Menaker: THR 2026 Masih Mengacu pada Regulasi Lama, Batas Pembayaran H-7 Lebaran

Vania Rossa

Rabu, 25 Februari 2026 | 12:01 WIB
Menaker: THR 2026 Masih Mengacu pada Regulasi Lama, Batas Pembayaran H-7 Lebaran
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli. [Suara.com/Dicky Prastya]
baca 10 detik
  • Menaker Yassierli menegaskan THR wajib dibayarkan perusahaan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri (H-7).
  • Pemerintah sedang mengoordinasikan surat edaran teknis THR bersama Kementerian Sekretariat Negara sebelum pengumuman resmi.
  • Perusahaan yang tidak membayar THR sesuai PP Nomor 36 Tahun 2021 akan dikenai sanksi tegas.

Suara.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa ketentuan pemberian tunjangan hari raya (THR) bagi pekerja masih mengacu pada regulasi yang berlaku, yakni wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri (H-7).

“Kalau secara wajibnya kan memang H-7,” ujar Yassierli dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (25/2/2026), dikutip dari ANTARA.

Ia menjelaskan, pemerintah saat ini tengah menyiapkan surat edaran terkait pelaksanaan pemberian THR yang sedang dikoordinasikan bersama Kementerian Sekretariat Negara (Setneg). Pengumuman resmi mengenai aturan teknis tersebut akan disampaikan secara bersama setelah proses koordinasi rampung.

“Nanti kita tunggu, kita sedang koordinasi dengan Kementerian Setneg, nanti diumumkan secara bersama,” katanya.

Yassierli yang juga Guru Besar Institut Teknologi Bandung (ITB) menegaskan bahwa THR merupakan kewajiban perusahaan kepada pekerja yang harus dipenuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Ia mengingatkan, perusahaan yang tidak membayarkan THR dapat dikenai sanksi.

“Kalau THR, kan, sudah ada regulasinya. Kalau tidak membayar THR tentu ada sanksi,” tegasnya.

Kewajiban pembayaran THR diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Dalam Pasal 2 Ayat (1) Permenaker tersebut disebutkan bahwa pengusaha wajib memberikan THR keagamaan kepada pekerja atau buruh yang telah memiliki masa kerja satu bulan secara terus-menerus atau lebih.

Sementara itu, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sebelumnya mengusulkan agar THR dibayarkan lebih awal, yakni 21 hari sebelum Idulfitri. Usulan ini disampaikan untuk mempersempit potensi manipulasi oleh perusahaan yang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak menjelang Lebaran guna menghindari kewajiban pembayaran THR.

Presiden KSPI Said Iqbal menyatakan, pembayaran THR yang lebih cepat juga diharapkan memberi kepastian bagi pekerja dalam memenuhi kebutuhan menjelang hari raya. Selain itu, ia menekankan bahwa upah satu bulan sebelum Lebaran juga harus dibayarkan penuh tanpa ada penundaan.

baca juga

“THR harus dibayar tiga minggu sebelum Lebaran. Dan upah satu bulan sebelum Lebaran juga wajib dibayar penuh. Jangan beri celah bagi pengusaha untuk memainkan status buruh,” ujar Said Iqbal.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

PHK Buruh Mie Sedap Sedang Dimonitor Kemenaker

PHK Buruh Mie Sedap Sedang Dimonitor Kemenaker

Bisnis | Rabu, 25 Februari 2026 | 11:57 WIB

Geger Kabar Ratusan Pekerja Mie Sedaap Kena PHK, Menaker: Kita Monitor

Geger Kabar Ratusan Pekerja Mie Sedaap Kena PHK, Menaker: Kita Monitor

News | Rabu, 25 Februari 2026 | 11:44 WIB

Kapan Pastinya THR ASN 2026 Cair? Ini Bocoran dari Menkeu Purbaya

Kapan Pastinya THR ASN 2026 Cair? Ini Bocoran dari Menkeu Purbaya

News | Rabu, 25 Februari 2026 | 11:32 WIB

Terkini

Punya Kesamaan Kebutuhan Perawatan Kulit, Produk Kecantikan Indonesia Mulai Merambah Malaysia

Punya Kesamaan Kebutuhan Perawatan Kulit, Produk Kecantikan Indonesia Mulai Merambah Malaysia

Lifestyle | Rabu, 14 Oktober 2026 | 22:45 WIB

Synchronize Fest 2026 Hadirkan Maliq & DEssentials hingga Project Pop, Catat Tanggalnya

Synchronize Fest 2026 Hadirkan Maliq & DEssentials hingga Project Pop, Catat Tanggalnya

Entertainment | Rabu, 14 Oktober 2026 | 22:21 WIB

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Minta Semua Dakwaan Dibatalkan, Ingin Langsung Bebas

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Minta Semua Dakwaan Dibatalkan, Ingin Langsung Bebas

Video | Rabu, 14 Oktober 2026 | 22:10 WIB

Kendal Tornado FC Waspadai Agresivitas Persiba, Peluang Puncak Bukan Prioritas

Kendal Tornado FC Waspadai Agresivitas Persiba, Peluang Puncak Bukan Prioritas

Jawa Tengah | Rabu, 14 Oktober 2026 | 22:05 WIB

Polres Cianjur Selidiki Temuan Mayat Perempuan Tanpa Identitas di Tanggeung

Polres Cianjur Selidiki Temuan Mayat Perempuan Tanpa Identitas di Tanggeung

Jabar | Rabu, 14 Oktober 2026 | 22:00 WIB

Tolak Parliamentary Threshold, Masyumi Segera Sampaikan Usulan ke DPR

Tolak Parliamentary Threshold, Masyumi Segera Sampaikan Usulan ke DPR

News | Rabu, 14 Oktober 2026 | 21:58 WIB

KPK Amankan 14 Orang dalam OTT BNPB, Hanya Lima Ditetapkan Tersangka, Ada Apa?

KPK Amankan 14 Orang dalam OTT BNPB, Hanya Lima Ditetapkan Tersangka, Ada Apa?

Jatim | Rabu, 14 Oktober 2026 | 21:56 WIB

Pemerintah Finalisasi Pendidikan Gratis PAUD hingga Kuliah, Kriteria Penerima Belum Jelas

Pemerintah Finalisasi Pendidikan Gratis PAUD hingga Kuliah, Kriteria Penerima Belum Jelas

News | Rabu, 14 Oktober 2026 | 21:48 WIB

Sumsel Jadi Proyek Percontohan Teknologi Dry Ice, Benarkah Bisa Mengatasi Kabut Asap?

Sumsel Jadi Proyek Percontohan Teknologi Dry Ice, Benarkah Bisa Mengatasi Kabut Asap?

Sumsel | Rabu, 14 Oktober 2026 | 21:47 WIB

Laga Panas 2 Kartu Merah, Persib Bandung Tundukkan Cong Viettel 1-0

Laga Panas 2 Kartu Merah, Persib Bandung Tundukkan Cong Viettel 1-0

Jabar | Rabu, 14 Oktober 2026 | 21:44 WIB

×