- KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan di Jawa Tengah, mengamankan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq pada Rabu, 3 Maret 2026.
- Partai Golkar menyatakan akan menghormati proses hukum KPK dan menunggu informasi detail mengenai kasus yang menjerat kadernya tersebut.
- Fokus penyidik KPK saat ini adalah mendalami konstruksi perkara dan telah memindahkan pemeriksaan Bupati Pekalongan ke Jakarta.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan gebrakan dengan menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Jawa Tengah.
Kali ini, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq yang juga merupakan kader Partai Golongan Karya (Golkar), diamankan oleh tim penyidik lembaga antirasuah tersebut. Penangkapan ini menjadi sorotan publik mengingat Fadia merupakan figur politik penting di daerah tersebut.
Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Muhammad Sarmuji, memberikan tanggapan resmi mengenai situasi yang menimpa kadernya.
Pihak DPP Golkar menyatakan akan mengikuti perkembangan kasus ini sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di Indonesia.
Hingga saat ini, partai berlambang pohon beringin tersebut masih menunggu keterangan lebih lanjut dari pihak penyidik KPK mengenai detail perkara yang menjerat Fadia.
"Kami belum memperoleh informasi yang lain. Selanjutnya kami menghormati ke proses hukum yang berlaku," kata Sarmuji sebagaimana dilansir Antara, Rabu (3/3/2026).
Pernyataan tersebut menegaskan posisi Partai Golkar yang tidak akan mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan di KPK.
Sarmuji menekankan bahwa integritas dalam menjalankan roda pemerintahan adalah hal yang mutlak bagi setiap kader partai yang menduduki jabatan publik.
Kekecewaan mendalam dirasakan oleh internal Partai Golkar atas peristiwa ini. Sebagai salah satu partai besar, Golkar merasa kejadian ini menjadi pukulan bagi citra partai, terutama di tengah upaya membangun tata kelola pemerintahan yang bersih.
Sarmuji memberikan peringatan keras kepada seluruh kader partai di seluruh Indonesia agar tetap berada di jalur yang benar dalam menjalankan tugas negara.
"Kami meminta dengan sangat kepada seluruh kader yang memegang amanat pemerintahan untuk menjalankan pemerintahan sesuai koridor tata pemerintahan yang baik," kata Sarmuji.
Partai Golkar berharap seluruh kepala daerah maupun anggota legislatif dari fraksinya dapat menjadikan kasus Bupati Pekalongan ini sebagai cermin untuk lebih berhati-hati dalam mengelola anggaran negara dan kebijakan publik.
Mengenai langkah pendampingan hukum, Partai Golkar belum memberikan kepastian apakah akan menerjunkan tim pengacara khusus untuk mendampingi Fadia Arafiq.
Namun, Sarmuji menyebutkan bahwa partai memiliki infrastruktur hukum yang bisa diakses oleh kadernya jika memang dibutuhkan dalam menghadapi proses persidangan nantinya.
"Kami memiliki lembaga bantuan hukum, siapapun boleh meminta bantuan jika merasa perlu," ujar dia.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Partai Golkar selama ini memang bertugas memberikan asistensi hukum bagi anggota partai yang tersangkut masalah hukum, namun penggunaannya tetap bergantung pada permintaan yang bersangkutan dan kebijakan internal partai setelah melihat duduk perkara secara jelas.
Penangkapan Fadia Arafiq merupakan rangkaian dari aksi nyata KPK dalam memberantas praktik korupsi di tingkat daerah.
Operasi ini tercatat sebagai operasi senyap ketujuh yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2026, yang bertepatan dengan suasana bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah.
Tim penindakan KPK bergerak cepat setelah mendapatkan informasi akurat mengenai dugaan transaksi ilegal yang melibatkan penyelenggara negara.
“Dalam kegiatan penyelidikan tertutup ini, tim mengamankan sejumlah pihak di wilayah Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah. Salah satunya Bupati,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa.
Budi Prasetyo menjelaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan KPK dalam merespons laporan masyarakat terkait adanya indikasi tindak pidana korupsi.
Tim di lapangan tidak hanya mengamankan Bupati, tetapi juga beberapa pihak lain yang diduga kuat terlibat dalam pusaran kasus yang sama.
Sesuai dengan prosedur yang diatur dalam hukum acara pidana, KPK memiliki durasi waktu terbatas untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring dalam operasi tersebut.
Pemeriksaan intensif dilakukan untuk mengonfirmasi bukti-bukti yang ditemukan di lapangan dengan keterangan para saksi dan terperiksa.
Menurut dia, KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status dari para pihak yang ditangkap dalam OTT tersebut sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Status Fadia Arafiq dan pihak lainnya akan diumumkan secara resmi melalui konferensi pers setelah pemeriksaan awal selesai dilakukan.
Saat ini, fokus penyidik adalah mendalami konstruksi perkara dan mencari alat bukti tambahan guna memperkuat sangkaan tindak pidana korupsi yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Proses pemeriksaan terhadap Bupati Pekalongan tersebut kini telah berpindah lokasi ke Jakarta. Hal ini dilakukan untuk memudahkan koordinasi dan pengamanan selama proses hukum tahap awal berlangsung di markas besar lembaga antirasuah tersebut.
Saat ini Fadia Arafiq telah berada di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk dilakukan pemeriksaan secara lebih lanjut.