- Pakar hukum UII Wahyu Priyanka menilai calon tersangka wajib diperiksa sebelum ditetapkan tersangka.
- Pemeriksaan awal bertujuan memberikan ruang klarifikasi dan melindungi hak asasi manusia berdasarkan ketentuan KUHAP.
- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dijadwalkan membacakan putusan praperadilan Febrie Adriansyah pada Kamis, 27 Agustus 2026.
Suara.com - Pengamat Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Wahyu Priyanka Nata Permana menilai calon tersangka patut diperiksa terlebih dahulu sebelum ditetapkan sebagai tersangka, termasuk dalam penanganan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) eks Jampidsus Febrie Adriansyah.
Menurut Wahyu, pemeriksaan atau permintaan klarifikasi penting untuk memberi kesempatan kepada calon tersangka menyampaikan penjelasan dan menyiapkan pembelaan. Langkah tersebut juga dinilai sebagai bagian dari penerapan prinsip due process of law serta hak untuk didengar.
"Patut menurut saya seseorang sebelum ditetapkan sebagai tersangka itu diperiksa dulu, untuk menghindari ketika diuji praperadilan kalah, kan seperti itu," kata Wahyu dalam keterangannya, Rabu (24/8/2026).
Wahyu menyoroti penerbitan surat perintah penyidikan atau sprindik dalam perkara tersebut, terutama apabila terdapat perbedaan pandangan terkait keberlakuan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 Tahun 2014.
Ia menjelaskan, KUHAP baru memang tidak lagi secara eksplisit mewajibkan pemeriksaan terhadap calon tersangka. Namun, penetapan tersangka tetap harus memenuhi syarat minimal dua alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 90 KUHAP.
Selain itu, Pasal 91 KUHAP juga melarang tindakan yang dapat menimbulkan praduga bersalah.
"Contohnya misalnya tadi, pengabaian terhadap hak untuk menyiapkan pembelaan. Kalau menurut saya, ya diperiksa dulu lah, meskipun pandangannya bisa berbeda juga kan,“ jelasnya.
"Tapi tarikannya misalnya perlindungan terhadap hak asasi manusia (HAM), kemudian tarikannya senapas dengan Pasal 91 KUHAP, tidak boleh loh melakukan perbuatan praduga bersalah," imbuhnya.
Menurut Wahyu, pemeriksaan terhadap calon tersangka diperlukan untuk memberikan ruang klarifikasi sekaligus mencegah adanya kesewenang-wenangan dalam proses penetapan tersangka.
"Ini tidak hanya berlaku untuk kasus ini ya. Ketika syarat prosedur dalam proses penetapan tersangka ini tidak dipenuhi, bisa saja kemudian berakibat penetapan tersangka itu tidak sah,” ucapnya.
Ia juga menilai mekanisme praperadilan masih perlu diperbaiki, terutama terkait pengujian terhadap dugaan pelanggaran hak-hak tersangka.
"Tapi terkait dengan misalnya pengujian terhadap pelanggaran hak-hak tersangka itu kan nggak bisa diuji. Jadi memang kalau dilihat apakah perlu ada perbaikan terkait lembaga praperadilan, ya perlu," tandasnya.
![Tersangka yang merupakan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (kanan) berjalan menuju mobil tahanan di Rutan Cabang KPK, Jakarta, Jumat (7/8/2026). [ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/YU]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/08/07/32304-febrie-adriansyah-diperiksa-kejagung-febrie-adriansyah.jpg)
Putusan Praperadilan Segera Dibacakan
Pandangan tersebut muncul saat perkara praperadilan yang diajukan Febrie telah memasuki tahap akhir. Putusan praperadilan dijadwalkan dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (27/8/2026).
Febrie sebelumnya menggugat sejumlah tindakan hukum dalam penanganan perkara dugaan korupsi dan TPPU yang menyeret namanya.
Gugatan tersebut antara lain berkaitan dengan proses penyidikan dan tindakan hukum yang dilakukan aparat penegak hukum.