Suara.com - Momen Idulfitri selalu menjadi waktu yang spesial untuk berkumpul bersama keluarga. Baik bagi WNI yang tinggal di luar negeri dan berencana pulang ke Tanah Air, maupun keluarga dari Indonesia yang ingin merayakan Lebaran di luar negeri, persiapan dokumen imigrasi adalah kunci perjalanan yang tenang dan nyaman.
Berikut beberapa hal yang perlu Anda pastikan sebelum mudik level internasional.

Bagi WNI di Luar Negeri yang Pulang ke Indonesia
Jika Anda sedang tinggal di luar negeri dan akan pulang ke Indonesia untuk menikmati libur Lebaran, perhatikan pengisian deklarasi kedatangan saat tiba di Indonesia.
Penumpang internasional wajib melakukan deklarasi kedatangan melalui aplikasi All Indonesia, yang dapat diakses melalui website allindonesia.imigrasi.go.id atau dengan mengunduh mobile app di App Store atau Google Playstore.
Koordinator Fungsi Komunikasi Publik Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh menyampaikan, penumpang dapat mengisi All Indonesia sejak tiga hari (H-3) sebelum tiba di Indonesia.
"Kami sangat merekomendasikan pemudik untuk mengisi deklarasi All Indonesia sebelum keberangkatan. Langkah ini efektif mempercepat proses pemeriksaan di bandara dan mencegah penumpukan penumpang di area kedatangan, terutama saat puncak arus mudik Lebaran," ujar Achmad.
All Indonesia sudah terkoneksi dengan corridor gate untuk pemeriksaan biometrik otomatis bagi penumpang prioritas (lansia dan difabel pengguna kursi roda).
Corridor gate adalah inovasi layanan seamless immigration ecosystem, penumpang internasional prioritas cukup berjalan melewati perangkat berbentuk koridor tersebut untuk menyelesaikan proses pemeriksaan imigrasi. Saat ini, corridor gate tersedia di Bandara Soekarno-Hatta.

Persiapan WNI yang Akan Berlebaran di Luar Negeri
Sementara itu, bagi Anda yang berencana menghabiskan waktu libur Lebaran di negara lain, cek kebijakan visa negara tujuan. Contohnya, apakah bebas visa, memerlukan visa kunjungan atau Visa on Arrival (VoA) bagi WNI. Untuk memastikan kelancaran perjalanan ke negara-negara yang membutuhkan visa, permohonan visa sebaiknya diajukan beberapa minggu sebelum keberangkatan. Proses verifikasi di kedutaan, konsulat atau via online memerlukan waktu, dan pengajuan visa dengan waktu yang cukup penting agar perjalanan tidak terhambat karena visa yang belum terbit.
Di samping itu, pastikan pula masa berlaku paspor minimal 6 (enam) bulan pada tanggal kedatangan di negara tujuan.
“Masa berlaku paspor minimal enam bulan saat bepergian adalah kesepakatan internasional. Jika [masa berlaku paspor] kurang dari enam bulan, akan ditolak masuk oleh negara tujuan, bahkan dari saat sebelum keberangkatan di bandara indonesia,” imbuhnya.
Tips Perjalanan Internasional Agar Mudik Lebih Nyaman
Achmad menuturkan, anak-anak usia minimal enam tahun sudah bisa melakukan pemeriksaan imigrasi menggunakan autogate di bandara internasional.