Skandal Suap Eks Bupati Kukar, KPK Sebut 3 Perusahaan Ini Jadi Alat Gratifikasi Rita Widyasari

Bangun Santoso

Kamis, 19 Februari 2026 | 14:38 WIB
Skandal Suap Eks Bupati Kukar, KPK Sebut 3 Perusahaan Ini Jadi Alat Gratifikasi Rita Widyasari
Bupati nonaktif Kutai Kartanegara, Rita Widyasari dan Khairudin, Komisaris PT Media Bangun Bersama, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (21/2).
baca 10 detik
  • KPK mendalami kasus gratifikasi Rita Widyasari dengan menetapkan tiga perusahaan sebagai tersangka pada 19 Februari 2026.
  • Tiga perusahaan tersebut diduga menjadi instrumen penampung aliran dana gratifikasi dari sektor batu bara Kutai Kartanegara.
  • Kasus ini, yang dimulai sejak 2017, juga mencakup penetapan tersangka TPPU dan penyitaan aset senilai puluhan miliar rupiah.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami pusaran kasus korupsi yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari (RW).

Dalam perkembangan terbaru, KPK mengidentifikasi adanya peran spesifik dari tiga perusahaan swasta yang diduga kuat menjadi instrumen atau alat untuk menampung aliran dana gratifikasi.

Ketiga korporasi yang kini masuk dalam radar penyidikan intensif adalah PT Sinar Kumala Naga (SKN), PT Alamjaya Barapratama (ABP), dan PT Bara Kumala Sakti (BKS).

Penyidik KPK menemukan indikasi bahwa ketiga entitas bisnis tersebut tidak menjalankan fungsi korporasi sebagaimana mestinya, melainkan dimanfaatkan untuk memuluskan penerimaan uang dari sektor pertambangan di wilayah Kalimantan Timur.

Fokus penyelidikan mengarah pada bagaimana perusahaan-perusahaan ini menjembatani aliran dana dari para pengusaha batu bara kepada Rita Widyasari selama masa jabatannya.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memberikan penjelasan resmi mengenai peran ketiga perusahaan tersebut dalam konstruksi perkara ini. Berdasarkan temuan penyidik, perusahaan-perusahaan ini diduga menerima setoran dari pihak lain yang bergerak di industri emas hitam.

“Ketiga perusahaan ini diduga menjadi alat untuk melakukan penerimaan gratifikasi oleh RW, yakni dari perusahaan-perusahaan yang memproduksi atau menjual batu bara,” ujar Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis (19/2/2026).

Pernyataan tersebut mempertegas posisi ketiga perusahaan dalam skandal besar di Kutai Kartanegara. Keterlibatan korporasi ini menambah panjang daftar pihak yang terseret dalam kasus Rita Widyasari.

Sejarah kasus ini sendiri bermula pada 28 September 2017, ketika KPK secara resmi menetapkan Rita Widyasari sebagai tersangka.

baca juga

Tidak sendirian, KPK juga menetapkan Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun, serta Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin, sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi di wilayah tersebut.

Dalam rincian perkara awal, Rita Widyasari diduga menerima uang suap dengan nilai mencapai Rp6 miliar. Uang tersebut berkaitan erat dengan proses pemberian izin lokasi untuk perkebunan kelapa sawit yang berlokasi di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman.

Izin tersebut diberikan kepada PT Sawit Golden Prima, yang kemudian menyeret jajaran pimpinan perusahaan tersebut ke dalam jeratan hukum.

Seiring berjalannya waktu, pengembangan kasus ini tidak berhenti pada dugaan suap dan gratifikasi semata. Pada 16 Januari 2018, KPK kembali menetapkan Rita Widyasari bersama Khairudin sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Langkah ini diambil setelah penyidik menemukan adanya upaya menyamarkan asal-usul harta kekayaan yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.

Penyidikan yang berlangsung bertahun-tahun ini membuahkan hasil signifikan dalam hal pemulihan aset negara. Pada 6 Juni 2024, KPK mengungkapkan data mengejutkan mengenai jumlah aset yang telah disita.

Tercatat ada 91 unit kendaraan dari berbagai jenis dan merk, serta berbagai benda bernilai ekonomis lainnya yang telah diamankan. Selain itu, penyidik juga menyita lima bidang tanah dengan luas total mencapai ribuan meter persegi.

Tak hanya aset bergerak dan tanah, gaya hidup mewah yang diduga dibiayai dari hasil korupsi juga terbukti dengan penyitaan 30 jam tangan mewah dari berbagai merek ternama selama proses penyidikan berlangsung.

Memasuki tahun 2025, fakta-fakta baru terus bermunculan. Pada 19 Februari 2025, KPK mengungkapkan bahwa Rita Widyasari juga diduga menerima aliran dana dalam bentuk mata uang asing.

Nilainya fantastis, mencapai jutaan dolar Amerika Serikat. Uang tersebut diduga berkaitan langsung dengan aktivitas pertambangan batu bara di Kutai Kartanegara.

Modusnya, Rita diduga menerima jatah hingga sekitar 5 dolar AS per metrik ton batu bara yang diproduksi atau dijual di wilayah kekuasaannya.

Puncaknya, pada 19 Februari 2026, KPK mengambil langkah tegas dengan menetapkan status tersangka kepada pihak korporasi.

Tiga korporasi yang sebelumnya disebut sebagai alat, kini resmi menyandang status tersangka kasus dugaan gratifikasi terkait produksi batu bara di Kutai Kartanegara. Mereka adalah PT Sinar Kumala Naga (SKN), PT Alamjaya Barapratama (ABP), dan PT Bara Kumala Sakti (BKS).

