Pakar UII: Calon Tersangka Patut Diperiksa Dulu Sebelum Ditetapkan, Biar Tak Kalah Praperadilan

Muhamad Yasir, Faqih Fathurrahman

Rabu, 26 Agustus 2026 | 13:09 WIB
Pakar UII: Calon Tersangka Patut Diperiksa Dulu Sebelum Ditetapkan, Biar Tak Kalah Praperadilan
Suasana sidang praperadilan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. [Suara.com/Faqih]
baca 10 detik
  • Pakar hukum UII Wahyu Priyanka menilai calon tersangka wajib diperiksa sebelum ditetapkan tersangka.
  • Pemeriksaan awal bertujuan memberikan ruang klarifikasi dan melindungi hak asasi manusia berdasarkan ketentuan KUHAP.
  • Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dijadwalkan membacakan putusan praperadilan Febrie Adriansyah pada Kamis, 27 Agustus 2026.

Suara.com - Pengamat Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Wahyu Priyanka Nata Permana menilai calon tersangka patut diperiksa terlebih dahulu sebelum ditetapkan sebagai tersangka, termasuk dalam penanganan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) eks Jampidsus Febrie Adriansyah.

Menurut Wahyu, pemeriksaan atau permintaan klarifikasi penting untuk memberi kesempatan kepada calon tersangka menyampaikan penjelasan dan menyiapkan pembelaan. Langkah tersebut juga dinilai sebagai bagian dari penerapan prinsip due process of law serta hak untuk didengar.

"Patut menurut saya seseorang sebelum ditetapkan sebagai tersangka itu diperiksa dulu, untuk menghindari ketika diuji praperadilan kalah, kan seperti itu," kata Wahyu dalam keterangannya, Rabu (24/8/2026).

Wahyu menyoroti penerbitan surat perintah penyidikan atau sprindik dalam perkara tersebut, terutama apabila terdapat perbedaan pandangan terkait keberlakuan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 Tahun 2014.

Ia menjelaskan, KUHAP baru memang tidak lagi secara eksplisit mewajibkan pemeriksaan terhadap calon tersangka. Namun, penetapan tersangka tetap harus memenuhi syarat minimal dua alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 90 KUHAP.

Selain itu, Pasal 91 KUHAP juga melarang tindakan yang dapat menimbulkan praduga bersalah.

"Contohnya misalnya tadi, pengabaian terhadap hak untuk menyiapkan pembelaan. Kalau menurut saya, ya diperiksa dulu lah, meskipun pandangannya bisa berbeda juga kan,“ jelasnya.

"Tapi tarikannya misalnya perlindungan terhadap hak asasi manusia (HAM), kemudian tarikannya senapas dengan Pasal 91 KUHAP, tidak boleh loh melakukan perbuatan praduga bersalah," imbuhnya.

Menurut Wahyu, pemeriksaan terhadap calon tersangka diperlukan untuk memberikan ruang klarifikasi sekaligus mencegah adanya kesewenang-wenangan dalam proses penetapan tersangka.

baca juga

"Ini tidak hanya berlaku untuk kasus ini ya. Ketika syarat prosedur dalam proses penetapan tersangka ini tidak dipenuhi, bisa saja kemudian berakibat penetapan tersangka itu tidak sah,” ucapnya.

Ia juga menilai mekanisme praperadilan masih perlu diperbaiki, terutama terkait pengujian terhadap dugaan pelanggaran hak-hak tersangka.

"Tapi terkait dengan misalnya pengujian terhadap pelanggaran hak-hak tersangka itu kan nggak bisa diuji. Jadi memang kalau dilihat apakah perlu ada perbaikan terkait lembaga praperadilan, ya perlu," tandasnya.

Tersangka yang merupakan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (kanan) berjalan menuju mobil tahanan di Rutan Cabang KPK, Jakarta, Jumat (7/8/2026). [ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/YU]
Tersangka yang merupakan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (kanan) berjalan menuju mobil tahanan di Rutan Cabang KPK, Jakarta, Jumat (7/8/2026). [ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/YU]

Putusan Praperadilan Segera Dibacakan

Pandangan tersebut muncul saat perkara praperadilan yang diajukan Febrie telah memasuki tahap akhir. Putusan praperadilan dijadwalkan dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (27/8/2026).

