melalui Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota,” kata Said Iqbal dalam keterangannya, Rabu.

Dalam gugatan tersebut, buruh meminta PTUN untuk menyatakan bahwa Gubernur Jawa Barat telah melampaui kewenangannya dalam menerbitkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.876-Kesra/2025 tentang Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota Tahun 2026 tertanggal 29 Desember 2025.

Selain itu, buruh juga menuntut agar penetapan Upah Minimum Sektoral wajib didasarkan pada rekomendasi Bupati/Wali Kota yang bersumber dari hasil pembahasan Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota, sebagai representasi tripartit antara pemerintah daerah, pengusaha, dan serikat pekerja.

Said Iqbal melanjutkan, dalam petitumnya buruh meminta majelis hakim untuk: Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.876-Kesra/2025.

Kemudian, Memerintahkan Tergugat untuk mencabut surat keputusan tersebut. Serta memerintahkan penerbitan keputusan baru tentang Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota Tahun 2026 yang sesuai dengan rekomendasi resmi Bupati/Wali Kota di Jawa Barat.

“Pada intinya, kami meminta agar PTUN memerintahkan Tergugat untuk menerbitkan keputusan baru tentang Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota Tahun 2026 sesuai rekomendasi Bupati/Wali Kota di Jawa Barat,” ungkapnya.

Baca Juga: Buruh Jakarta Masih Ngotot Tolak Gaji Rp5,7 Juta, Pramono Anung: Urusan UMP Sudah Selesai!

Said Iqbal menegaskan, langkah hukum dan aksi massa ini menunjukkan adanya persoalan serius dalam tata kelola penetapan upah sektoral di Jawa Barat.

Sebelumnya, buruh juga telah melakukan berbagai upaya penyampaian aspirasi, termasuk aksi di Istana Negara dan DPR RI, namun belum mendapatkan penyelesaian yang adil bagi pekerja.

Menurut Said Iqbal, buruh menilai kebijakan pengupahan tidak boleh diputuskan secara sepihak tanpa menghormati mekanisme yang telah diatur, karena berdampak langsung pada kesejahteraan pekerja dan daya beli masyarakat.

Buruh juga menyampaikan kritik terbuka kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

“Kami meminta Gubernur Jawa Barat tidak hanya sibuk membangun pencitraan melalui konten, tetapi benar-benar merespons aspirasi para buruh dan memastikan kebijakan yang diambil berpihak pada keadilan upah,” tandas Said.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI