- Kejati Sumut didesak mengusut dugaan korupsi dana KIP Kuliah dengan teradu Kepala LLDikti Wilayah I Sumut berinisial SAW.
- Aduan diajukan 8 Januari 2026; DPRD dan mahasiswa mendesak penanganan cepat karena berdampak pada mahasiswa miskin.
- Kejati Sumut menyatakan laporan sedang dikaji; SAW mengklarifikasi LLDikti hanya mengusulkan penerima bantuan kepada pemerintah pusat.
Suara.com - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) didesak segera mengusut dugaan korupsi dana Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah di lingkungan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah I Sumatera Utara.
Aduan terkait dugaan penyelewengan dana tersebut telah dilayangkan ke Kejati Sumut pada 8 Januari 2026. Dalam laporan itu, Kepala LLDikti Wilayah I Sumut berinisial SAW disebut sebagai teradu.
Anggota DPRD Sumatera Utara dari Fraksi PKS, Ahmad Darwis, meminta aparat penegak hukum bertindak cepat dan profesional dalam menangani kasus tersebut.
Menurut Darwis, dugaan korupsi dana KIP Kuliah sangat berdampak terhadap masyarakat miskin, khususnya mahasiswa berprestasi yang memiliki keterbatasan ekonomi.
“Kasus ini menyangkut masa depan masyarakat miskin. Karena itu, harus menjadi prioritas bagi kejaksaan,” ujar Darwis.
Ia menegaskan, masyarakat menunggu kepastian hukum atas perkara ini. Penanganan yang transparan dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
“Penuntasan kasus ini ditunggu masyarakat karena menyangkut masa depan generasi muda yang memiliki kemampuan akademik baik, namun secara ekonomi kurang beruntung,” tambahnya.
Tekanan terhadap Kejati Sumut juga datang dari kalangan mahasiswa. Pada Senin (16/2/2026), sekelompok mahasiswa menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Kejati Sumut.
Dalam aksinya, mereka mendesak agar dugaan korupsi dana KIP Kuliah segera diusut tuntas tanpa tebang pilih.
Baca Juga: Mahasiswa dan DPRD Sumut Desak Kejatisu Tuntaskan Dugaan Korupsi Dana KIP Kuliah di LLDikti Wilayah
“Jangan sampai ada kesan pembiaran atau saling lempar tanggung jawab. Dana ini adalah hak mahasiswa kurang mampu, bukan ruang kompromi birokrasi,” kata perwakilan mahasiswa, Haris Hasibuan.
Mahasiswa menilai program KIP Kuliah merupakan instrumen penting untuk membuka akses pendidikan tinggi bagi keluarga kurang mampu. Dugaan penyimpangan dana dinilai dapat merusak masa depan penerima manfaat.
Menanggapi desakan tersebut, pihak Kejati Sumut menyatakan laporan yang masuk saat ini sedang dalam proses kajian dan pendalaman.
Kejaksaan memastikan, jika ditemukan adanya unsur pelanggaran hukum, maka perkara akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, SAW selaku Kepala LLDikti Wilayah I Sumut memberikan klarifikasi. Ia menyebut pihaknya hanya berwenang mengusulkan perguruan tinggi yang memenuhi persyaratan administratif untuk mengikuti program KIP Kuliah.
Menurutnya, usulan tersebut disampaikan kepada pemerintah pusat. Adapun proses penyaluran bantuan dan pembayaran biaya pendidikan dilakukan langsung oleh pemerintah pusat ke rekening yayasan perguruan tinggi dan rekening mahasiswa penerima.
“Lembaga kami berkomitmen menjalankan tugas secara profesional dan mengajak masyarakat menunggu proses klarifikasi yang sedang berlangsung sebelum mengambil kesimpulan,” ujar SAW.