Fatwa Haram Buang Sampah ke Sungai: Mampukah Pendekatan Agama Menjawab Darurat Lingkungan?

Bimo Aria Fundrika | Suara.com

Rabu, 18 Februari 2026 | 17:55 WIB
Fatwa Haram Buang Sampah ke Sungai: Mampukah Pendekatan Agama Menjawab Darurat Lingkungan?
Tumpukan sampah memenuhi Sodetan kali yang terbengkalai di Kampung Sumur, Klender, Jakarta Timur, Kamis (1/6/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
  • MUI mendorong 800 ribu masjid menjadi pusat edukasi pengelolaan sampah demi mengatasi krisis sampah nasional.
  • MUI menerbitkan Fatwa 2025 tentang kewajiban menjaga lingkungan dan mengharamkan pembuangan sampah ke badan air.
  • Pemerintah mendukung peran agama untuk mengubah perilaku masyarakat dalam pengelolaan sampah secara kolektif.

Suara.com - Indonesia belum keluar dari jerat krisis sampah. Sungai-sungai tercemar, tempat pembuangan akhir kelebihan kapasitas, dan sampah dari daratan terus bermuara ke laut.

Dampaknya meluas kualitas lingkungan menurun, kesehatan masyarakat terancam, dan tekanan perubahan iklim semakin nyata. Di banyak wilayah, persoalan utamanya bukan hanya kurangnya infrastruktur, tetapi perilaku membuang sampah yang belum berubah.

Di tengah situasi itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menempuh jalur yang berbeda: pendekatan agama. Dalam peringatan Hari Peduli Sampah Nasional 2026 di Sungai Cikeas, Bogor, MUI menegaskan fatwa haram membuang sampah ke sungai, danau, dan laut sebagai dukungan terhadap Gerakan Indonesia ASRI.

Ilustrasi sampah menumpuk. [Ist]
Ilustrasi sampah menumpuk. [Ist]

Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Ekonomi MUI Pusat, Hazuarli Halim, menyebut fatwa tersebut lahir dari pertimbangan dampak nyata kerusakan lingkungan.

“Fatwa haram membuang sampah ini adalah hasil pertimbangan maslahat dan mudarat. Karena pencemaran lingkungan membawa dampak buruk bagi kehidupan dan kesehatan, maka kami berani memfatwakan hal ini menjadi haram,” ujar Hazuarli.

Dalam perspektif fikih, menjaga lingkungan diposisikan sebagai kewajiban yang berpahala, sedangkan mencemarinya termasuk perbuatan dosa.

“Menjaga lingkungan itu kewajiban dan berpahala. Sebaliknya, mencemarkan lingkungan adalah haram dan berdosa. Kalau hukum pemerintah ada sanksi positif, dalam agama sanksinya dosa,” katanya.

Tantangan: Dari Fatwa ke Perubahan Perilaku

Pendekatan ini menyasar ruang yang kerap tidak tersentuh kebijakan teknis: dimensi moral dan spiritual. MUI mendorong sekitar 800 ribu masjid di Indonesia menjadi pusat literasi lingkungan. Dengan jaringan yang menjangkau hingga akar rumput, masjid dinilai mampu membentuk kesadaran kolektif umat.

“Kalau 800 ribu masjid ini bergerak menyampaikan literasi tentang lingkungan, maka kesadaran masyarakat bisa terbentuk. Materi khutbah dan ceramah harus diisi dengan pesan-pesan menjaga lingkungan,” ujar Hazuarli.

Namun, efektivitas fatwa akan sangat bergantung pada penerjemahannya di lapangan. Apakah ia berhenti sebagai dokumen normatif, atau berubah menjadi praktik nyata—seperti pengurangan plastik sekali pakai di kegiatan keagamaan, pengelolaan sampah berbasis masjid, hingga kolaborasi dengan bank sampah lokal?

Dukungan datang dari Kementerian Lingkungan Hidup. Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyebut sentuhan keagamaan penting di tengah kedaruratan sampah nasional.

“Saya sangat senang dengan fatwa ini. Sentuhan keagamaan menjadi penting di tengah kedaruratan sampah kita. Ini akan segera kami diskusikan dengan Kementerian Agama dan Kemendagri agar bisa disebarluaskan lebih luas,” katanya.

