- MUI mendorong 800 ribu masjid menjadi pusat edukasi pengelolaan sampah demi mengatasi krisis sampah nasional.
- MUI menerbitkan Fatwa 2025 tentang kewajiban menjaga lingkungan dan mengharamkan pembuangan sampah ke badan air.
- Pemerintah mendukung peran agama untuk mengubah perilaku masyarakat dalam pengelolaan sampah secara kolektif.
Ia juga mengingatkan bahwa persoalan sampah laut berawal dari daratan.
“Sampah laut dimulai dari sampah sungai. Dari daratan yang jatuh ke sungai lalu ke laut dan memperparah krisis iklim. Ini harus kita hentikan,” kata Hanif.
Pendekatan agama bukanlah solusi tunggal. Namun dalam konteks perubahan perilaku yang lambat, ia bisa menjadi katalis yang memperkuat kebijakan teknis dan regulasi negara. Kolaborasi antara lembaga keagamaan, pemerintah, dan komunitas menjadi kunci agar fatwa tidak berhenti sebagai simbol, melainkan tumbuh menjadi budaya baru.
Jika masjid benar-benar berfungsi sebagai ruang edukasi sekaligus contoh praktik pengelolaan sampah yang tertib, maka perubahan bisa dimulai dari hulu—dari kesadaran individu—dan mengalir menjadi gerakan kolektif.