Menaker: THR 2026 Masih Mengacu pada Regulasi Lama, Batas Pembayaran H-7 Lebaran

Vania Rossa

Rabu, 25 Februari 2026 | 12:01 WIB
Menaker: THR 2026 Masih Mengacu pada Regulasi Lama, Batas Pembayaran H-7 Lebaran
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli. [Suara.com/Dicky Prastya]
baca 10 detik
  • Menaker Yassierli menegaskan THR wajib dibayarkan perusahaan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri (H-7).
  • Pemerintah sedang mengoordinasikan surat edaran teknis THR bersama Kementerian Sekretariat Negara sebelum pengumuman resmi.
  • Perusahaan yang tidak membayar THR sesuai PP Nomor 36 Tahun 2021 akan dikenai sanksi tegas.

Suara.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa ketentuan pemberian tunjangan hari raya (THR) bagi pekerja masih mengacu pada regulasi yang berlaku, yakni wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri (H-7).

“Kalau secara wajibnya kan memang H-7,” ujar Yassierli dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (25/2/2026), dikutip dari ANTARA.

Ia menjelaskan, pemerintah saat ini tengah menyiapkan surat edaran terkait pelaksanaan pemberian THR yang sedang dikoordinasikan bersama Kementerian Sekretariat Negara (Setneg). Pengumuman resmi mengenai aturan teknis tersebut akan disampaikan secara bersama setelah proses koordinasi rampung.

“Nanti kita tunggu, kita sedang koordinasi dengan Kementerian Setneg, nanti diumumkan secara bersama,” katanya.

Yassierli yang juga Guru Besar Institut Teknologi Bandung (ITB) menegaskan bahwa THR merupakan kewajiban perusahaan kepada pekerja yang harus dipenuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Ia mengingatkan, perusahaan yang tidak membayarkan THR dapat dikenai sanksi.

“Kalau THR, kan, sudah ada regulasinya. Kalau tidak membayar THR tentu ada sanksi,” tegasnya.

Kewajiban pembayaran THR diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Dalam Pasal 2 Ayat (1) Permenaker tersebut disebutkan bahwa pengusaha wajib memberikan THR keagamaan kepada pekerja atau buruh yang telah memiliki masa kerja satu bulan secara terus-menerus atau lebih.

Sementara itu, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sebelumnya mengusulkan agar THR dibayarkan lebih awal, yakni 21 hari sebelum Idulfitri. Usulan ini disampaikan untuk mempersempit potensi manipulasi oleh perusahaan yang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak menjelang Lebaran guna menghindari kewajiban pembayaran THR.

Presiden KSPI Said Iqbal menyatakan, pembayaran THR yang lebih cepat juga diharapkan memberi kepastian bagi pekerja dalam memenuhi kebutuhan menjelang hari raya. Selain itu, ia menekankan bahwa upah satu bulan sebelum Lebaran juga harus dibayarkan penuh tanpa ada penundaan.

baca juga

“THR harus dibayar tiga minggu sebelum Lebaran. Dan upah satu bulan sebelum Lebaran juga wajib dibayar penuh. Jangan beri celah bagi pengusaha untuk memainkan status buruh,” ujar Said Iqbal.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

PHK Buruh Mie Sedap Sedang Dimonitor Kemenaker

PHK Buruh Mie Sedap Sedang Dimonitor Kemenaker

Bisnis | Rabu, 25 Februari 2026 | 11:57 WIB

Geger Kabar Ratusan Pekerja Mie Sedaap Kena PHK, Menaker: Kita Monitor

Geger Kabar Ratusan Pekerja Mie Sedaap Kena PHK, Menaker: Kita Monitor

News | Rabu, 25 Februari 2026 | 11:44 WIB

Kapan Pastinya THR ASN 2026 Cair? Ini Bocoran dari Menkeu Purbaya

Kapan Pastinya THR ASN 2026 Cair? Ini Bocoran dari Menkeu Purbaya

News | Rabu, 25 Februari 2026 | 11:32 WIB

Terkini

Momen Hangat Rudy Susmanto di Balai Kesejahteraan Sosial: Dari Beri Makan Warga hingga Cek Fasilitas

Momen Hangat Rudy Susmanto di Balai Kesejahteraan Sosial: Dari Beri Makan Warga hingga Cek Fasilitas

Jabar | Kamis, 27 Agustus 2026 | 23:57 WIB

Massa Pati Dikecam Ojol usai Tinggalkan Aksi DPR, Botok Buka Suara

Massa Pati Dikecam Ojol usai Tinggalkan Aksi DPR, Botok Buka Suara

News | Kamis, 27 Agustus 2026 | 23:45 WIB

Palmerah Dihujani Gas Air Mata oleh Polisi, Massa Masih Terus Melawan

Palmerah Dihujani Gas Air Mata oleh Polisi, Massa Masih Terus Melawan

Video | Kamis, 27 Agustus 2026 | 23:45 WIB

Cerita Suara Dentuman Kagetkan Warga Pandeglang: Rumah Hancur Meledak, Penghuni Berhamburan

Cerita Suara Dentuman Kagetkan Warga Pandeglang: Rumah Hancur Meledak, Penghuni Berhamburan

Banten | Kamis, 27 Agustus 2026 | 23:31 WIB

AMPB Akhirnya Minta Maaf ke Ojol Usai Dikecam karena Tinggalkan Massa Aksi di Jakarta

AMPB Akhirnya Minta Maaf ke Ojol Usai Dikecam karena Tinggalkan Massa Aksi di Jakarta

News | Kamis, 27 Agustus 2026 | 23:31 WIB

Perang 400 Anggota Gangster Pecah di Jalan Raya Jakarta-Bogor, Satu Orang Terluka Bacok

Perang 400 Anggota Gangster Pecah di Jalan Raya Jakarta-Bogor, Satu Orang Terluka Bacok

Jabar | Kamis, 27 Agustus 2026 | 23:26 WIB

Massa Bikin Barikade di Jalan Palmerah Utara, Hadapi Polisi yang Tembakkan Gas Air Mata

Massa Bikin Barikade di Jalan Palmerah Utara, Hadapi Polisi yang Tembakkan Gas Air Mata

News | Kamis, 27 Agustus 2026 | 23:15 WIB

Revaldo Kembali Tergiur Narkoba Setelah Bertemu Pemasok di Bogor

Revaldo Kembali Tergiur Narkoba Setelah Bertemu Pemasok di Bogor

Bogor | Kamis, 27 Agustus 2026 | 23:15 WIB

Demo DPR Ricuh, Polisi Bubarkan Massa dengan Gas Air Mata

Demo DPR Ricuh, Polisi Bubarkan Massa dengan Gas Air Mata

News | Kamis, 27 Agustus 2026 | 23:13 WIB

Palmerah Membara: Pospol Petamburan Dikabarkan Dibakar Massa, Gas Air Mata Pecah Berkali-kali

Palmerah Membara: Pospol Petamburan Dikabarkan Dibakar Massa, Gas Air Mata Pecah Berkali-kali

News | Kamis, 27 Agustus 2026 | 23:12 WIB

×