Telah Kantongi Hitungan Kerugian Negara, KPK Siap Hadapi Praperadilan Gus Yaqut

Erick Tanjung, Dea Hardiningsih Irianto

Selasa, 03 Maret 2026 | 09:59 WIB
Telah Kantongi Hitungan Kerugian Negara, KPK Siap Hadapi Praperadilan Gus Yaqut
Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut usai menjalani sidang perdana praperadilan di PN Jaksel, Selasa (24/2/2026). (Suara.com/Dea)
baca 10 detik
  • KPK siap hadapi praperadilan Gus Yaqut terkait dugaan korupsi kuota haji.
  • KPK terima hasil audit BPK mengenai kerugian negara dalam kasus haji.
  • Gus Yaqut gugat keabsahan penetapan tersangka korupsi pembagian kuota haji tambahan.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan kesiapannya menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan ini bertujuan menguji keabsahan penetapan status tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembagian kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023–2024.

Dalam permohonannya, pihak Gus Yaqut mempersoalkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik), yakni surat tertanggal 8 Agustus 2025, 21 November 2025, dan 8 Januari 2026.

“Hari ini, Selasa (3/3), KPK melalui tim Biro Hukum akan hadir pada sidang praperadilan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi kuota haji,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Selasa (3/3/2026).

Budi menegaskan bahwa lembaga antirasuah telah menerima hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI selaku auditor.

“Kuota haji secara tegas masuk dalam lingkup keuangan negara. Perbuatan melawan hukum yang dilakukan para pihak dalam perkara ini telah menimbulkan kerugian negara,” tambahnya, meski belum merinci total nilai kerugian tersebut.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan dua orang tersangka, yakni Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex. Keduanya diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, sebelumnya membeberkan bahwa perkara ini bermula dari penambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah untuk tahun 2024 hasil pertemuan Presiden ke-7 RI Joko Widodo dengan Putra Mahkota Arab Saudi.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, alokasi kuota haji seharusnya dibagi menjadi 92 persen untuk kuota reguler dan 8 persen untuk kuota khusus.

“Jika mengikuti aturan, seharusnya pembagiannya adalah 18.400 untuk jemaah reguler dan 1.600 untuk jemaah khusus,” jelas Asep di Gedung Merah Putih KPK.

baca juga

Namun, dalam pelaksanaannya, pembagian tersebut justru dilakukan secara merata yakni masing-masing 10.000 jemaah.

“Perubahan menjadi 50 persen berbanding 50 persen ini jelas menyalahi aturan yang ada,” tegasnya.

Penyimpangan alokasi ini diduga memberikan keuntungan finansial besar bagi agen-agen travel haji, mengingat biaya haji khusus jauh lebih mahal dibandingkan reguler. Kuota tersebut diduga didistribusikan kepada berbagai biro perjalanan haji melalui asosiasi travel berdasarkan skala usaha masing-masing.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta

Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta

News | Selasa, 03 Maret 2026 | 09:40 WIB

Eks Dirut Pertamina Soal Kesaksian Ahok: Buka Tabir Korupi LNG

Eks Dirut Pertamina Soal Kesaksian Ahok: Buka Tabir Korupi LNG

News | Senin, 02 Maret 2026 | 22:27 WIB

Dipanggil KPK untuk Kasus DJKA, Eks Menhub Budi Karya Absen Alasan Sakit

Dipanggil KPK untuk Kasus DJKA, Eks Menhub Budi Karya Absen Alasan Sakit

News | Senin, 02 Maret 2026 | 18:40 WIB

Terkini

Dewa United Perkenalkan Eks Timnas, David Singleton jadi Pelatih Baru

Dewa United Perkenalkan Eks Timnas, David Singleton jadi Pelatih Baru

Sport | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 23:10 WIB

Dari Selera Hingga Nutrisi, Riset Ilmiah IPB Siapkan Standardisasi Baru Makanan Kucing

Dari Selera Hingga Nutrisi, Riset Ilmiah IPB Siapkan Standardisasi Baru Makanan Kucing

Lifestyle | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 22:01 WIB

Bamsoet jadi Wantimpres, Bahlil Singgung PAW Anggota DPR

Bamsoet jadi Wantimpres, Bahlil Singgung PAW Anggota DPR

News | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 21:55 WIB

Anggota Wantimpres Siap Beri Masukan ke Prabowo: Agar Lebih Terarah dan Terukur

Anggota Wantimpres Siap Beri Masukan ke Prabowo: Agar Lebih Terarah dan Terukur

News | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 21:42 WIB

Ariawan Titip Pesan ke KWP 2026-2028: Jangan Pecah, Tetap Kompak dan Solid

Ariawan Titip Pesan ke KWP 2026-2028: Jangan Pecah, Tetap Kompak dan Solid

News | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 21:27 WIB

Memelihara Ikan Hias Tak Cuma untuk Penghobi, Bisa Jadi Aktivitas Seru Bareng Keluarga

Memelihara Ikan Hias Tak Cuma untuk Penghobi, Bisa Jadi Aktivitas Seru Bareng Keluarga

Lifestyle | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 21:23 WIB

Margarito soal Gugatan Ijazah Gibran di MK: Saya Tak Mengerti Kenapa Disidangkan

Margarito soal Gugatan Ijazah Gibran di MK: Saya Tak Mengerti Kenapa Disidangkan

News | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 21:15 WIB

KWP Punya Nahkoda Baru, Ariawan: Jaga Kekompakan dan Solidaritas!

KWP Punya Nahkoda Baru, Ariawan: Jaga Kekompakan dan Solidaritas!

News | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 21:08 WIB

Review The Early Spring: Pahit Manisnya Dunia Kerja Korporat!

Review The Early Spring: Pahit Manisnya Dunia Kerja Korporat!

Your Say | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 21:00 WIB

7 Pekan Pascagempa Nagekeo, Warga Masih Butuh Bantuan dan Pendampingan Psikososial

7 Pekan Pascagempa Nagekeo, Warga Masih Butuh Bantuan dan Pendampingan Psikososial

News | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 20:55 WIB

×