Febrie sebelumnya menggugat sejumlah tindakan hukum dalam penanganan perkara dugaan korupsi dan TPPU yang menyeret namanya.

Gugatan tersebut antara lain berkaitan dengan proses penyidikan dan tindakan hukum yang dilakukan aparat penegak hukum.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pegang Info Vital, Ferry Boboho Dilindungi LPSK di Kasus Febrie karena Ada Potensi Ancaman!

Pegang Info Vital, Ferry Boboho Dilindungi LPSK di Kasus Febrie karena Ada Potensi Ancaman!

News | Selasa, 25 Agustus 2026 | 14:02 WIB

Pekan Ini! Hasil Lab Forensik Sutrimo Keluar, Akankah Polisi Tetapkan Tersangka?

Pekan Ini! Hasil Lab Forensik Sutrimo Keluar, Akankah Polisi Tetapkan Tersangka?

News | Selasa, 25 Agustus 2026 | 08:57 WIB

Bongkar 30 Pelanggaran Hukum! Tim Hukum Febrie Optimis Menang Praperadilan

Bongkar 30 Pelanggaran Hukum! Tim Hukum Febrie Optimis Menang Praperadilan

News | Senin, 24 Agustus 2026 | 18:57 WIB

Terkini

Kisah di Balik Reshuffle Purbaya: Ditelepon Mensesneg Saat Rapat, Tak Kembali ke Ruang Sidang

Kisah di Balik Reshuffle Purbaya: Ditelepon Mensesneg Saat Rapat, Tak Kembali ke Ruang Sidang

News | Selasa, 15 September 2026 | 06:11 WIB

Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda Diperpanjang 3 Hari

Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda Diperpanjang 3 Hari

Foto | Selasa, 15 September 2026 | 06:00 WIB

20 Kardus dan Koper Berisi Uang Ratusan Miliar Diamankan KPK saat OTT Kasus HGB Bogor

20 Kardus dan Koper Berisi Uang Ratusan Miliar Diamankan KPK saat OTT Kasus HGB Bogor

News | Selasa, 15 September 2026 | 00:17 WIB

Titik Terang Kabar Pernikahan Andre Taulany dan Amanda Rigby, KUA: Surat Rekomendasi Sudah Masuk

Titik Terang Kabar Pernikahan Andre Taulany dan Amanda Rigby, KUA: Surat Rekomendasi Sudah Masuk

Entertainment | Selasa, 15 September 2026 | 00:04 WIB

KPK Tangkap 17 Orang saat OTT Kasus HGB Bogor! Ada Fahd A Rafiq hingga Arif Sugiyanto

KPK Tangkap 17 Orang saat OTT Kasus HGB Bogor! Ada Fahd A Rafiq hingga Arif Sugiyanto

News | Senin, 14 September 2026 | 23:56 WIB

Disulap 'Penyihir' Makassar, Toyota Alphard 2012 Ini Bisa 'Time Travel' ke Tahun 2026

Disulap 'Penyihir' Makassar, Toyota Alphard 2012 Ini Bisa 'Time Travel' ke Tahun 2026

Lifestyle | Senin, 14 September 2026 | 23:54 WIB

Kepala BPN Kabupaten Bogor Diamankan KPK dalam OTT, 17 Orang Diperiksa

Kepala BPN Kabupaten Bogor Diamankan KPK dalam OTT, 17 Orang Diperiksa

Jabar | Senin, 14 September 2026 | 23:42 WIB

Di Balik Penembakan 3 ASN di Muliama: Mengapa Konflik Bersenjata Papua Tak Kunjung Reda?

Di Balik Penembakan 3 ASN di Muliama: Mengapa Konflik Bersenjata Papua Tak Kunjung Reda?

News | Senin, 14 September 2026 | 22:51 WIB

Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor

Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor

News | Senin, 14 September 2026 | 22:08 WIB

KPK Konfirmasi Penindakan Senyap, Pihak Kantor Pertanahan Terjaring OTT

KPK Konfirmasi Penindakan Senyap, Pihak Kantor Pertanahan Terjaring OTT

Bogor | Senin, 14 September 2026 | 22:05 WIB

×