Hanif menegaskan bahwa Indonesia sedang menghadapi tekanan krisis lingkungan global.

“Kita sedang berjuang membalikkan keadaan dari kedaruratan sampah menjadi pengelolaan yang menjadikan sampah sebagai sumber daya. Semua pihak harus berkontribusi,” ujarnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ketika Sampah Plastik Bisa Jadi 'Tabungan' yang Ramah Lingkungan

Ketika Sampah Plastik Bisa Jadi 'Tabungan' yang Ramah Lingkungan

Lifestyle | Selasa, 17 Februari 2026 | 10:22 WIB

Perusahaan Jepang hingga Prancis Lolos Seleksi Tender Proyek Waste to Energy

Perusahaan Jepang hingga Prancis Lolos Seleksi Tender Proyek Waste to Energy

Bisnis | Senin, 16 Februari 2026 | 16:11 WIB

Strategi Hyundai Hadapi Gempuran Mobil Hybrid dan Listrik di Indonesia

Strategi Hyundai Hadapi Gempuran Mobil Hybrid dan Listrik di Indonesia

Otomotif | Senin, 16 Februari 2026 | 16:10 WIB

Terkini

Wujudkan Jakarta Terintegrasi, Pramono Wajibkan Gedung di Atas 4 Lantai Koneksi CCTV ke Pemprov

Wujudkan Jakarta Terintegrasi, Pramono Wajibkan Gedung di Atas 4 Lantai Koneksi CCTV ke Pemprov

News | Sabtu, 04 April 2026 | 14:05 WIB

Ditetapkan Sebagai Tersangka, Dittipideksus Bareskrim Cekal Founder PT DSI

Ditetapkan Sebagai Tersangka, Dittipideksus Bareskrim Cekal Founder PT DSI

News | Sabtu, 04 April 2026 | 13:50 WIB

Tragedi Gas Maut di TB Simatupang: 4 Nyawa Melayang dalam Toren, Proyek 8 Lantai Kini Senyap

Tragedi Gas Maut di TB Simatupang: 4 Nyawa Melayang dalam Toren, Proyek 8 Lantai Kini Senyap

News | Sabtu, 04 April 2026 | 13:27 WIB

Mediasi Buntu, Iran Tolak Mentah-mentah Tawaran Gencatan Senjata AS

Mediasi Buntu, Iran Tolak Mentah-mentah Tawaran Gencatan Senjata AS

News | Sabtu, 04 April 2026 | 13:07 WIB

Jenguk 72 Siswa di Jaktim yang Keracunan Makanan, Pramono: Kondisinya Mulai Stabil

Jenguk 72 Siswa di Jaktim yang Keracunan Makanan, Pramono: Kondisinya Mulai Stabil

News | Sabtu, 04 April 2026 | 12:53 WIB

Tragis! Niat Cari Makan, Karyawan Laundry Tewas Tersambar KRL di Pancoran

Tragis! Niat Cari Makan, Karyawan Laundry Tewas Tersambar KRL di Pancoran

News | Sabtu, 04 April 2026 | 11:42 WIB

Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Said Abdullah Desak PBB Seret Israel ke Mahkamah Pidana Internasional

Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Said Abdullah Desak PBB Seret Israel ke Mahkamah Pidana Internasional

News | Sabtu, 04 April 2026 | 11:02 WIB

Perkuat Hak Saksi dan Korban, Komisi XIII DPR dan Pemerintah Mulai Bahas RUU PSDK dengan 491 DIM

Perkuat Hak Saksi dan Korban, Komisi XIII DPR dan Pemerintah Mulai Bahas RUU PSDK dengan 491 DIM

News | Sabtu, 04 April 2026 | 10:40 WIB

Halmahera Tengah Membara, Wagub Malut dan Petinggi TNI-Polri Turun Tangan Redam Bentrok Antarwarga

Halmahera Tengah Membara, Wagub Malut dan Petinggi TNI-Polri Turun Tangan Redam Bentrok Antarwarga

News | Sabtu, 04 April 2026 | 08:15 WIB

Tragedi Maut di Proyek TB Simatupang: Niat Menolong Berujung Petaka, 4 Pekerja Tewas

Tragedi Maut di Proyek TB Simatupang: Niat Menolong Berujung Petaka, 4 Pekerja Tewas

News | Sabtu, 04 April 2026 | 07:46 WIB