Penetapan tersangka korporasi ini menjadi babak baru dalam upaya KPK menindak tegas praktik korupsi yang melibatkan entitas bisnis sebagai sarana kejahatan jabatan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ketua KY Abdul Chair Ramadhan Tegaskan Zero Tolerance Terkait OTT Hakim PN Depok di KPK

Ketua KY Abdul Chair Ramadhan Tegaskan Zero Tolerance Terkait OTT Hakim PN Depok di KPK

News | Kamis, 19 Februari 2026 | 14:23 WIB

KPK akan Dalami Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Menag dari Ketum Hanura OSO

KPK akan Dalami Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Menag dari Ketum Hanura OSO

News | Rabu, 18 Februari 2026 | 20:57 WIB

KPK Minta Menag Nasaruddin Umar Klarifikasi Jet Pribadi OSO: Jangan Tunggu Dipanggil

KPK Minta Menag Nasaruddin Umar Klarifikasi Jet Pribadi OSO: Jangan Tunggu Dipanggil

News | Rabu, 18 Februari 2026 | 20:08 WIB

Legislator PDIP: Jokowi Harus Tanggung Jawab atas Kerusakan Desain UU KPK

Legislator PDIP: Jokowi Harus Tanggung Jawab atas Kerusakan Desain UU KPK

News | Rabu, 18 Februari 2026 | 18:09 WIB

Beda dengan Jokowi, Mensesneg Sebut Pemerintah Prabowo Belum Berencana Balikkan UU KPK

Beda dengan Jokowi, Mensesneg Sebut Pemerintah Prabowo Belum Berencana Balikkan UU KPK

News | Rabu, 18 Februari 2026 | 18:07 WIB

Bantah Jokowi soal Inisiatif Revisi UU KPK, Wakil Ketua DPR: Kita Tak Bisa Jalan Tanpa Supres!

Bantah Jokowi soal Inisiatif Revisi UU KPK, Wakil Ketua DPR: Kita Tak Bisa Jalan Tanpa Supres!

News | Rabu, 18 Februari 2026 | 16:58 WIB

Jokowi Setuju UU KPK Lama, Pengamat: Sikap Politisi yang Cari Aman!

Jokowi Setuju UU KPK Lama, Pengamat: Sikap Politisi yang Cari Aman!

News | Rabu, 18 Februari 2026 | 16:32 WIB

Terkini

Yusril Belum Terima Laporan Pesta Sabu di Rutan Depok, Siapkan Penertiban Lapas

Yusril Belum Terima Laporan Pesta Sabu di Rutan Depok, Siapkan Penertiban Lapas

Jabar | Senin, 05 Oktober 2026 | 19:44 WIB

Perawatan Armada Rampung! 7 Rangkaian KRL SF12 Kembali Beroperasi di Lintas Bogor Mulai Besok

Perawatan Armada Rampung! 7 Rangkaian KRL SF12 Kembali Beroperasi di Lintas Bogor Mulai Besok

News | Senin, 05 Oktober 2026 | 19:38 WIB

Pakar UGM Usul Badan Independen Kelola Aset Hasil Tindak Pidana

Pakar UGM Usul Badan Independen Kelola Aset Hasil Tindak Pidana

News | Senin, 05 Oktober 2026 | 19:34 WIB

Pakar Unair Sebut Perampasan Aset Tanpa Pemidanaan Rentan Jadi Alat Intimidasi

Pakar Unair Sebut Perampasan Aset Tanpa Pemidanaan Rentan Jadi Alat Intimidasi

News | Senin, 05 Oktober 2026 | 19:27 WIB

Catatan Kritis HUT ke-81 TNI: Pemekaran 204 Satuan Baru Dinilai Melenceng dari Arah Reformasi

Catatan Kritis HUT ke-81 TNI: Pemekaran 204 Satuan Baru Dinilai Melenceng dari Arah Reformasi

News | Senin, 05 Oktober 2026 | 19:24 WIB

Koordinator BEM UI Dianiaya OTK di Tebet Usai Konsolidasi Bersama UGM dan ITB

Koordinator BEM UI Dianiaya OTK di Tebet Usai Konsolidasi Bersama UGM dan ITB

News | Senin, 05 Oktober 2026 | 19:22 WIB

Herdman Pakai Formasi 3-4-3 vs Thailand, Statistik Timnas Indonesia: 13 Kemenangan, 43 Gol

Herdman Pakai Formasi 3-4-3 vs Thailand, Statistik Timnas Indonesia: 13 Kemenangan, 43 Gol

Bola | Senin, 05 Oktober 2026 | 19:21 WIB

Kisah Ibu Misidah dan Perlawanan Sunyi Petani Karisma di Kulon Progo

Kisah Ibu Misidah dan Perlawanan Sunyi Petani Karisma di Kulon Progo

Your Say | Senin, 05 Oktober 2026 | 19:20 WIB

Menaker Kasih Sinyal RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Bakal Disahkan Besok

Menaker Kasih Sinyal RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Bakal Disahkan Besok

News | Senin, 05 Oktober 2026 | 19:18 WIB

Pakar Unair Tolak Pembuktian Terbalik dalam RUU Perampasan Aset

Pakar Unair Tolak Pembuktian Terbalik dalam RUU Perampasan Aset

News | Senin, 05 Oktober 2026 | 19:11 WIB

×